PAD Pariwisata Tak Terangkat, DPRD Halsel Desak Bupati Copot Kadisparbud

Sabtu, 15 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kinerja Dinas Pariwisata, Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif (Disparbud-Ekraf) Kabupaten Halmahera Selatan kembali menuai sorotan. Ketua Komisi III DPRD Halsel, Safri Talib, secara tegas mendesak Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba mencopot Kepala Disparbud-Ekraf Ali Dano Hasan karena dinilai belum mampu menunjukkan terobosan nyata dalam mengembangkan sektor pariwisata dan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Safri menilai, selama Ali Dano Hasan memimpin Disparbud-Ekraf, belum terlihat gebrakan yang mampu menjadikan pariwisata sebagai kekuatan ekonomi daerah. Padahal, di tengah kebijakan efisiensi anggaran, sektor pariwisata dan ekonomi kreatif seharusnya dapat menjadi salah satu penggerak ekonomi masyarakat.

“Jangan hanya sekadar mempertahankan struktur birokrasi, tetapi memastikan setiap pejabat yang menduduki jabatan strategis memiliki kompetensi dan rekam kerja yang terukur,” tegas Safri, (15/08/2026).

Baca Juga:  Ketua PKK Halsel Rifa’at Saadah Tebar Kasih di RSUD Labuha pada HUT ke-26 DWP

Menurut Safri, pengelolaan pariwisata tidak boleh hanya berorientasi pada kegiatan seremonial. Pemerintah daerah harus mampu mengemas potensi budaya dan pariwisata menjadi kegiatan yang berdampak langsung terhadap UMKM, pelaku ekonomi kreatif dan masyarakat.

“Harusnya kepala Disparbud menjadikan Kesultanan sebagai mitra strategis untuk melakukan gebrakan terkait iven lokal seperti Festival Marabose dan sejenisnya, agar memberikan dampak pada ekonomi kreatif, UMKM kecil maupun industri usaha kecil demi menopang pertumbuhan ekonomi rakyat di tengah situasi efisiensi anggaran,” ujarnya.

Atas dasar itu, Safri meminta Bupati Bassam Kasuba dan Wakil Bupati Helmi Umar Muchsin tidak ragu mengambil langkah evaluasi terhadap kinerja Kepala Disparbud-Ekraf.

Bagi Ketua Fraksi PKB DPRD Halsel tersebut, jabatan eselon II harus diisi berdasarkan prinsip meritokrasi, dengan mengutamakan kompetensi, kinerja, integritas dan prestasi.

Baca Juga:  Sudah Dua Tahun Ambruk, Jembatan Fangahu Tak Kunjung Diperbaiki

“Bupati Halsel harus mengevaluasi kinerja kepala Disparbud. Karena Ali Dano Hasan dianggap tidak layak mengemban amanah tersebut,” katanya.

Safri menegaskan, hak prerogatif kepala daerah dalam menentukan pejabat bukan berarti pejabat yang berkinerja buruk harus dipertahankan. Menurutnya, setiap pejabat yang menduduki posisi strategis wajib menunjukkan kemampuan dan hasil kerja yang terukur.

“Meski ada hak prerogatif Bupati, tapi harus menempatkan seseorang pada jabatan berdasarkan kemampuan, kompetensi, prestasi dan integritas, bukan atas dasar kekayaan, latar belakang keluarga atau hubungan politik,” tandasnya.

Ia pun meminta pemerintah daerah lebih selektif dalam menempatkan pejabat serta memberikan ruang kepada ASN yang memiliki kompetensi dan rekam kerja yang terbukti.

Baca Juga:  Kadis DPMD Halsel: Isu Pengembalian Kades Busua Tidak Benar, Masih Tahap Evaluasi

“Harus lebih selektif dengan memberikan kesempatan kepada ASN yang lain, bahkan paling layak dan terbukti mampu, sehingga mereka juga diberi ruang dalam meningkatkan karier birokrasi,” pungkas Safri. (Red/SI)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dugaan Penjualan Potongan Tongkang Milik Warga Bitung Menyeret Dua Oknum Polairud Polda Malut
Maluku Utara di Usia 27 Tahun: Saatnya Tumbuh, Bukan Sekadar Tercatat
Barisan Muda Makayoa Halsel Tolak Pembentukan Panitia Musyawarah Ke-III Di Ternate 
Pekan Depan Jailolo Street Coffee Bakal Hadir, GENPI Halbar Dorong Wajah Baru Pusat Kota
Warga Minta Bupati Halsel Dan Kadis DPMD Berkantor Di Kantor Desa Laigoma
Tak Perlu Lagi Berobat Jauh, Kehadiran Pustu Soligi dan Kawasi Dekatkan Akses Medis Warga Obi 
Diduga Tak Mampu Selesaikan Polemik, Iksan Kaleserang Pilih Laporkan Tiga Wartawan Anggota PWI
Sekdes Kusubibi Diduga Terseret Kasus TPPU, Polres dan Kejari Halsel Diminta Turun Tangan

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 08:23

Dugaan Penjualan Potongan Tongkang Milik Warga Bitung Menyeret Dua Oknum Polairud Polda Malut

Minggu, 11 Oktober 2026 - 06:02

Maluku Utara di Usia 27 Tahun: Saatnya Tumbuh, Bukan Sekadar Tercatat

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:57

Barisan Muda Makayoa Halsel Tolak Pembentukan Panitia Musyawarah Ke-III Di Ternate 

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:39

Pekan Depan Jailolo Street Coffee Bakal Hadir, GENPI Halbar Dorong Wajah Baru Pusat Kota

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:56

Warga Minta Bupati Halsel Dan Kadis DPMD Berkantor Di Kantor Desa Laigoma

Berita Terbaru