Malut – BacaPost.Com, Wakil Gubernur Maluku Utara (Malut), KH. Sarbin Sehe, akhirnya angkat bicara menanggapi sorotan tajam sejumlah fraksi DPRD terhadap lonjakan belanja pegawai dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Malut tahun 2026.
Dalam Rapat Paripurna, (22/10/2025), Wagub Sarbin mengakui adanya peningkatan signifikan pada pos belanja pegawai yang kini mendominasi total belanja operasional daerah.
“Proporsi terbesar dalam belanja operasi APBD 2026 memang berasal dari belanja pegawai, yang mencapai 57 persen,” ungkap Sarbin.
Menurutnya, kenaikan ini dipicu oleh dua faktor utama, yakni penambahan jumlah aparatur dan peningkatan tunjangan profesi guru.
Pada tahun anggaran 2026, Pemerintah Provinsi Maluku Utara menambah 308 orang CPNS, 1.351 PPPK tahap I, dan 553 PPPK tahap II.
“Penambahan pegawai ini secara langsung memicu pembengkakan belanja aparatur,” jelasnya.
Selain itu, tunjangan profesi guru juga naik signifikan hingga 62,70 persen dibandingkan tahun 2025. Kenaikan tersebut turut memperbesar rasio belanja aparatur dibandingkan dengan belanja publik.
Sarbin menjelaskan, di sisi lain, pemerintah juga melakukan pemangkasan sekitar Rp489 miliar pada pos belanja barang dan jasa.
Pemangkasan dilakukan pada item belanja yang bersifat habis pakai, seperti konsumsi, perjalanan dinas, serta penghapusan belanja transfer.
“Belanja yang bersifat habis terpakai menjadi salah satu item yang dikurangi, sehingga terjadi penurunan pada belanja barang dan jasa,” ujarnya.
Terkait isu penghapusan utang Dana Bagi Hasil (DBH), Sarbin menegaskan bahwa hal itu merupakan misinformasi. Utang DBH tetap diakomodir dalam APBD Perubahan 2025, bukan dihapuskan.
Menurutnya, kebijakan tersebut diambil dengan pertimbangan strategis untuk mengurangi beban pembiayaan pada tahun 2026, mengingat pendapatan daerah diperkirakan mengalami penurunan.
“Kebijakan anggaran ini menunjukkan fokus Pemprov Malut yang bergeser, dengan dominasi belanja aparatur di tengah keterbatasan pendapatan,” tutur Wagub Sarbin.
Ia menambahkan, keputusan ini juga terkait upaya menjaga efektivitas dan prioritas penggunaan dana daerah agar tetap mendukung pelayanan publik di tengah tantangan ekonomi.
“Belanja untuk operasional lapangan dan pelayanan publik memang diperketat, demi efektivitas dan efisiensi anggaran,” pungkasnya.
(Red)



















