Dugaan peredaran bahan kimia berbahaya jenis sianida (CN) di lokasi tambang rakyat Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali mencuat. Aktivitas tersebut diduga masih berlangsung meski kawasan pertambangan itu disebut belum mengantongi izin resmi.
Sianida yang berbentuk kristal atau butiran putih diketahui merupakan zat beracun yang umum digunakan dalam proses pengolahan emas. Di lokasi tambang Kusubibi, bahan kimia tersebut diduga dipakai dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Berdasarkan hasil penelusuran sejumlah awak media di area tambang, ditemukan indikasi adanya pihak-pihak yang diduga menjadi pemasok sianida untuk kebutuhan pengolahan emas ilegal. Dua nama yang disebut yakni S alias Sherly dan Hi Haidir.
Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum Mudafar Hi Din mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara segera turun tangan mengusut dugaan peredaran sianida ilegal, termasuk menelusuri aktor utama di balik distribusi bahan kimia berbahaya tersebut.
“Karena pengedar zat sianida ini ilegal, terutama yang menyalahgunakan izin untuk kepentingan tambang emas ilegal, maka dapat dijerat dengan sanksi pidana penjara dan denda yang sangat berat,” ujar Mudafar.
Menurutnya, pelaku perdagangan sianida ilegal dapat dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta aturan terkait distribusi bahan berbahaya.
“Pelaku usaha yang terbukti memperdagangkan sianida secara ilegal dapat dikenakan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda hingga Rp10 miliar,” tegasnya.
Mudafar meminta aparat penegak hukum tidak hanya sebatas melakukan pemanggilan, tetapi juga segera mengambil langkah hukum tegas agar memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam distribusi sianida untuk aktivitas PETI.
Ia menilai, peredaran sianida ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat sekitar tambang.
Sebagai informasi, Sherly dan Hi Haidir disebut telah beberapa kali dipanggil oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Maluku Utara terkait dugaan tersebut. Namun hingga kini, belum terlihat adanya perkembangan penanganan hukum lebih lanjut.(Red)



















