Tim Saber Minuman Keras (Miras) Polres Halmahera Selatan kembali menggagalkan aktivitas produksi minuman keras tradisional jenis cap tikus dengan memusnahkan satu lokasi penyulingan di kawasan perkebunan Desa Wayamiga, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Kamis (30/7/2026).
Pengungkapan tersebut berawal dari kegiatan penyisiran rutin yang dilakukan Tim Saber Miras di sejumlah titik yang diduga kerap dijadikan lokasi produksi minuman keras ilegal. Dalam operasi itu, petugas menemukan satu ember berkapasitas 150 liter berisi saguer serta empat jerigen berukuran 25 liter yang juga berisi saguer.
Secara keseluruhan, bahan baku yang ditemukan mencapai sekitar 250 liter dan diduga siap digunakan untuk proses penyulingan cap tikus.
Untuk mencegah bahan baku tersebut kembali dimanfaatkan, petugas langsung memusnahkannya di lokasi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Polres Halmahera Selatan memutus mata rantai produksi minuman keras yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Namun, saat petugas tiba di lokasi, pemilik tempat penyulingan diduga telah mengetahui kedatangan aparat sehingga berhasil melarikan diri. Polisi masih melakukan penyelidikan guna mengidentifikasi dan memburu pelaku.
Kapolres Halmahera Selatan melalui Kasi Humas, Ipda Hermansyah, menegaskan bahwa pemberantasan minuman keras akan terus menjadi salah satu prioritas Polres Halmahera Selatan. Seluruh jajaran telah diinstruksikan untuk meningkatkan patroli, penyisiran, serta penindakan terhadap aktivitas produksi maupun peredaran miras di wilayah hukum Polres Halmahera Selatan.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas produksi maupun peredaran miras di Halmahera Selatan. Kegiatan penindakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya lokasi penyulingan ataupun peredaran miras, sehingga bersama-sama kita dapat menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif,” ujar Ipda Hermansyah.
Polres Halmahera Selatan berharap sinergi antara kepolisian dan masyarakat dapat mempersempit ruang gerak para pelaku produksi maupun peredaran minuman keras ilegal, sehingga situasi keamanan di wilayah Halmahera Selatan tetap terjaga. (Red/Pandi)



















