DLH Halsel Tegaskan Pengambilan Topsoil Di Desa Sumae Dan Hidayat Harus Berizin, Bantah Pernah Legalkan Aktivitas

Selasa, 28 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Halmahera Selatan, Samsu Abubakar, menegaskan bahwa aktivitas pengambilan tanah topsoil (tanah pucuk/humus) di Desa Sumae dan Desa Hidayat, Kecamatan Bacan, wajib memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga membantah keras adanya informasi yang menyebut DLH Halsel pernah melegalkan atau merekomendasikan aktivitas tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Samsu saat ditemui di ruang kerjanya, (28/07/2026), menyusul mencuatnya dugaan aktivitas pengambilan tanah topsoil di dua desa tersebut.

Menurut Samsu, informasi mengenai aktivitas itu justru pertama kali diketahuinya melalui pemberitaan media online.

“Saya mengetahui informasi pengambilan tanah topsoil di Desa Sumae dan Desa Hidayat dari media. Secara aturan, pengambilan tanah seperti itu harus memiliki izin, dan kewenangan penerbitan izinnya berada di Pemerintah Provinsi Maluku Utara,” tegas Samsu.

Baca Juga:  Warga Kaireu Ucapkan Terima Kasih kepada Bupati Halmahera Selatan

Meski kewenangan perizinan berada di pemerintah provinsi, ia menjelaskan bahwa DLH Halmahera Selatan tetap memiliki tugas melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh kegiatan yang berpotensi berdampak pada lingkungan di wilayahnya.

“Karena ini berada di wilayah Halmahera Selatan, tugas kami adalah mencari tahu siapa pemilik kegiatan tersebut. Kami akan meminta agar yang bersangkutan segera melengkapi seluruh administrasi dan dokumen lingkungan sesuai ketentuan. Itu menjadi kewenangan kami,” ujarnya.

Samsu juga membantah isu yang menyebut DLH Halsel pernah menyarankan kepala desa agar aktivitas pengambilan tanah cukup menggunakan surat pernyataan tanpa izin resmi.

“Itu tidak benar. Saya sudah menanyakan kepada staf-staf saya dan tidak mungkin kami menyuruh sesuatu yang bertentangan dengan aturan. Saat ini kami justru sedang menelusuri siapa pemilik kegiatan tersebut, tanah itu dibawa ke mana, termasuk apakah digunakan untuk kepentingan tambang Harita. Hal ini sedang kami koordinasikan dengan DLH Provinsi Maluku Utara,” katanya.

Baca Juga:  Bupati Bassam Kasuba Buka Festival Sepak Bola Anak Merdeka Di Stadion GBK Halsel 

Ia menegaskan, DLH Halmahera Selatan tidak pernah memberikan arahan ataupun rekomendasi kepada pemerintah desa untuk menerbitkan surat yang dijadikan dasar pengambilan tanah tanpa melalui mekanisme perizinan yang sah.

Bahkan, Samsu memastikan pihaknya tidak akan mentolerir apabila ditemukan keterlibatan aparatur DLH dalam dugaan pelanggaran tersebut.

“Kalau memang ada oknum pegawai DLH yang terbukti terlibat, kami siap memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, Samsu mengakui masih terdapat sejumlah aktivitas galian C atau pertambangan batuan nonlogam dan batuan di Halmahera Selatan yang belum tertib dari sisi perizinan maupun dokumen lingkungan.

“Kami terus melakukan pendataan dan penelusuran terhadap kegiatan-kegiatan tersebut agar seluruh pelaku usaha memenuhi kewajiban administrasi dan dokumen lingkungan sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga:  Demokrat Didorong PAW Aksanri Kitong, BADKO HMI Maluku Utara: Sikap Anti Literasi Cederai Konstitusi

Di akhir keterangannya, Samsu mengungkapkan bahwa persoalan dugaan pengambilan topsoil di Desa Sumae dan Desa Hidayat kini juga menjadi perhatian aparat penegak hukum. Ia mengaku telah dihubungi oleh Kasat Reskrim dan Kapolres Halmahera Selatan untuk berkoordinasi dan mendalami informasi terkait aktivitas tersebut.

Pernyataan DLH Halmahera Selatan tersebut mempertegas bahwa hingga saat ini tidak ada rekomendasi ataupun legalisasi dari DLH terhadap aktivitas pengambilan tanah topsoil di Desa Sumae dan Desa Hidayat. Pemerintah daerah bersama instansi terkait kini tengah menelusuri legalitas kegiatan, identitas pelaku, serta tujuan pemanfaatan material yang diambil. (Red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemda Halbar Respon Cepat Masalah Sengketa Lahan Di Tosoa
Kebakaran Hanguskan Rumah Warga Di Desa Loleojaya, Pemdes Salurkan Bantuan
Rumah Din dan Sarni Di Loleojaya Ludes Terbakar, Harta Benda dan Dokumen Penting Ikut Musnah
Polres Halsel Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri
Di Tengah Isu Referendum Maluku Utara, Boki Nita Serukan Persatuan Dan Pelestarian Adat
Bupati Bassam Kasuba Buka Festival Sepak Bola Anak Merdeka Di Stadion GBK Halsel 
Kadis Mangkir Di Saat RDP, Komisi III DPRD Halsel Usir Perwakilan Dinas Pariwisata
Excavator PT Intim Kara Melintas Di Jalan Umum, Warga Soroti Keselamatan Dan Potensi Kerusakan Jalan

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 05:47

Pemda Halbar Respon Cepat Masalah Sengketa Lahan Di Tosoa

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:11

Kebakaran Hanguskan Rumah Warga Di Desa Loleojaya, Pemdes Salurkan Bantuan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:55

Rumah Din dan Sarni Di Loleojaya Ludes Terbakar, Harta Benda dan Dokumen Penting Ikut Musnah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:36

Polres Halsel Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:11

Di Tengah Isu Referendum Maluku Utara, Boki Nita Serukan Persatuan Dan Pelestarian Adat

Berita Terbaru

BacaPost.Com

Pemda Halbar Respon Cepat Masalah Sengketa Lahan Di Tosoa

Minggu, 23 Agu 2026 - 05:47

BacaPost.Com

Polres Halsel Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:36