Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Selatan (Halsel) menunjukkan komitmen serius dalam menangani kasus Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang masih ditemukan di sejumlah titik wilayah.
Penegakan hukum yang dilakukan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga diimbangi dengan langkah preventif melalui sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya dan konsekuensi hukum aktivitas tambang ilegal.
Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Halsel, Ikram Tuatoy, S.H., mengatakan pihaknya secara rutin mengedukasi masyarakat mengenai dampak negatif pertambangan ilegal, baik dari sisi hukum maupun lingkungan.
“Sosialisasi terkait bahaya tambang ilegal dan dampak lingkungan sudah intens kami lakukan, dan ini menjadi komitmen kami,” ujar Ikram kepada wartawan, (16/04/2026).
Meski upaya pencegahan terus digencarkan, polisi masih menemukan aktivitas tambang ilegal di beberapa lokasi. Karena itu, langkah tegas berupa proses hukum tetap dilakukan terhadap para pelaku.
Salah satu kasus yang ditangani adalah aktivitas tambang ilegal di Desa Manatahan, Pulau Obi. Saat ini, penanganan perkara tersebut telah memasuki tahap pengembangan berkas.
“Kasus tambang ilegal di Desa Manatahan sudah berproses. Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa atau P19, sebelum dinyatakan lengkap (P21),” jelasnya.
Ikram menegaskan, penindakan terhadap tambang ilegal akan terus dilakukan secara konsisten. Selain melanggar hukum, aktivitas tersebut juga berdampak serius terhadap lingkungan, seperti kerusakan hutan, pencemaran air, hingga potensi bencana ekologis.
Ia pun mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah praktik tambang ilegal dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
“Dukungan masyarakat sangat penting. Dengan adanya laporan, kami bisa segera mengambil tindakan tegas,” pungkasnya.(Red/Pandi)



















