Halsel — BacaPost.Com, Anggota DPRD Halmahera Selatan Fraksi Partai Golkar, Rustam Ode Nuru, menilai Pemerintah Provinsi Maluku Utara bersikap tebang pilih dan mengabaikan prinsip keadilan fiskal antardaerah dalam penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH).
Rustam menjelaskan, DBH antar kabupaten/kota bersumber dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB), pajak rokok/cukai, serta Pajak Air Permukaan (PAP). Dana tersebut, kata dia, merupakan hak daerah yang wajib disalurkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan bersifat bonus atau penghargaan.
“DBH itu hak daerah. Kalau penyalurannya mengikuti formula baku, tidak seharusnya terjadi disparitas yang ekstrem antara hak dan realisasi yang diterima daerah,” tegas Rustam. (19/12/2025)
Menurutnya, apabila DBH ditahan atau disalurkan secara selektif, maka persoalan tersebut tidak bisa lagi dianggap sebagai kelalaian administratif semata, melainkan bentuk ketidakadilan fiskal yang berdampak serius terhadap daerah.
“Praktik seperti ini melemahkan kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, serta mendorong pemulihan ekonomi,” ujar Rustam
Rustam juga menilai Gubernur Maluku Utara tidak konsisten dengan narasi pemerataan pembangunan yang selama ini disampaikan. Di satu sisi pemerintah provinsi menyerukan keadilan antardaerah, namun di sisi lain membiarkan penyaluran DBH berlangsung timpang dan tidak proporsional.
“Kami meminta klarifikasi terbuka dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara: apakah penyaluran DBH benar-benar didasarkan pada formula persentase yang sah, atau justru ditentukan oleh pertimbangan subjektif dan kepentingan politik tertentu?” pungkasnya. (pandi/Red)



















