Janji Nikah Berujung Laporan Polisi, Oknum Pengacara Di Halsel Diduga Tipu Wanita Hingga Hamil

Kamis, 18 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang wanita berinisial I melaporkan seorang pengacara bernama Budiyawan L. Paendong ke Polres Halmahera Selatan atas dugaan penipuan dengan modus janji menikah. Laporan tersebut muncul setelah korban mengaku mendapat janji untuk dinikahi, namun belakangan mengetahui bahwa pria yang menjalin hubungan dengannya ternyata telah beristri dan memiliki dua anak.

Kepada awak media, (18/6/2026), I mengungkapkan bahwa sejak awal perkenalan, Budiyawan mengaku masih lajang dan tidak memiliki anak. Pengakuan itu membuat korban percaya hingga hubungan keduanya berlanjut serius.

Namun situasi berubah ketika korban diketahui hamil. Pada saat itulah, menurut pengakuan korban, Budiyawan baru mengakui bahwa dirinya telah memiliki seorang istri dan dua orang anak.

Meski demikian, Budiyawan disebut sempat mendatangi keluarga korban untuk membicarakan rencana pernikahan. Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak dikabarkan telah mencapai kesepakatan terkait ongkos nikah sebesar Rp65 juta serta cincin kawin. Pernikahan bahkan direncanakan berlangsung setelah Hari Raya Idulfitri 2026.

Baca Juga:  Job Fair Halsel Catat 445 Pencari Kerja, Disnaker Prioritaskan Putra Daerah

Berbekal kesepakatan itu, keluarga korban mulai melakukan berbagai persiapan pernikahan. Namun, waktu terus berjalan dan rencana pernikahan yang dijanjikan tak kunjung terealisasi.

Merasa dirugikan dan tidak mendapatkan kepastian, korban akhirnya melaporkan Budiyawan ke Polres Halmahera Selatan pada 6 April 2026. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: STPL/204/IV/2026/SPKT.

Dalam proses penanganan perkara, kedua belah pihak diketahui sempat menempuh jalur damai. Pada 16 Mei 2026, dibuat surat pernyataan di atas materai Rp10.000 yang berisi kesediaan Budiyawan memberikan ganti rugi sebesar Rp10 juta kepada korban.

Kesepakatan itu turut disaksikan oleh Rusna Ahmad, Sarnawia Arsad, dan Warni Nuhuyanan.

Namun menurut korban dan keluarganya, janji pembayaran ganti rugi tersebut kembali tidak ditepati. Budiyawan disebut berjanji menyerahkan uang pada 16 Juni 2026 dan meminta keluarga korban datang ke Bacan untuk menerima pembayaran.

Baca Juga:  Wabup Halsel Pimpin Apel Gabungan Perdana 2026, Tekankan ASN Pahami Visi Agromaritim

Demi memenuhi panggilan tersebut, keluarga korban bahkan menyewa bodi katinting milik warga untuk melakukan perjalanan ke Bacan.

Sesampainya di Bacan, korban mengaku kembali menerima janji bahwa pembayaran akan dilakukan keesokan harinya, yakni pada 17 Juni 2026. Akan tetapi, hingga waktu yang dijanjikan, uang ganti rugi sebesar Rp10 juta tidak kunjung diberikan.

Korban menyebut hanya menerima transfer sebesar Rp1.500.000 dari total nominal yang telah disepakati dalam surat pernyataan damai.

Atas kondisi tersebut, korban bersama keluarganya mendesak Polres Halmahera Selatan untuk menindaklanjuti laporan yang telah diajukan dan memberikan kepastian hukum terhadap perkara tersebut.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (18/6/2026), Budiyawan awalnya menyatakan akan memberikan klarifikasi setelah menyelesaikan agenda persidangan.

Baca Juga:  KJH FC Optimistis Raih Kemenangan Atas DPRD FC Di PWI Halsel Cup 1

“Saya sudah baca beritanya. Sedikit saya telepon, saya masih ada agenda sidang. Karena ada yang harus saya luruskan terkait permasalahan ini,” tulisnya.

Namun setelah sekitar tiga jam menunggu, Budiyawan kembali mengirim pesan dan menyatakan belum bersedia memberikan komentar terkait kasus yang dilaporkan tersebut.

“Assalamualaikum. Mohon maaf, saya tidak bisa berkomentar terkait hal ini,” singkatnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan menunggu langkah lanjutan dari pihak kepolisian terkait laporan dugaan penipuan yang telah diajukan korban.(Red/Pandi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Eksavator Melintas Atas Permukaan Aspal Tanpa Mengunakan Alas Pelindung, PUPR Halsel Layangkan Teguran Dan 8 Rekomendasi Kepada PT. Intim Kara
Cantumkan Logo Organisasi Tampa Ijin, PWI Laporkan Oknum Wartawan RL Ke Polres Halsel
Penampilan Yang Ditunjukkan SSB Tomara Mengunci Juara Satu
Pemda Halbar Respon Cepat Masalah Sengketa Lahan Di Tosoa
Kebakaran Hanguskan Rumah Warga Di Desa Loleojaya, Pemdes Salurkan Bantuan
Rumah Din dan Sarni Di Loleojaya Ludes Terbakar, Harta Benda dan Dokumen Penting Ikut Musnah
Polres Halsel Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri
Di Tengah Isu Referendum Maluku Utara, Boki Nita Serukan Persatuan Dan Pelestarian Adat

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 05:05

Eksavator Melintas Atas Permukaan Aspal Tanpa Mengunakan Alas Pelindung, PUPR Halsel Layangkan Teguran Dan 8 Rekomendasi Kepada PT. Intim Kara

Senin, 24 Agustus 2026 - 04:04

Cantumkan Logo Organisasi Tampa Ijin, PWI Laporkan Oknum Wartawan RL Ke Polres Halsel

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:06

Penampilan Yang Ditunjukkan SSB Tomara Mengunci Juara Satu

Minggu, 23 Agustus 2026 - 05:47

Pemda Halbar Respon Cepat Masalah Sengketa Lahan Di Tosoa

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:11

Kebakaran Hanguskan Rumah Warga Di Desa Loleojaya, Pemdes Salurkan Bantuan

Berita Terbaru

BacaPost.Com

Penampilan Yang Ditunjukkan SSB Tomara Mengunci Juara Satu

Minggu, 23 Agu 2026 - 13:06

BacaPost.Com

Pemda Halbar Respon Cepat Masalah Sengketa Lahan Di Tosoa

Minggu, 23 Agu 2026 - 05:47