Dugaan kongkalikong dalam proses tender proyek Rehabilitasi Ruangan Cathlab RSUD Labuha kini berujung di meja kepolisian. Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai NasDem Halmahera Selatan, Haedar Mahmud, melaporkan dugaan pengaturan tender tersebut ke Polres Halmahera Selatan.
Polres Halmahera Selatan telah mulai menindaklanjuti laporan itu. Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, IPTU Wahyu Hermawan, mengatakan penyidik telah meminta keterangan dari Haedar sebagai pelapor.
Dalam pemeriksaan awal, Haedar juga menghadirkan dua orang saksi untuk memberikan keterangan terkait dugaan pengaturan tender proyek bernilai sekitar Rp1,8 miliar tersebut.
“Pelapor sudah diambil keterangannya dan saat ini pelapor menghadirkan dua saksi. Untuk pihak-pihak lain yang dilaporkan, masih akan dilakukan pemanggilan,” ujar IPTU Wahyu. (07/07/2026)
Ia menjelaskan, laporan tersebut bermula saat Haedar mengikuti proses tender proyek Rehabilitasi Ruangan Cathlab RSUD Labuha. Dalam proses itu, Haedar disebut meminta bantuan rekannya berinisial Dino untuk mencarikan perusahaan yang dapat digunakan mengikuti tender.
Dino kemudian disebut menawarkan CV Salsabila Utama Sejahtera. Setelah itu, dokumen penawaran disiapkan dan dimasukkan ke dalam sistem pengadaan pemerintah.
“Informasi awal yang kami terima, pelapor meminta bantuan rekannya untuk mencarikan perusahaan karena ada paket proyek di rumah sakit. Kemudian proses tender berjalan dan terdapat tiga perusahaan yang ikut,” jelasnya.
Dalam tahapan tender tersebut, CV Salsabila Utama Sejahtera disebut lolos dan ditetapkan sebagai pemenang. Namun, setelah proses tender selesai, muncul persoalan antara Haedar dan pemilik perusahaan.
Menurut IPTU Wahyu, penyidik sementara mendalami dugaan pekerjaan proyek tersebut tidak diberikan kepada Haedar, meski pelapor mengaku telah menyiapkan serta memasukkan dokumen penawaran melalui perusahaan tersebut.
“Perusahaan itu menang, tetapi kemudian pekerjaan tidak diberikan kepada pelapor. Persoalannya sekarang antara pelapor dan pemilik perusahaan,” katanya.
Kasat Reskrim menegaskan, penyidik masih mendalami dasar hukum hubungan antara pelapor dan perusahaan yang digunakan dalam tender tersebut. Berdasarkan keterangan awal pelapor, tidak terdapat surat kuasa dari pemilik perusahaan kepada Haedar untuk menggunakan atau mengelola perusahaan itu dalam proses tender.
“Kami tanyakan apakah ada surat kuasa, dan menurut pelapor tidak ada surat kuasa. Ini yang sementara kami dalami, termasuk kerugian yang dialami pelapor dan hubungan hukumnya dengan pemilik perusahaan,” ujarnya.
Penyidik belum dapat menyimpulkan apakah terdapat unsur pengaturan tender, persekongkolan, atau dugaan tindak pidana lainnya. Sebab, pemeriksaan baru dilakukan terhadap pelapor dan dua saksi yang dihadirkan pelapor.
Kasat Reskrim menyebut sejumlah pihak akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi, antara lain Dino, Direktur CV Salsabila Utama Sejahtera Syafruddin Arsad, serta pihak yang disebut bernama Mas Adi.
“Pihak yang dilaporkan pasti akan kami panggil. Kami belum bisa menyampaikan lebih jauh karena pemeriksaan baru dilakukan terhadap pelapor dan saksi-saksi dari pelapor,” tegasnya.
Selain itu, penyidik juga akan mendalami informasi terkait dugaan penggunaan perusahaan dalam proses tender tanpa surat kuasa yang jelas. Termasuk kemungkinan adanya kesepakatan antara pemilik perusahaan dan pihak lain setelah perusahaan tersebut ditetapkan sebagai pemenang tender.
“Apakah ada pengkondisian, apakah ada kesepakatan lain, atau ada pihak yang menggunakan perusahaan tersebut untuk kepentingan tertentu, semuanya masih dalam pendalaman. Kami belum bisa menyimpulkan sebelum seluruh pihak diperiksa,” tandas IPTU Wahyu.
Laporan Haedar Mahmud tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/374/VII/2026/SPKT tertanggal 1 Juli 2026.
Polres Halmahera Selatan memastikan proses penyelidikan dilakukan sesuai prosedur dengan memanggil seluruh pihak terkait untuk memperoleh keterangan yang utuh dan berimbang.(Red/Pandi)



















