Pencabutan laporan dugaan korupsi dana desa dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kabupaten Halmahera Selatan tidak membuat perkara itu surut. DPD Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Kota Ternate justru berencana membawa kasus tersebut ke Mabes Polri.
Kasus itu sebelumnya dilaporkan Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Maluku Utara ke Polda Maluku Utara. Laporan tersebut kemudian dicabut. Namun, LPP Tipikor menilai dugaan perkara tersebut tetap dapat ditelusuri aparat penegak hukum karena berkaitan dengan dugaan tindak pidana umum.
Dalam perkara ini, sejumlah kepala desa dan seorang pengusaha berinisial AT alias Aboy Tendean disebut-sebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana desa serta dugaan TPPU. Seluruh pihak yang disebut dalam dugaan perkara tersebut tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.
“Kasus tersebut tidak boleh dihentikan, karena bukan delik aduan, tapi delik umum, sehingga penyelidikan tetap berjalan meskipun ada lembaga lain telah mencabut laporan,” ujar Ketua DPD LPP Tipikor Kota Ternate, Thusry Karim, dalam keterangan tertulisnya, (27/8/2026).
Thusry mengatakan LPP Tipikor menemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang perlu ditelusuri aparat penegak hukum. Salah satunya adalah dugaan penggunaan dana desa untuk membayar utang pribadi kepala desa berikut bunga sebesar 40 persen.
Menurut dia, jika dugaan tersebut terbukti, penggunaan dana desa untuk kepentingan pribadi berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
LPP Tipikor juga menyoroti dugaan praktik pemberian pinjaman dengan bunga sepihak tanpa izin usaha resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dugaan transaksi tersebut, kata Thusry, perlu diperiksa kaitannya dengan aliran dana desa.
“Jika penerima dana mengetahui atau patut menduga uang tersebut berasal dari Dana Desa, ia dapat dijerat sebagai Pelaku Pasif TPPU Pasal 5 UU No. 8/2010,” beber Thusry.
Ia mengatakan dugaan TPPU juga perlu ditelusuri dari aliran dana yang diduga berasal dari penyalahgunaan dana desa dan kemudian digunakan untuk pengembalian pinjaman kepada pihak yang disebut sebagai rentenir.
Selain aliran dana, LPP Tipikor menyoroti dugaan modus penyamaran penggunaan dana desa melalui laporan pertanggungjawaban (LPJ).
Thusry menduga terdapat pengeluaran yang dicatat dalam LPJ seolah-olah digunakan untuk membiayai program desa. Namun, dana tersebut diduga justru digunakan untuk membayar pinjaman kepada rentenir.
Dugaan itu, menurut dia, harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, transaksi perbankan, serta keterangan para pihak yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa.
LPP Tipikor kemudian mendesak Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Maluku Utara tidak mengendurkan penanganan perkara hanya karena laporan sebelumnya telah dicabut.
“Menyikapi kasus ini, melalui LPP Tipikor Kota Ternate mendesak Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Maluku Utara untuk tidak lengah dengan aksi pencabutan laporan dan segera mempercepat penyidikan,” kata Thusry.
LPP Tipikor Kota Ternate menyatakan akan mengambil langkah lebih jauh. Mereka menjadwalkan pelaporan resmi kepada Kabareskrim Mabes Polri di Jakarta pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Pelaporan itu dimaksudkan agar dugaan penyalahgunaan dana desa dan TPPU tersebut mendapat perhatian dari Mabes Polri.
Thusry mengatakan penelusuran harus dilakukan terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk hubungan antara sejumlah kepala desa dengan pengusaha yang disebut dalam perkara tersebut.
“Uang rakyat tidak boleh dijadikan sebagai alat kepentingan pribadi oknum kepala desa apalagi melalui transaksi dengan pengusaha rentenir. Kami minta atensi khusus dari Kapolri melalui Bareskrim agar mengusut tuntas aktor utama dan proses hukum pelaku usaha dengan sejumlah kades di Halsel,” pungkasnya. (Red/SI)


















