Majelis Kode Etik Temukan Banyak PPPK Pindah Tugas Tanpa Dokumen Resmi

Senin, 9 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Asisten I Setda Halmahera Selatan sekaligus anggota Majelis Kode Etik Pemda Halmahera Selatan, Hi. Bustamin Soleman, mengungkapkan temuan adanya sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diduga berpindah tempat tugas tanpa dilengkapi dokumen resmi. Temuan tersebut disampaikan Bustamin saat memimpin apel pagi, (09/02/2026).

Temuan tersebut tersebar di berbagai instansi pelayanan publik, mulai dari Puskesmas, Kantor Camat, Rumah Sakit, hingga UPTD Malaria Center.

Bustamin menjelaskan, perpindahan PPPK tersebut tidak disertai surat penugasan maupun rekomendasi resmi dari kecamatan ke tingkat kabupaten.

“Kami menemukan banyak PPPK yang bertugas di Puskesmas, kantor camat, rumah sakit, bahkan di UPTD Malaria Center, namun statusnya hanya titipan. Tidak ada dokumen, tidak ada surat, bahkan dari kecamatan ke kabupaten tidak ada administrasi sedikit pun,” tegas Bustamin.

Baca Juga:  Didesak Dievaluasi, Polres Halsel Akhirnya Buka Suara Soal Tragedi Berdarah Anggai

Atas temuan tersebut, Majelis Kode Etik meminta seluruh PPPK yang berpindah tugas tanpa dokumen resmi agar segera kembali ke tempat tugas awal sesuai SK penempatan.

“Jika tidak segera kembali, maka akan kami proses melalui sidang kode etik. Kami akan memeriksa satu per satu nama yang terlibat,” tegasnya.

Selain itu, Majelis Kode Etik juga mencatat adanya PPPK yang meninggalkan tugas di Rumah Sakit Pratama Bisui, yang dinilai berpotensi mengganggu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Menariknya, sekitar dua bulan lalu, salah satu PPPK sempat mendatangi pihak Majelis dan secara terbuka menyampaikan keinginannya untuk pindah tugas ke kabupaten.

“Yang bersangkutan menyampaikan ingin pindah ke kabupaten dengan alasan mengikuti suami yang bekerja sebagai sopir di kabupaten,” ungkap Bustamin.

Baca Juga:  Kuota Haji Maluku Utara 2026 Dipangkas, Halsel Hanya Dapat 7 Kursi Namun Baru 1 Jamaah Siap Berangkat

Majelis menegaskan bahwa alasan keluarga tidak dapat dijadikan dasar perpindahan tugas tanpa melalui mekanisme dan prosedur resmi sebagaimana diatur dalam regulasi kepegawaian PPPK.

Majelis Kode Etik memastikan akan menindak tegas setiap pelanggaran disiplin dan etika ASN, guna menjaga profesionalisme serta keberlangsungan pelayanan publik, khususnya di sektor kesehatan dan pemerintahan wilayah. (Red/Pandi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Eksavator Melintas Atas Permukaan Aspal Tanpa Mengunakan Alas Pelindung, PUPR Halsel Layangkan Teguran Dan 8 Rekomendasi Kepada PT. Intim Kara
Cantumkan Logo Organisasi Tampa Ijin, PWI Laporkan Oknum Wartawan RL Ke Polres Halsel
Penampilan Yang Ditunjukkan SSB Tomara Mengunci Juara Satu
Pemda Halbar Respon Cepat Masalah Sengketa Lahan Di Tosoa
Kebakaran Hanguskan Rumah Warga Di Desa Loleojaya, Pemdes Salurkan Bantuan
Rumah Din dan Sarni Di Loleojaya Ludes Terbakar, Harta Benda dan Dokumen Penting Ikut Musnah
Polres Halsel Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri
Di Tengah Isu Referendum Maluku Utara, Boki Nita Serukan Persatuan Dan Pelestarian Adat
Tag :

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 05:05

Eksavator Melintas Atas Permukaan Aspal Tanpa Mengunakan Alas Pelindung, PUPR Halsel Layangkan Teguran Dan 8 Rekomendasi Kepada PT. Intim Kara

Senin, 24 Agustus 2026 - 04:04

Cantumkan Logo Organisasi Tampa Ijin, PWI Laporkan Oknum Wartawan RL Ke Polres Halsel

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:06

Penampilan Yang Ditunjukkan SSB Tomara Mengunci Juara Satu

Minggu, 23 Agustus 2026 - 05:47

Pemda Halbar Respon Cepat Masalah Sengketa Lahan Di Tosoa

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:11

Kebakaran Hanguskan Rumah Warga Di Desa Loleojaya, Pemdes Salurkan Bantuan

Berita Terbaru

BacaPost.Com

Penampilan Yang Ditunjukkan SSB Tomara Mengunci Juara Satu

Minggu, 23 Agu 2026 - 13:06

BacaPost.Com

Pemda Halbar Respon Cepat Masalah Sengketa Lahan Di Tosoa

Minggu, 23 Agu 2026 - 05:47