Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang balita berusia 4 tahun di Kabupaten Halmahera Barat menuai perhatian serius dari berbagai pihak. Tindakan tersebut dinilai sebagai kejahatan berat yang melanggar hak asasi manusia dan merusak masa depan anak.
Dugaan pelecehan seksual itu disebut melibatkan seorang pria berinisial Ruslan M. Djen, yang diketahui berdomisili di wilayah Jalan Baru, Kecamatan Jailolo, Halmahera Barat.
Ketua DPC Partai Demokrat Kota Ternate sekaligus pemerhati perlindungan perempuan dan anak, Heny Sutan Muda, mengecam keras dugaan peristiwa tersebut. Ia menegaskan bahwa pelecehan seksual terhadap anak, terlebih balita, merupakan tindakan keji yang tidak bisa ditoleransi dalam kondisi apa pun.
“Pelecehan seksual adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. Anak-anak memiliki hak untuk hidup aman dan terlindungi dari segala bentuk kekerasan maupun pelecehan,” tegas Heny. (11/03/2026)
Menurutnya, aparat penegak hukum harus bertindak cepat, profesional, dan transparan dalam menangani kasus tersebut dengan menggunakan seluruh instrumen hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta regulasi perlindungan anak lainnya.
Namun ia menyayangkan lambannya proses penanganan perkara tersebut oleh aparat kepolisian. Berdasarkan keterangan keluarga korban, kasus ini telah dilaporkan sejak Oktober 2025, tetapi hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
“Yang sangat memprihatinkan, terduga pelaku masih bebas dan belum mendapatkan tindakan hukum yang tegas. Ini tentu menimbulkan kekhawatiran dan rasa ketidakadilan bagi korban dan keluarganya,” ujarnya.
Heny meminta aparat kepolisian di Kabupaten Halmahera Barat segera menuntaskan proses penyelidikan dan penyidikan secara serius agar kasus tersebut tidak berlarut-larut.
Ia juga menekankan pentingnya pendampingan terhadap korban, baik secara hukum maupun psikologis. Menurutnya, anak korban membutuhkan perlindungan maksimal serta proses pemulihan trauma melalui lembaga perlindungan anak.
Pendampingan tersebut diharapkan dapat melibatkan lembaga seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia serta tenaga psikolog profesional.
“Kasus ini harus menjadi perhatian bersama. Negara wajib hadir melindungi anak-anak dari kejahatan seksual dan memastikan keadilan bagi korban,” pungkasnya. (Red/Pandi)



















