Dua Tersangka Kasus Penambangan Tanpa Izin, Sat Reskrim Polres Halsel Serahkan ke Kejaksaan

Kamis, 13 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Halmahera Selatan melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II kepada Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, (13/8/2026).

Penyerahan ini merupakan bagian dari proses hukum atas perkara dugaan tindak pidana penambangan tanpa izin yang terjadi di Desa Anggai, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.

Dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial AR (43) dan AHI (46). Keduanya diserahkan bersama barang bukti setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap untuk selanjutnya ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 161 juncto Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/01/IV/2025/SPKT/Polres Halmahera Selatan/Polda Maluku Utara, tanggal 14 April 2025.

Baca Juga:  Semarak Hari Santri 2025, Bupati Bassam Kasuba Sampaikan Pesan Menag di MTs Al Khairaat Labuha

Dalam Tahap II tersebut, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti milik tersangka AHI, di antaranya 800 karung material sisa atau ampas pengolahan menggunakan tong, satu unit mesin NS, satu buah Parfel, selang, satu unit mesin diesel, dua buah tong serta enam karung limbah hasil pengolahan.

Sementara dari tersangka AR turut diserahkan berbagai peralatan pengolahan material menggunakan tromol, mesin diesel, peluru atau batang besi, karet pemutar tromol, bokor serta sejumlah peralatan pendukung lainnya.

Selain itu, turut diserahkan enam karung sisa pengolahan material yang diduga mengandung mineral emas, satu buah linggis, satu buah palu, satu unit bola angin, pompa kaki, kunci tromol dan sejumlah barang bukti lainnya.

Baca Juga:  Pemdes dan BPD Gelar Aksi Damai, Pemkab Halbar Siapkan Skema Pembayaran Tunggakan Siltap

Seluruh barang bukti tersebut diserahkan bersama kedua tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum Yusril Ihza Mahendra Lubis, S.H., di Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan.

Kasi Humas Polres Halmahera Selatan Ipda Hermansyah mengatakan, pelaksanaan Tahap II ini menunjukkan komitmen Polres Halmahera Selatan dalam menindak setiap dugaan aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, proses hukum akan ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kasi Humas Polres Halmahera Selatan Ipda Hermansyah menyampaikan bahwa penanganan perkara ini menjadi bukti keseriusan jajaran Polres Halmahera Selatan dalam memberantas praktik pertambangan tanpa izin yang berpotensi merugikan negara maupun berdampak terhadap lingkungan.

Baca Juga:  Nelayan Halsel Hilang Saat Memancing di Perairan Desa Sawadai, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian

Menurutnya, setiap kegiatan pertambangan harus dilakukan dengan mengantongi perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, proses perkara selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Polres Halmahera Selatan menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin guna menjaga ketertiban, kepastian hukum, serta mencegah dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat. (Red/SI)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemda Halbar Respon Cepat Masalah Sengketa Lahan Di Tosoa
Kebakaran Hanguskan Rumah Warga Di Desa Loleojaya, Pemdes Salurkan Bantuan
Rumah Din dan Sarni Di Loleojaya Ludes Terbakar, Harta Benda dan Dokumen Penting Ikut Musnah
Polres Halsel Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri
Di Tengah Isu Referendum Maluku Utara, Boki Nita Serukan Persatuan Dan Pelestarian Adat
Bupati Bassam Kasuba Buka Festival Sepak Bola Anak Merdeka Di Stadion GBK Halsel 
Kadis Mangkir Di Saat RDP, Komisi III DPRD Halsel Usir Perwakilan Dinas Pariwisata
Excavator PT Intim Kara Melintas Di Jalan Umum, Warga Soroti Keselamatan Dan Potensi Kerusakan Jalan

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 05:47

Pemda Halbar Respon Cepat Masalah Sengketa Lahan Di Tosoa

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:11

Kebakaran Hanguskan Rumah Warga Di Desa Loleojaya, Pemdes Salurkan Bantuan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:55

Rumah Din dan Sarni Di Loleojaya Ludes Terbakar, Harta Benda dan Dokumen Penting Ikut Musnah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:36

Polres Halsel Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:11

Di Tengah Isu Referendum Maluku Utara, Boki Nita Serukan Persatuan Dan Pelestarian Adat

Berita Terbaru

BacaPost.Com

Pemda Halbar Respon Cepat Masalah Sengketa Lahan Di Tosoa

Minggu, 23 Agu 2026 - 05:47

BacaPost.Com

Polres Halsel Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:36