Warga Desa Hatejawa dan Desa Bokimiake, Kecamatan Kayoa Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, resmi menjadi responden dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), (25/6/2026).
Partisipasi kedua desa tersebut diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat luas sekaligus menghilangkan keraguan terhadap pelaksanaan sensus. BPS menegaskan bahwa seluruh data yang dihimpun bersifat rahasia dan tidak memiliki kaitan dengan urusan perpajakan maupun kepentingan administrasi lainnya.
Proses pendataan dilakukan melalui wawancara langsung oleh petugas lapangan SE2026, Suryadi Hanafi, sesuai konsep dan metodologi yang ditetapkan BPS. Kegiatan itu turut disaksikan Kepala Desa Hatejawa, Ansar Hi. Mursal, dan Kepala Desa Bokimiake, Lutfi A.K. Basra.
Suryadi mengatakan, kedua kepala desa menerima pelaksanaan sensus dengan terbuka dan memberikan dukungan penuh kepada petugas. Menurutnya, dukungan tersebut menjadi langkah penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan SE2026.
“Alhamdulillah, kedua kepala desa sangat terbuka dalam menjawab seluruh pertanyaan yang disampaikan petugas. Mereka juga mengimbau masyarakat Desa Hatejawa dan Bokimiake agar menerima petugas sensus dengan baik serta memberikan data sesuai kondisi sebenarnya, karena seluruh data dijamin kerahasiaannya,” ujar Suryadi.
Ia menjelaskan, kedua kepala desa memiliki perhatian besar terhadap pentingnya data ekonomi sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan yang lebih tepat sasaran.
Menurutnya, hasil SE2026 akan memberikan gambaran menyeluruh mengenai kondisi dan potensi ekonomi desa, mulai dari sektor pendidikan, pariwisata, jasa, ekonomi kreatif, hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Kedua kepala desa sangat mendukung pelaksanaan sensus ini karena hasilnya akan menjadi dasar untuk memetakan potensi ekonomi wilayah Kecamatan Kayoa Barat, khususnya Desa Hatejawa dan Bokimiake, secara lebih akurat. Dengan data yang berkualitas, pemerintah dapat menyusun kebijakan yang lebih presisi dan sesuai kebutuhan masyarakat,” jelasnya.
Menjawab kekhawatiran masyarakat, BPS Halmahera Selatan kembali menegaskan bahwa seluruh informasi yang diberikan responden dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
“Masyarakat tidak perlu khawatir. Data yang diberikan sangat aman dan hanya digunakan untuk kepentingan statistik. Tidak ada kaitannya dengan pajak ataupun kepentingan administratif lainnya,” tegas Suryadi.
Selain dijamin oleh regulasi, keamanan data juga didukung dengan penggunaan teknologi digital. Seluruh pendataan SE2026 dilakukan menggunakan perangkat elektronik yang terhubung langsung ke server pusat BPS, sehingga proses pengawasan dan pengendalian kualitas data dapat dilakukan secara berlapis.
BPS berharap partisipasi aktif masyarakat dalam Sensus Ekonomi 2026 dapat menghasilkan data yang akurat sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan ekonomi yang lebih efektif, terarah, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat. (Red/Pandi)



















