Asisten I Setda Halmahera Selatan sekaligus anggota Majelis Kode Etik Pemda Halmahera Selatan, Hi. Bustamin Soleman, mengungkapkan temuan adanya sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diduga berpindah tempat tugas tanpa dilengkapi dokumen resmi. Temuan tersebut disampaikan Bustamin saat memimpin apel pagi, (09/02/2026).
Temuan tersebut tersebar di berbagai instansi pelayanan publik, mulai dari Puskesmas, Kantor Camat, Rumah Sakit, hingga UPTD Malaria Center.
Bustamin menjelaskan, perpindahan PPPK tersebut tidak disertai surat penugasan maupun rekomendasi resmi dari kecamatan ke tingkat kabupaten.
“Kami menemukan banyak PPPK yang bertugas di Puskesmas, kantor camat, rumah sakit, bahkan di UPTD Malaria Center, namun statusnya hanya titipan. Tidak ada dokumen, tidak ada surat, bahkan dari kecamatan ke kabupaten tidak ada administrasi sedikit pun,” tegas Bustamin.
Atas temuan tersebut, Majelis Kode Etik meminta seluruh PPPK yang berpindah tugas tanpa dokumen resmi agar segera kembali ke tempat tugas awal sesuai SK penempatan.
“Jika tidak segera kembali, maka akan kami proses melalui sidang kode etik. Kami akan memeriksa satu per satu nama yang terlibat,” tegasnya.
Selain itu, Majelis Kode Etik juga mencatat adanya PPPK yang meninggalkan tugas di Rumah Sakit Pratama Bisui, yang dinilai berpotensi mengganggu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Menariknya, sekitar dua bulan lalu, salah satu PPPK sempat mendatangi pihak Majelis dan secara terbuka menyampaikan keinginannya untuk pindah tugas ke kabupaten.
“Yang bersangkutan menyampaikan ingin pindah ke kabupaten dengan alasan mengikuti suami yang bekerja sebagai sopir di kabupaten,” ungkap Bustamin.
Majelis menegaskan bahwa alasan keluarga tidak dapat dijadikan dasar perpindahan tugas tanpa melalui mekanisme dan prosedur resmi sebagaimana diatur dalam regulasi kepegawaian PPPK.
Majelis Kode Etik memastikan akan menindak tegas setiap pelanggaran disiplin dan etika ASN, guna menjaga profesionalisme serta keberlangsungan pelayanan publik, khususnya di sektor kesehatan dan pemerintahan wilayah. (Red/Pandi)



















