Sengketa Lahan Alimusu Di Obi, Praktisi Hukum Tegaskan: Bukan Urusan Perusahaan, Bawa Ke Pengadilan

Rabu, 22 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polemik klaim kepemilikan lahan di kawasan Alimusu, Desa Kawasi, Kecamatan Obi. Praktisi hukum Maluku Utara, Ismid Usman, SH, menegaskan bahwa persoalan tersebut murni merupakan sengketa perdata yang harus diselesaikan melalui jalur pengadilan, bukan dengan klaim sepihak atau tekanan di lapangan.

Ismid menjelaskan, proses jual beli lahan antara pemilik lahan, Arifin Saroa, dan pihak perusahaan telah sah dan tuntas sejak tahun 2024. Oleh karena itu, menurutnya, tidak ada lagi kewajiban dari pihak perusahaan terkait pembayaran lahan tersebut.

“Secara hukum, transaksi jual beli sudah selesai. Tidak ada lagi kewajiban perusahaan terhadap pihak lain,” tegas Ismid.(22/04/2026)

Namun dalam perjalanannya, muncul klaim dari pihak Alimusu yang menyatakan bahwa lahan tersebut adalah miliknya. Padahal, sebelum transaksi dilakukan, pihak perusahaan telah memastikan status lahan dengan mendatangi langsung pemilik lahan, Arifin Saroa, yang juga Kepala Desa Kawasi.

Baca Juga:  KNPI Halsel Desak Bupati Copot Camat Kasiruta Timur, Soroti Dugaan Provokasi Pemalangan Sekolah

Dalam klarifikasinya saat itu, Arifin menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan miliknya dan telah dikelola sebagai kebun sejak tahun 1990-an, serta tidak dalam status sengketa.

Bahkan, dalam pertemuan yang difasilitasi perusahaan antara Arifin Saroa dan Alimusu, disebutkan bahwa Alimusu mengakui kepemilikan lahan tersebut berada di tangan Arifin, serta menyepakati bahwa proses penjualan dilakukan oleh Arifin kepada perusahaan.

“Faktanya, dalam pertemuan itu sudah ada pengakuan. Tapi setelah lahan dibersihkan, justru muncul penolakan dengan dalih belum dibayar. Padahal pembayaran sudah dilakukan kepada pemilik sah,” jelas Ismid.

Ia menilai, tindakan yang menghambat aktivitas perusahaan dengan klaim sepihak tidak memiliki dasar hukum yang kuat, apalagi jika sebelumnya telah ada kesepakatan.

Baca Juga:  Komisi I DPRD Desak Pemda Halsel Segera Aktifkan Kembali 13 Kepala Desa Nonaktif

Lebih jauh, Ismid menegaskan bahwa persoalan ini bukan lagi menjadi tanggung jawab perusahaan, melainkan murni urusan antara pihak yang mengklaim, yakni Alimusu, dengan Arifin Saroa.

“Kalau ada keberatan atau klaim, itu urusannya antara para pihak. Bukan lagi dengan perusahaan,” ujarnya.

Ismid juga menyinggung adanya dugaan kepentingan lain di balik mencuatnya kembali klaim tersebut. Ia menilai, persoalan ini tidak bisa dibungkus seolah-olah mewakili kepentingan masyarakat luas.

“Ini lebih kepada kepentingan pribadi yang diduga ditunggangi pihak-pihak tertentu. Jangan membangun opini yang menyesatkan publik,” tegasnya.

Ia pun mengingatkan agar semua pihak menahan diri dan tidak melakukan tindakan di luar koridor hukum yang justru dapat memicu persoalan baru.

Baca Juga:  SEMAHABAR Bongkar Inkonsistensi James Uang Soal Dirut RSUD Jailolo

“Kalau merasa dirugikan, tempuh jalur hukum. Pengadilan adalah satu-satunya tempat untuk membuktikan siapa yang benar dan siapa yang salah,” tandas Ismid.

Menurutnya, penyelesaian melalui pengadilan penting untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

“Jangan lagi bermain opini atau melakukan aksi-aksi yang bisa menimbulkan persoalan hukum baru. Selesaikan secara hukum,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Eksavator Melintas Atas Permukaan Aspal Tanpa Mengunakan Alas Pelindung, PUPR Halsel Layangkan Teguran Dan 8 Rekomendasi Kepada PT. Intim Kara
Cantumkan Logo Organisasi Tampa Ijin, PWI Laporkan Oknum Wartawan RL Ke Polres Halsel
Penampilan Yang Ditunjukkan SSB Tomara Mengunci Juara Satu
Pemda Halbar Respon Cepat Masalah Sengketa Lahan Di Tosoa
Kebakaran Hanguskan Rumah Warga Di Desa Loleojaya, Pemdes Salurkan Bantuan
Rumah Din dan Sarni Di Loleojaya Ludes Terbakar, Harta Benda dan Dokumen Penting Ikut Musnah
Polres Halsel Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri
Di Tengah Isu Referendum Maluku Utara, Boki Nita Serukan Persatuan Dan Pelestarian Adat

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 05:05

Eksavator Melintas Atas Permukaan Aspal Tanpa Mengunakan Alas Pelindung, PUPR Halsel Layangkan Teguran Dan 8 Rekomendasi Kepada PT. Intim Kara

Senin, 24 Agustus 2026 - 04:04

Cantumkan Logo Organisasi Tampa Ijin, PWI Laporkan Oknum Wartawan RL Ke Polres Halsel

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:06

Penampilan Yang Ditunjukkan SSB Tomara Mengunci Juara Satu

Minggu, 23 Agustus 2026 - 05:47

Pemda Halbar Respon Cepat Masalah Sengketa Lahan Di Tosoa

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:11

Kebakaran Hanguskan Rumah Warga Di Desa Loleojaya, Pemdes Salurkan Bantuan

Berita Terbaru

BacaPost.Com

Penampilan Yang Ditunjukkan SSB Tomara Mengunci Juara Satu

Minggu, 23 Agu 2026 - 13:06

BacaPost.Com

Pemda Halbar Respon Cepat Masalah Sengketa Lahan Di Tosoa

Minggu, 23 Agu 2026 - 05:47