Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Halmahera Selatan, Samsu Abubakar, menegaskan bahwa aktivitas pengambilan tanah topsoil (tanah pucuk/humus) di Desa Sumae dan Desa Hidayat, Kecamatan Bacan, wajib memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga membantah keras adanya informasi yang menyebut DLH Halsel pernah melegalkan atau merekomendasikan aktivitas tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Samsu saat ditemui di ruang kerjanya, (28/07/2026), menyusul mencuatnya dugaan aktivitas pengambilan tanah topsoil di dua desa tersebut.
Menurut Samsu, informasi mengenai aktivitas itu justru pertama kali diketahuinya melalui pemberitaan media online.
“Saya mengetahui informasi pengambilan tanah topsoil di Desa Sumae dan Desa Hidayat dari media. Secara aturan, pengambilan tanah seperti itu harus memiliki izin, dan kewenangan penerbitan izinnya berada di Pemerintah Provinsi Maluku Utara,” tegas Samsu.
Meski kewenangan perizinan berada di pemerintah provinsi, ia menjelaskan bahwa DLH Halmahera Selatan tetap memiliki tugas melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh kegiatan yang berpotensi berdampak pada lingkungan di wilayahnya.
“Karena ini berada di wilayah Halmahera Selatan, tugas kami adalah mencari tahu siapa pemilik kegiatan tersebut. Kami akan meminta agar yang bersangkutan segera melengkapi seluruh administrasi dan dokumen lingkungan sesuai ketentuan. Itu menjadi kewenangan kami,” ujarnya.
Samsu juga membantah isu yang menyebut DLH Halsel pernah menyarankan kepala desa agar aktivitas pengambilan tanah cukup menggunakan surat pernyataan tanpa izin resmi.
“Itu tidak benar. Saya sudah menanyakan kepada staf-staf saya dan tidak mungkin kami menyuruh sesuatu yang bertentangan dengan aturan. Saat ini kami justru sedang menelusuri siapa pemilik kegiatan tersebut, tanah itu dibawa ke mana, termasuk apakah digunakan untuk kepentingan tambang Harita. Hal ini sedang kami koordinasikan dengan DLH Provinsi Maluku Utara,” katanya.
Ia menegaskan, DLH Halmahera Selatan tidak pernah memberikan arahan ataupun rekomendasi kepada pemerintah desa untuk menerbitkan surat yang dijadikan dasar pengambilan tanah tanpa melalui mekanisme perizinan yang sah.
Bahkan, Samsu memastikan pihaknya tidak akan mentolerir apabila ditemukan keterlibatan aparatur DLH dalam dugaan pelanggaran tersebut.
“Kalau memang ada oknum pegawai DLH yang terbukti terlibat, kami siap memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, Samsu mengakui masih terdapat sejumlah aktivitas galian C atau pertambangan batuan nonlogam dan batuan di Halmahera Selatan yang belum tertib dari sisi perizinan maupun dokumen lingkungan.
“Kami terus melakukan pendataan dan penelusuran terhadap kegiatan-kegiatan tersebut agar seluruh pelaku usaha memenuhi kewajiban administrasi dan dokumen lingkungan sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Di akhir keterangannya, Samsu mengungkapkan bahwa persoalan dugaan pengambilan topsoil di Desa Sumae dan Desa Hidayat kini juga menjadi perhatian aparat penegak hukum. Ia mengaku telah dihubungi oleh Kasat Reskrim dan Kapolres Halmahera Selatan untuk berkoordinasi dan mendalami informasi terkait aktivitas tersebut.
Pernyataan DLH Halmahera Selatan tersebut mempertegas bahwa hingga saat ini tidak ada rekomendasi ataupun legalisasi dari DLH terhadap aktivitas pengambilan tanah topsoil di Desa Sumae dan Desa Hidayat. Pemerintah daerah bersama instansi terkait kini tengah menelusuri legalitas kegiatan, identitas pelaku, serta tujuan pemanfaatan material yang diambil. (Red)



















