Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) mengecam dugaan tindakan penghalangan terhadap kerja jurnalistik yang dialami salah seorang wartawannya saat melakukan peliputan di Kusu Island Resort, Sabtu (25/7/2026).
Ketua PWI Halsel, Samsudin Chalil, bersama Sekretaris PWI Halsel, Sadam Hadi, menyampaikan sikap tersebut setelah menerima laporan dari wartawan PWI, Asbar Ikram, yang mengaku mengalami penolakan saat menjalankan tugas jurnalistik.
Berdasarkan laporan tersebut, Asbar mendatangi lokasi sekitar pukul 09.12 WIT untuk melakukan konfirmasi terkait sejumlah informasi yang berkembang di masyarakat, di antaranya dugaan penggunaan mesin, pembukaan kawasan pesisir, pembangunan jetty, penggalian sumur, serta dugaan kerusakan mangrove.
Namun, menurut laporan yang diterima PWI Halsel, upaya konfirmasi tersebut tidak memperoleh penjelasan dari pihak pengelola. Wartawan juga disebut dilarang mengambil foto maupun video, diminta meninggalkan lokasi, serta mendapat peringatan bahwa hasil liputan akan dilaporkan apabila dipublikasikan.
Menanggapi hal itu, Ketua PWI Halsel Samsudin Chalil menegaskan bahwa wartawan menjalankan tugas sesuai fungsi jurnalistik dan bukan merupakan ancaman bagi siapa pun.
“Wartawan adalah pilar demokrasi yang menjalankan fungsi kontrol sosial. Penolakan wawancara bukan berarti membuktikan telah terjadi suatu pelanggaran. Namun, menutup akses informasi juga tidak akan menghentikan proses jurnalistik,” ujarnya. (26/07/2026
Samsudin menilai, apabila terdapat isu yang berkembang di masyarakat, langkah yang tepat adalah memberikan penjelasan secara terbuka atau menyerahkan proses pemeriksaan kepada instansi yang berwenang.
“Karena itu, kami berharap pihak terkait dapat memeriksa sumber kayu, perizinan pembangunan, serta kondisi mangrove agar persoalan ini tidak terus menjadi spekulasi di tengah masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris PWI Halsel Sadam Hadi menegaskan bahwa kerja pers dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan tidak memerlukan izin kepala daerah ataupun pihak tertentu untuk melakukan kegiatan jurnalistik di ruang yang dapat diakses sesuai ketentuan hukum.
Ia menjelaskan, Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pers menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Selanjutnya, Pasal 4 ayat (3) menyebutkan bahwa pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Selain itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Meski demikian, penerapan ketentuan pidana tersebut tetap harus melalui proses penyelidikan, penyidikan, dan pembuktian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sadam menambahkan, pembatasan terhadap kegiatan jurnalistik harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.
“PWI Halmahera Selatan juga akan menyampaikan persoalan ini kepada PWI Maluku Utara, PWI Pusat, serta Dewan Pers sebagai bentuk pelaporan organisasi. Kami juga menerima informasi mengenai dugaan penumpukan kayu dan kerusakan mangrove di lokasi tersebut, namun informasi itu masih memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh instansi yang berwenang,” ujarnya.
PWI Halsel berharap seluruh pihak menghormati kemerdekaan pers dan mendukung keterbukaan informasi, sehingga setiap dugaan yang berkembang dapat diuji melalui mekanisme hukum dan pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang. (Red/Pandi)



















