Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Maluku Utara menegaskan kepada para wartawan yang meliput konflik sosial di Desa Banemo dan Sibenpopo, Kecamatan Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah, agar wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang ditetapkan Dewan Pers.
Ketua PWI Maluku Utara, Asri Fabanyo, menyampaikan bahwa wartawan harus menjaga independensi dan tidak berpihak kepada salah satu pihak yang berkonflik agar pemberitaan tetap berimbang dan tidak memicu eskalasi situasi.
“Untuk menjaga independensi, wartawan diingatkan agar tidak berpihak. Berita yang dihasilkan harus berimbang dan tidak memperkeruh konflik,” ujarnya, (04/04/2026).
Ia menekankan bahwa peliputan di wilayah konflik memiliki tingkat risiko tinggi, baik terhadap keselamatan jurnalis maupun dampak pemberitaan terhadap kondisi di lapangan.
Menurut Asri, Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik menjadi pedoman penting untuk mencegah terjadinya eskalasi kekerasan akibat pemberitaan.
“Berita harus berdasarkan fakta objektif, bukan asumsi. Semua pihak yang terlibat konflik harus diberi ruang yang sama untuk menyampaikan keterangan (cover both sides),” tegasnya.
Selain itu, wartawan juga diingatkan untuk tidak menyusun berita berdasarkan prasangka SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) yang berpotensi memicu perpecahan.
Dalam situasi konflik, ia mendorong jurnalis menerapkan pendekatan jurnalisme damai guna meredam ketegangan, bukan sekadar menyoroti kekerasan.
“Gunakan bahasa yang netral dan hindari kata-kata provokatif atau pelabelan yang dapat menyudutkan salah satu pihak,” pintanya.
Asri menambahkan, kepatuhan terhadap UU Pers dan KEJ menjadikan wartawan tidak hanya sebagai penyampai informasi yang akurat, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial untuk tidak memperparah konflik.
“Wartawan harus mampu menjaga akurasi sekaligus berkontribusi dalam meredakan situasi, bukan sebaliknya,” tutupnya.(Red/Pandi)



















