Halsel — Kepala Cabang Dinas Pendidikan Halmahera Selatan, Saimah M.H. Kasuba, S.Ag., M.Pd., menegaskan bahwa penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala SMA Negeri 20 Halmahera Selatan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara.
Klarifikasi ini disampaikan Saimah menanggapi berbagai pemberitaan dan opini publik yang berkembang terkait dinamika pergantian kepemimpinan di SMA Negeri 20 Halsel dalam sepekan terakhir.
“Penunjukan Plt. Kepala Sekolah sudah melalui prosedur yang benar. Kami hanya menjalankan amanah dan instruksi dari Dinas Pendidikan Provinsi. Jadi, tidak ada pelanggaran administrasi dalam penugasan ini,” jelas Saimah Kasuba saat dikonfirmasi di awak media, (17/10/2025).
Menurutnya, penugasan Rusmini Hasan, S.Pd. sebagai Plt. Kepala SMA Negeri 20 Halsel merupakan bagian dari kebijakan normal dalam sistem birokrasi pendidikan, dengan tujuan memastikan keberlangsungan manajemen sekolah di masa transisi.
Saimah menambahkan, langkah tersebut diambil untuk menjaga stabilitas sekolah serta memastikan proses belajar mengajar tetap berjalan kondusif setelah munculnya dinamika internal antara sebagian guru dan pihak sekolah.
“Yang terpenting sekarang adalah bagaimana sekolah kembali fokus pada kegiatan belajar, bukan pada polemik jabatan. Semua keputusan diambil demi kebaikan sekolah dan peserta didik,” tegasnya.
Ia juga mengimbau seluruh pihak baik guru, komite, maupun orang tua siswa agar menahan diri dan mendukung langkah pembenahan yang tengah dilakukan. Menurutnya, semangat kolaborasi jauh lebih penting daripada mempertahankan kepentingan personal.
Menanggapi isu yang menyebut Cabang Dinas Pendidikan Halsel sebagai pemicu kegaduhan, Saimah secara tegas membantah tudingan tersebut.
“Isu yang menyebut Cabang Dinas sebagai sumber kegaduhan itu tidak benar sama sekali. Kami justru berupaya menenangkan situasi dan mencari jalan tengah agar kondisi sekolah tetap kondusif,” ujarnya.
Ia menegaskan, Cabang Dinas hanya menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan teknis, sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam struktur Dinas Pendidikan Provinsi. Setiap keputusan strategis, termasuk penetapan atau pergantian kepala sekolah, merupakan kewenangan penuh Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara.
“Kami tidak punya kepentingan pribadi dalam hal ini. Semua kebijakan bersumber dari keputusan dinas provinsi, dan kami hanya melaksanakan perintah resmi,” tambah Saimah.
Di akhir keterangannya, Saimah berharap seluruh tenaga pendidik di SMA Negeri 20 Halsel dapat kembali fokus pada tugas utama mereka: mendidik dan membimbing siswa dengan profesional.
“Saya berharap tidak ada lagi pihak yang memprovokasi atau memperkeruh suasana. Mari sama-sama kita jaga nama baik sekolah dan dunia pendidikan di Halmahera Selatan,” pungkasnya.
(Red)



















