PWI Maluku Utara Ingatkan Wartawan Patuhi UU Pers Dan Kode Etik Saat Liput Konflik Halteng

Jumat, 3 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Maluku Utara menegaskan kepada para wartawan yang meliput konflik sosial di Desa Banemo dan Sibenpopo, Kecamatan Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah, agar wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang ditetapkan Dewan Pers.

Ketua PWI Maluku Utara, Asri Fabanyo, menyampaikan bahwa wartawan harus menjaga independensi dan tidak berpihak kepada salah satu pihak yang berkonflik agar pemberitaan tetap berimbang dan tidak memicu eskalasi situasi.

“Untuk menjaga independensi, wartawan diingatkan agar tidak berpihak. Berita yang dihasilkan harus berimbang dan tidak memperkeruh konflik,” ujarnya, (04/04/2026).

Ia menekankan bahwa peliputan di wilayah konflik memiliki tingkat risiko tinggi, baik terhadap keselamatan jurnalis maupun dampak pemberitaan terhadap kondisi di lapangan.

Baca Juga:  Wakil Bupati Halmahera Barat Kukuhkan Paskibraka Tingkat Kabupaten Tahun 2026

Menurut Asri, Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik menjadi pedoman penting untuk mencegah terjadinya eskalasi kekerasan akibat pemberitaan.

“Berita harus berdasarkan fakta objektif, bukan asumsi. Semua pihak yang terlibat konflik harus diberi ruang yang sama untuk menyampaikan keterangan (cover both sides),” tegasnya.

Selain itu, wartawan juga diingatkan untuk tidak menyusun berita berdasarkan prasangka SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) yang berpotensi memicu perpecahan.

Dalam situasi konflik, ia mendorong jurnalis menerapkan pendekatan jurnalisme damai guna meredam ketegangan, bukan sekadar menyoroti kekerasan.

“Gunakan bahasa yang netral dan hindari kata-kata provokatif atau pelabelan yang dapat menyudutkan salah satu pihak,” pintanya.

Asri menambahkan, kepatuhan terhadap UU Pers dan KEJ menjadikan wartawan tidak hanya sebagai penyampai informasi yang akurat, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial untuk tidak memperparah konflik.

Baca Juga:  Fitriyanti S Kasudaha, Putri Desa Busua, Harumkan Nama SMA Negeri 12 Halsel Di Paskibraka Tingkat Kabupaten

“Wartawan harus mampu menjaga akurasi sekaligus berkontribusi dalam meredakan situasi, bukan sebaliknya,” tutupnya.(Red/Pandi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Eksavator Melintas Atas Permukaan Aspal Tanpa Mengunakan Alas Pelindung, PUPR Halsel Layangkan Teguran Dan 8 Rekomendasi Kepada PT. Intim Kara
Cantumkan Logo Organisasi Tampa Ijin, PWI Laporkan Oknum Wartawan RL Ke Polres Halsel
Penampilan Yang Ditunjukkan SSB Tomara Mengunci Juara Satu
Pemda Halbar Respon Cepat Masalah Sengketa Lahan Di Tosoa
Kebakaran Hanguskan Rumah Warga Di Desa Loleojaya, Pemdes Salurkan Bantuan
Rumah Din dan Sarni Di Loleojaya Ludes Terbakar, Harta Benda dan Dokumen Penting Ikut Musnah
Polres Halsel Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri
Di Tengah Isu Referendum Maluku Utara, Boki Nita Serukan Persatuan Dan Pelestarian Adat

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 05:05

Eksavator Melintas Atas Permukaan Aspal Tanpa Mengunakan Alas Pelindung, PUPR Halsel Layangkan Teguran Dan 8 Rekomendasi Kepada PT. Intim Kara

Senin, 24 Agustus 2026 - 04:04

Cantumkan Logo Organisasi Tampa Ijin, PWI Laporkan Oknum Wartawan RL Ke Polres Halsel

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:06

Penampilan Yang Ditunjukkan SSB Tomara Mengunci Juara Satu

Minggu, 23 Agustus 2026 - 05:47

Pemda Halbar Respon Cepat Masalah Sengketa Lahan Di Tosoa

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:11

Kebakaran Hanguskan Rumah Warga Di Desa Loleojaya, Pemdes Salurkan Bantuan

Berita Terbaru

BacaPost.Com

Penampilan Yang Ditunjukkan SSB Tomara Mengunci Juara Satu

Minggu, 23 Agu 2026 - 13:06

BacaPost.Com

Pemda Halbar Respon Cepat Masalah Sengketa Lahan Di Tosoa

Minggu, 23 Agu 2026 - 05:47