Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Maluku Utara, Asri Fabanyo meminta Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman, menjadikan atensi atas laporan pengaduan PWI Halmahera Selatan (Halsel) ke Polres Halsel.
Menurut Asri, pemberitaan yang dimuat melalui media Blogger Mapsnews bukan merupakan produk jurnalistik. Seorang pengelola blog atau media blogger bisa dilaporkan dan diproses secara hukum ke polisi atas pemberitaan atau konten yang mereka muat jika dianggap merugikan pihak lain.
“Media blogger Mapsnews membuat konten berita, kemudian mencantumkan logo PWI tanpa ijzin merupakan tindakan pencemaran nama baik organisasi, sehingga sudah selayaknya dilaporkan ke polisi,”ungkap Asri, kepada wartawan, (24/08/2026).
Asri menjelaskan, beda halnya dengan wartawan dari perusahaan pers resmi yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers dan harus melalui mekanisme Dewan Pers untuk sengketa pemberitaan, blogger umum tidak otomatis masuk dalam kategori lembaga pers berbadan hukum.
Jika blog tersebut bersifat pribadi atau tidak berbadan hukum pers dan tidak mengikuti kaidah serta Kode Etik Jurnalistik, maka karya di dalamnya tidak tunduk sepenuhnya pada mekanisme penyelesaian eksklusif untuk Pers.
“Konten blog yang memuat unsur fitnah, pencemaran nama baik, atau berita bohong (hoaks) dapat dilaporkan menggunakan peraturan umum seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” jelasnya.
Atas permasalahan yang dihadapi PWI Halsel, Asri berharap agar Kapolda Maluku Utara dapat memberikan atensi secara khusus kepada Kapolres Halsel, sehingga proses hukum dapat segera ditindaklanjuti.
“Rekan rekan PWI Halsel telah mengantongi cukup bukti atas kepemilikan Blog Mapsnews, olehnya itu, kami dari PWI Provinsi juga bakal mengawal kasus ini hingga tuntas dan pelakuknya bisa diproses pidana,”pungkasnya. (Red/SI)



















