Diduga Halangi Kerja Jurnalis, PWI Halmahera Selatan Angkat Bicara

Minggu, 26 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua PWI Halmahera Selatan, Samsudin Chalil

Ketua PWI Halmahera Selatan, Samsudin Chalil

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) mengecam dugaan tindakan penghalangan terhadap kerja jurnalistik yang dialami salah seorang wartawannya saat melakukan peliputan di Kusu Island Resort, Sabtu (25/7/2026).

Ketua PWI Halsel, Samsudin Chalil, bersama Sekretaris PWI Halsel, Sadam Hadi, menyampaikan sikap tersebut setelah menerima laporan dari wartawan PWI, Asbar Ikram, yang mengaku mengalami penolakan saat menjalankan tugas jurnalistik.

Berdasarkan laporan tersebut, Asbar mendatangi lokasi sekitar pukul 09.12 WIT untuk melakukan konfirmasi terkait sejumlah informasi yang berkembang di masyarakat, di antaranya dugaan penggunaan mesin, pembukaan kawasan pesisir, pembangunan jetty, penggalian sumur, serta dugaan kerusakan mangrove.

Namun, menurut laporan yang diterima PWI Halsel, upaya konfirmasi tersebut tidak memperoleh penjelasan dari pihak pengelola. Wartawan juga disebut dilarang mengambil foto maupun video, diminta meninggalkan lokasi, serta mendapat peringatan bahwa hasil liputan akan dilaporkan apabila dipublikasikan.

Baca Juga:  Pria Ditemukan Tewas di Sungai Gini-gini, Wajah Mengalami Luka Parah

Menanggapi hal itu, Ketua PWI Halsel Samsudin Chalil menegaskan bahwa wartawan menjalankan tugas sesuai fungsi jurnalistik dan bukan merupakan ancaman bagi siapa pun.

“Wartawan adalah pilar demokrasi yang menjalankan fungsi kontrol sosial. Penolakan wawancara bukan berarti membuktikan telah terjadi suatu pelanggaran. Namun, menutup akses informasi juga tidak akan menghentikan proses jurnalistik,” ujarnya. (26/07/2026

Samsudin menilai, apabila terdapat isu yang berkembang di masyarakat, langkah yang tepat adalah memberikan penjelasan secara terbuka atau menyerahkan proses pemeriksaan kepada instansi yang berwenang.

“Karena itu, kami berharap pihak terkait dapat memeriksa sumber kayu, perizinan pembangunan, serta kondisi mangrove agar persoalan ini tidak terus menjadi spekulasi di tengah masyarakat,” katanya.

Baca Juga:  Diduga Ada Upaya “Bungkam Wartawan”, Nama Riswan Lesman dan Haji Malang Terseret Isu Tambang Ilegal Kusubibi

Sementara itu, Sekretaris PWI Halsel Sadam Hadi menegaskan bahwa kerja pers dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan tidak memerlukan izin kepala daerah ataupun pihak tertentu untuk melakukan kegiatan jurnalistik di ruang yang dapat diakses sesuai ketentuan hukum.

Ia menjelaskan, Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pers menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Selanjutnya, Pasal 4 ayat (3) menyebutkan bahwa pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Selain itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Meski demikian, penerapan ketentuan pidana tersebut tetap harus melalui proses penyelidikan, penyidikan, dan pembuktian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  Warga Kaireu Ucapkan Terima Kasih kepada Bupati Halmahera Selatan

Sadam menambahkan, pembatasan terhadap kegiatan jurnalistik harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.

“PWI Halmahera Selatan juga akan menyampaikan persoalan ini kepada PWI Maluku Utara, PWI Pusat, serta Dewan Pers sebagai bentuk pelaporan organisasi. Kami juga menerima informasi mengenai dugaan penumpukan kayu dan kerusakan mangrove di lokasi tersebut, namun informasi itu masih memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh instansi yang berwenang,” ujarnya.

PWI Halsel berharap seluruh pihak menghormati kemerdekaan pers dan mendukung keterbukaan informasi, sehingga setiap dugaan yang berkembang dapat diuji melalui mekanisme hukum dan pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang. (Red/Pandi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Eksavator Melintas Atas Permukaan Aspal Tanpa Mengunakan Alas Pelindung, PUPR Halsel Layangkan Teguran Dan 8 Rekomendasi Kepada PT. Intim Kara
Cantumkan Logo Organisasi Tampa Ijin, PWI Laporkan Oknum Wartawan RL Ke Polres Halsel
Penampilan Yang Ditunjukkan SSB Tomara Mengunci Juara Satu
Pemda Halbar Respon Cepat Masalah Sengketa Lahan Di Tosoa
Kebakaran Hanguskan Rumah Warga Di Desa Loleojaya, Pemdes Salurkan Bantuan
Rumah Din dan Sarni Di Loleojaya Ludes Terbakar, Harta Benda dan Dokumen Penting Ikut Musnah
Polres Halsel Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri
Di Tengah Isu Referendum Maluku Utara, Boki Nita Serukan Persatuan Dan Pelestarian Adat

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 05:05

Eksavator Melintas Atas Permukaan Aspal Tanpa Mengunakan Alas Pelindung, PUPR Halsel Layangkan Teguran Dan 8 Rekomendasi Kepada PT. Intim Kara

Senin, 24 Agustus 2026 - 04:04

Cantumkan Logo Organisasi Tampa Ijin, PWI Laporkan Oknum Wartawan RL Ke Polres Halsel

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:06

Penampilan Yang Ditunjukkan SSB Tomara Mengunci Juara Satu

Minggu, 23 Agustus 2026 - 05:47

Pemda Halbar Respon Cepat Masalah Sengketa Lahan Di Tosoa

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:11

Kebakaran Hanguskan Rumah Warga Di Desa Loleojaya, Pemdes Salurkan Bantuan

Berita Terbaru

BacaPost.Com

Penampilan Yang Ditunjukkan SSB Tomara Mengunci Juara Satu

Minggu, 23 Agu 2026 - 13:06

BacaPost.Com

Pemda Halbar Respon Cepat Masalah Sengketa Lahan Di Tosoa

Minggu, 23 Agu 2026 - 05:47