Dugaan Mafia Tender Menguat, Praktisi Hukum Desak APH Usut Dugaan Intervensi Proyek Di BPPBJ Halsel

Senin, 29 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aroma dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) disebut mulai tercium dalam proses penentuan pemenang tender proyek Tahun Anggaran 2026 di Badan Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Kabupaten Halmahera Selatan.

Isu yang berkembang menyebut adanya dugaan intervensi dari oknum pemburu proyek yang diduga mengarahkan panitia untuk meloloskan kontraktor tertentu. Dugaan tersebut memicu sorotan publik terhadap independensi proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.

Praktisi hukum, Agus Salim R. Tampilang, menilai apabila benar terjadi intervensi terhadap panitia lelang, maka hal itu merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip transparansi, keadilan, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Baca Juga:  Lima Mahasiswa STAIA Al-Khairat Jalani PPL Di Diskoprindak, Terapkan Sistem Rolling Antar Bidang

“BPPBJ harus independen dan tidak boleh diintervensi oleh siapa pun. Kalau sejak awal proses sudah dikondisikan untuk memenangkan pihak tertentu, maka itu menjadi indikasi adanya niat jahat yang dapat mengarah pada tindak pidana korupsi,” tegas Agus, (28/06/2026).

Menurut Agus, proses lelang tidak boleh hanya dijadikan formalitas untuk memberi kesan transparan, sementara pemenang telah ditentukan sejak awal. Ia mengingatkan bahwa tindakan tersebut berpotensi merugikan peserta lain serta keuangan negara.

Isu tersebut semakin mencuat setelah nama Iksan Kalesaran disebut-sebut dalam dugaan pengaturan pemenang proyek. Menanggapi hal itu, Agus meminta siapa pun yang memiliki bukti agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

“Siapa pun orangnya, baik yang dekat dengan penguasa maupun mantan tim sukses, tidak memiliki hak untuk mengintervensi proses tender. Jika memiliki bukti, laporkan dan proses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga:  Pembobolan ATM Digagalkan, Polres Halsel Telusuri Jejak DNA dan Sidik Jari Pelaku

Agus juga mendesak aparat penegak hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, agar tidak menunggu proyek berjalan atau menimbulkan kerugian negara sebelum melakukan penyelidikan.

“Begitu ada laporan masyarakat atau sanggahan resmi dari peserta lelang, aparat harus segera bergerak. Pencegahan jauh lebih penting daripada menunggu kerugian negara terjadi,” katanya.

Selain itu, Agus meminta Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, mengambil langkah tegas untuk menjaga integritas proses pengadaan barang dan jasa serta menindak siapa pun yang diduga mencatut nama kepala daerah demi kepentingan proyek.

Hingga berita ini ditulis, tudingan dugaan intervensi dalam proses tender tersebut masih berupa klaim dari sejumlah pihak dan belum terbukti melalui proses hukum. Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi sesuai prinsip keberimbangan.(Red/Pandi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dugaan Penjualan Potongan Tongkang Milik Warga Bitung Menyeret Dua Oknum Polairud Polda Malut
Maluku Utara di Usia 27 Tahun: Saatnya Tumbuh, Bukan Sekadar Tercatat
Barisan Muda Makayoa Halsel Tolak Pembentukan Panitia Musyawarah Ke-III Di Ternate 
Pekan Depan Jailolo Street Coffee Bakal Hadir, GENPI Halbar Dorong Wajah Baru Pusat Kota
Warga Minta Bupati Halsel Dan Kadis DPMD Berkantor Di Kantor Desa Laigoma
Tak Perlu Lagi Berobat Jauh, Kehadiran Pustu Soligi dan Kawasi Dekatkan Akses Medis Warga Obi 
Diduga Tak Mampu Selesaikan Polemik, Iksan Kaleserang Pilih Laporkan Tiga Wartawan Anggota PWI
Sekdes Kusubibi Diduga Terseret Kasus TPPU, Polres dan Kejari Halsel Diminta Turun Tangan
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 08:23

Dugaan Penjualan Potongan Tongkang Milik Warga Bitung Menyeret Dua Oknum Polairud Polda Malut

Minggu, 11 Oktober 2026 - 06:02

Maluku Utara di Usia 27 Tahun: Saatnya Tumbuh, Bukan Sekadar Tercatat

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:57

Barisan Muda Makayoa Halsel Tolak Pembentukan Panitia Musyawarah Ke-III Di Ternate 

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:39

Pekan Depan Jailolo Street Coffee Bakal Hadir, GENPI Halbar Dorong Wajah Baru Pusat Kota

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:56

Warga Minta Bupati Halsel Dan Kadis DPMD Berkantor Di Kantor Desa Laigoma

Berita Terbaru