Ketua DPAC PKS Pulau Makian, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Nahrawi Rabul, menyebut dua orang advokat terlibat dalam proses jual beli sebuah tongkang milik warga Kota Bitung.
Hal tersebut disampaikan Nahrawi saat dikonfirmasi pada 23 September 2026. Ia menjelaskan, dalam proses tersebut, Kepala Desa Laigoma sempat meminta pandangan dan petunjuk dari sejumlah pihak, termasuk dua orang advokat yang dikenalnya.
Menurut Nahrawi, konsultasi tersebut dilakukan setelah Kepala Desa Laigoma menyampaikan kronologi terkait keberadaan tongkang serta kondisi yang terjadi saat itu.
“Dia minta pandangan, minta petunjuk. Kebetulan ada teman advokat yang dia kenal baik. Saya kemudian dikomunikasikan melalui kedua advokat itu,” ungkap Nahrawi.
Nahrawi tidak menjelaskan secara rinci kapasitas kedua advokat tersebut dalam proses jual beli tongkang. Ia menyebut keterlibatan mereka sebatas dalam konteks komunikasi dan pemberian pandangan terkait persoalan yang disampaikan oleh Kepala Desa Laigoma.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan langsung dari kedua advokat yang disebut terlibat dalam proses tersebut. Konfirmasi dari pihak-pihak terkait diperlukan untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap mengenai proses jual beli tongkang tersebut.


















