Desakan agar Kepala Desa Anggai, Kamarudin Tukang, segera ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan mulai menguat. Kuasa hukum Mudafar Hi.Din, S.H, menilai penyidik Polsek Obi telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penetapan tersangka.
Menurut kuasa Mudafar, sejumlah bukti penting sudah berada di tangan penyidik, mulai dari keterangan para saksi, dokumen yang diduga berkaitan dengan penghasutan, hingga video pengarahan massa yang diduga dilakukan langsung oleh Kades Anggai.
“Kalau mengacu pada ketentuan KUHAP, perkara ini sebenarnya sudah layak dinaikkan statusnya. Bukti-bukti awal sudah cukup terang,” tegas Mudafar.(25/05/2026)
Ia juga mempertanyakan lambannya penanganan perkara yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan, padahal kasus tersebut dinilai menyangkut pejabat publik yang seharusnya diproses secara terbuka dan profesional.
Tak hanya itu, kuasa hukum menyoroti sikap Polsek Obi yang dinilai tidak transparan karena selama hampir dua bulan terakhir pelapor maupun tim kuasa hukum belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
“SP2HP itu hak pelapor. Polisi wajib memberikan perkembangan penanganan perkara secara berkala, diminta ataupun tidak. Jangan sampai publik menilai ada upaya memperlambat proses hukum,” katanya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sorotan terhadap komitmen aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang melibatkan kepala desa aktif.
Meski begitu, penetapan tersangka tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti sebagaimana diatur dalam hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Obi maupun Kepala Desa Anggai belum memberikan keterangan resmi terkait desakan kuasa hukum tersebut. (Red/Pandi)



















