Aroma dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) disebut mulai tercium dalam proses penentuan pemenang tender proyek Tahun Anggaran 2026 di Badan Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Kabupaten Halmahera Selatan.
Isu yang berkembang menyebut adanya dugaan intervensi dari oknum pemburu proyek yang diduga mengarahkan panitia untuk meloloskan kontraktor tertentu. Dugaan tersebut memicu sorotan publik terhadap independensi proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.
Praktisi hukum, Agus Salim R. Tampilang, menilai apabila benar terjadi intervensi terhadap panitia lelang, maka hal itu merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip transparansi, keadilan, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“BPPBJ harus independen dan tidak boleh diintervensi oleh siapa pun. Kalau sejak awal proses sudah dikondisikan untuk memenangkan pihak tertentu, maka itu menjadi indikasi adanya niat jahat yang dapat mengarah pada tindak pidana korupsi,” tegas Agus, (28/06/2026).
Menurut Agus, proses lelang tidak boleh hanya dijadikan formalitas untuk memberi kesan transparan, sementara pemenang telah ditentukan sejak awal. Ia mengingatkan bahwa tindakan tersebut berpotensi merugikan peserta lain serta keuangan negara.
Isu tersebut semakin mencuat setelah nama Iksan Kalesaran disebut-sebut dalam dugaan pengaturan pemenang proyek. Menanggapi hal itu, Agus meminta siapa pun yang memiliki bukti agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
“Siapa pun orangnya, baik yang dekat dengan penguasa maupun mantan tim sukses, tidak memiliki hak untuk mengintervensi proses tender. Jika memiliki bukti, laporkan dan proses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Agus juga mendesak aparat penegak hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, agar tidak menunggu proyek berjalan atau menimbulkan kerugian negara sebelum melakukan penyelidikan.
“Begitu ada laporan masyarakat atau sanggahan resmi dari peserta lelang, aparat harus segera bergerak. Pencegahan jauh lebih penting daripada menunggu kerugian negara terjadi,” katanya.
Selain itu, Agus meminta Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, mengambil langkah tegas untuk menjaga integritas proses pengadaan barang dan jasa serta menindak siapa pun yang diduga mencatut nama kepala daerah demi kepentingan proyek.
Hingga berita ini ditulis, tudingan dugaan intervensi dalam proses tender tersebut masih berupa klaim dari sejumlah pihak dan belum terbukti melalui proses hukum. Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi sesuai prinsip keberimbangan.(Red/Pandi)



















