Tiga Perusahaan Diduga Bayar Upah Pekerja Di Bawah UMP, SBGN Maluku Utara Angkat Bicara

Selasa, 18 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara menyoroti dugaan pengabaian hak pekerja terkait pembayaran upah minimum oleh tiga perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).

Ketiga perusahaan tersebut yakni PT Babang Raya (PT BR), PT Swadaya Tradindo Penta (PT STP), dan PT Ajhi Pratama (PT AP).

Sekretaris SBGN Provinsi Maluku Utara, Sofyan Abubakar, yang akrab disapa Black Panther, menilai persoalan pembayaran upah tersebut diduga merupakan bentuk pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Menurutnya, upah minimum merupakan hak pekerja atau buruh yang wajib dipenuhi oleh perusahaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“PT BR, PT STP, dan PT AP telah mengabaikan hak pekerja/buruh. Ini merupakan dugaan pelanggaran terhadap UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan,” ujar Black Panther.

Baca Juga:  Petugas Lapas Kelas III Labuha Laksanakan Apel Pagi, Siap Berikan Pelayanan Selama Natal dan Tahun Baru

Ia mengatakan, SBGN dalam waktu dekat akan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara melalui Desk Tenaga Kerja.

Black Panther juga menyinggung ketentuan Pasal 88A ayat (3) UU Cipta Kerja yang mengatur mengenai kewajiban pengusaha membayar upah kepada pekerja/buruh sesuai kesepakatan.

Selain itu, ia menyebut ketentuan sanksi pidana dalam Pasal 185 ayat (1), yang menurutnya dapat dikenakan terhadap pihak yang terbukti melanggar ketentuan pembayaran upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88A ayat (3).

“Karena itu, kami akan segera melakukan pelaporan tindak pidana tenaga kerja ke Polda Maluku Utara. Kami meminta persoalan ini ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga:  Ketua BPD Liboba Hijrah Rangkap Jabatan Sebagai Guru PPPK SDN 222, Desak Pemerintah Daerah Bertindak Tegas

Selain melapor ke kepolisian, SBGN juga berencana menyampaikan laporan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Halmahera Selatan.

“Kami juga akan segera melaporkan persoalan ini ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Halmahera Selatan. Kami menduga PT Babang Raya, PT Swadaya Tradindo Penta, dan PT Ajhi Pratama telah melakukan pelanggaran di bidang ketenagakerjaan,” pungkas Black Panther.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Babang Raya, PT Swadaya Tradindo Penta, maupun PT Ajhi Pratama terkait tudingan tersebut.

Konfirmasi dari ketiga perusahaan tetap diperlukan untuk memberikan penjelasan serta memenuhi hak jawab atas pernyataan yang disampaikan SBGN. (Red/SI)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Eksavator Melintas Atas Permukaan Aspal Tanpa Mengunakan Alas Pelindung, PUPR Halsel Layangkan Teguran Dan 8 Rekomendasi Kepada PT. Intim Kara
Cantumkan Logo Organisasi Tampa Ijin, PWI Laporkan Oknum Wartawan RL Ke Polres Halsel
Penampilan Yang Ditunjukkan SSB Tomara Mengunci Juara Satu
Pemda Halbar Respon Cepat Masalah Sengketa Lahan Di Tosoa
Kebakaran Hanguskan Rumah Warga Di Desa Loleojaya, Pemdes Salurkan Bantuan
Rumah Din dan Sarni Di Loleojaya Ludes Terbakar, Harta Benda dan Dokumen Penting Ikut Musnah
Polres Halsel Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri
Di Tengah Isu Referendum Maluku Utara, Boki Nita Serukan Persatuan Dan Pelestarian Adat

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 05:05

Eksavator Melintas Atas Permukaan Aspal Tanpa Mengunakan Alas Pelindung, PUPR Halsel Layangkan Teguran Dan 8 Rekomendasi Kepada PT. Intim Kara

Senin, 24 Agustus 2026 - 04:04

Cantumkan Logo Organisasi Tampa Ijin, PWI Laporkan Oknum Wartawan RL Ke Polres Halsel

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:06

Penampilan Yang Ditunjukkan SSB Tomara Mengunci Juara Satu

Minggu, 23 Agustus 2026 - 05:47

Pemda Halbar Respon Cepat Masalah Sengketa Lahan Di Tosoa

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:11

Kebakaran Hanguskan Rumah Warga Di Desa Loleojaya, Pemdes Salurkan Bantuan

Berita Terbaru

BacaPost.Com

Penampilan Yang Ditunjukkan SSB Tomara Mengunci Juara Satu

Minggu, 23 Agu 2026 - 13:06

BacaPost.Com

Pemda Halbar Respon Cepat Masalah Sengketa Lahan Di Tosoa

Minggu, 23 Agu 2026 - 05:47