Kemenag Halmahera Selatan Tetapkan Zakat Fitrah Rp45 Ribu Per Jiwa pada 1447 H/2026 M

Selasa, 24 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Selatan resmi menetapkan besaran zakat fitrah, zakat maal, fidyah, dan kafarat untuk Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, BAZNAS Kabupaten Halmahera Selatan, para Kepala KUA se-Halmahera Selatan, MUI Kabupaten Halmahera Selatan, NU Kabupaten Halmahera Selatan, Muhammadiyah Kabupaten Halmahera Selatan, serta para imam masjid di wilayah Kota Labuha.

Rapat digelar pada Kamis, 12 Februari 2026, dan hasilnya ditetapkan melalui Surat Keputusan tertanggal 13 Februari 2026 di Labuha.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Selatan, Saiful Djafar Arfa, saat ditemui media di ruang kerjanya, Selasa (24/02/2026), mengatakan penetapan tersebut telah mempertimbangkan kondisi harga kebutuhan pokok di daerah, khususnya harga beras dan emas berdasarkan data dari dinas terkait.

Baca Juga:  Jalan Rusak di Aren Jaya Bekasi Timur Dikeluhkan Warga

“Penetapan besaran zakat ini sudah melalui pembahasan bersama para pemangku kepentingan keagamaan di Halmahera Selatan. Kami menyesuaikan dengan harga yang berlaku di pasaran agar tetap relevan dan tidak memberatkan masyarakat,” ujarnya

Dalam keputusan tersebut, zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,5 kilogram beras. Dengan asumsi harga beras Rp18.000 per kilogram, nilai konversi jika dibayarkan dalam bentuk uang adalah Rp45.000 per jiwa.

Meski demikian, Saiful menegaskan bahwa zakat fitrah lebih utama ditunaikan dalam bentuk beras sesuai dengan jenis yang biasa dikonsumsi sehari-hari.

“Pada prinsipnya zakat fitrah adalah makanan pokok. Jadi lebih utama dibayarkan dalam bentuk beras yang layak dan biasa dikonsumsi,” katanya.

Untuk zakat maal, nisab ditetapkan setara 85 gram emas dengan harga Rp2.501.000 per gram. Dengan demikian, total nisab mencapai Rp212.585.000 per tahun atau setara Rp17.715.417 per bulan.

Baca Juga:  Pria Ditemukan Tewas di Sungai Gini-gini, Wajah Mengalami Luka Parah

Adapun besaran zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2,5 persen dari total harta yang telah mencapai nisab, yakni Rp5.314.625 per tahun atau Rp442.885 per bulan.

Saiful berharap ketentuan ini menjadi pedoman bagi umat Islam yang telah memenuhi syarat wajib zakat.

“Kami berharap masyarakat yang telah memenuhi nisab dapat menunaikan kewajibannya melalui lembaga resmi seperti BAZNAS agar penyalurannya lebih terarah dan tepat sasaran,” tambahnya.

Selain zakat, rapat juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp35.000 per hari bagi umat Islam yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan alasan syar’i.

Sementara itu, kafarat atau sanksi atas pelanggaran tertentu di bulan Ramadan adalah berpuasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang fakir miskin.

Baca Juga:  Pengurus PBVSI Halmahera Selatan 2025–2029 Resmi Dilantik, Target Emas Porprov Dan Popda 2026

Saiful menegaskan, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemda Halbar Respon Cepat Masalah Sengketa Lahan Di Tosoa
Kebakaran Hanguskan Rumah Warga Di Desa Loleojaya, Pemdes Salurkan Bantuan
Rumah Din dan Sarni Di Loleojaya Ludes Terbakar, Harta Benda dan Dokumen Penting Ikut Musnah
Polres Halsel Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri
Di Tengah Isu Referendum Maluku Utara, Boki Nita Serukan Persatuan Dan Pelestarian Adat
Bupati Bassam Kasuba Buka Festival Sepak Bola Anak Merdeka Di Stadion GBK Halsel 
Kadis Mangkir Di Saat RDP, Komisi III DPRD Halsel Usir Perwakilan Dinas Pariwisata
Excavator PT Intim Kara Melintas Di Jalan Umum, Warga Soroti Keselamatan Dan Potensi Kerusakan Jalan

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 05:47

Pemda Halbar Respon Cepat Masalah Sengketa Lahan Di Tosoa

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:11

Kebakaran Hanguskan Rumah Warga Di Desa Loleojaya, Pemdes Salurkan Bantuan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:55

Rumah Din dan Sarni Di Loleojaya Ludes Terbakar, Harta Benda dan Dokumen Penting Ikut Musnah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:36

Polres Halsel Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:11

Di Tengah Isu Referendum Maluku Utara, Boki Nita Serukan Persatuan Dan Pelestarian Adat

Berita Terbaru

BacaPost.Com

Pemda Halbar Respon Cepat Masalah Sengketa Lahan Di Tosoa

Minggu, 23 Agu 2026 - 05:47

BacaPost.Com

Polres Halsel Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:36