Saksi Mangkir Pemeriksaan, Kuasa Hukum Arifin Saroa Minta Polda Malut Panggil Paksa Alimusu Ladamili.

Rabu, 13 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses penanganan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang ditangani oleh Kepolisian Daerah Maluku Utara terus bergulir. Pada Sabtu, 9 Mei 2026, penyidik disebut telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait perkara tersebut.

Dari empat orang saksi yang dipanggil oleh penyidik, tiga orang diketahui telah memenuhi panggilan dan memberikan keterangan. Sementara satu orang lainnya, yakni Alimusu Ladamili, tidak menghadiri pemeriksaan dengan alasan sakit.

Namun, ketidakhadiran tersebut menuai sorotan setelah yang bersangkutan diketahui mengikuti aksi di Kepolisian Resor Halmahera Selatan pada hari berikutnya tanggal 11 mei 2026.

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Arifin Saroa, Risno N. Laumara, meminta penyidik Kepolisian Daerah Maluku Utara untuk bersikap tegas terhadap pihak yang dinilai tidak kooperatif dalam proses hukum.

Baca Juga:  PWI Halsel Soroti Lambannya Penanganan Kasus Pengancaman Wartawan, Kinerja Penyidik Polres Dipertanyakan

“Semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Jika seseorang telah dipanggil secara patut oleh penyidik namun tidak hadir tanpa alasan yang jelas dan justru terlihat melakukan aktivitas lain, maka hal itu patut diduga sebagai bentuk ketidakkooperatifan,” ujar Risno kepada media.(13/05/2026)

Ia menilai, ketidakhadiran saksi yang telah dipanggil dapat menghambat jalannya proses penyelidikan maupun penyidikan perkara yang sedang ditangani penyidik.

Karena itu, pihaknya meminta agar penyidik segera mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk melakukan pemanggilan paksa terhadap saksi yang mangkir dari pemeriksaan.

“Kami meminta kepada Polda Maluku Utara agar segera melakukan pemanggilan paksa terhadap yang bersangkutan demi kepastian hukum dan agar proses penanganan perkara ini tidak terhambat,” tegasnya.(Red/Pandi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Eksavator Melintas Atas Permukaan Aspal Tanpa Mengunakan Alas Pelindung, PUPR Halsel Layangkan Teguran Dan 8 Rekomendasi Kepada PT. Intim Kara
Cantumkan Logo Organisasi Tampa Ijin, PWI Laporkan Oknum Wartawan RL Ke Polres Halsel
Penampilan Yang Ditunjukkan SSB Tomara Mengunci Juara Satu
Pemda Halbar Respon Cepat Masalah Sengketa Lahan Di Tosoa
Kebakaran Hanguskan Rumah Warga Di Desa Loleojaya, Pemdes Salurkan Bantuan
Rumah Din dan Sarni Di Loleojaya Ludes Terbakar, Harta Benda dan Dokumen Penting Ikut Musnah
Polres Halsel Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri
Di Tengah Isu Referendum Maluku Utara, Boki Nita Serukan Persatuan Dan Pelestarian Adat

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 05:05

Eksavator Melintas Atas Permukaan Aspal Tanpa Mengunakan Alas Pelindung, PUPR Halsel Layangkan Teguran Dan 8 Rekomendasi Kepada PT. Intim Kara

Senin, 24 Agustus 2026 - 04:04

Cantumkan Logo Organisasi Tampa Ijin, PWI Laporkan Oknum Wartawan RL Ke Polres Halsel

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:06

Penampilan Yang Ditunjukkan SSB Tomara Mengunci Juara Satu

Minggu, 23 Agustus 2026 - 05:47

Pemda Halbar Respon Cepat Masalah Sengketa Lahan Di Tosoa

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:11

Kebakaran Hanguskan Rumah Warga Di Desa Loleojaya, Pemdes Salurkan Bantuan

Berita Terbaru

BacaPost.Com

Penampilan Yang Ditunjukkan SSB Tomara Mengunci Juara Satu

Minggu, 23 Agu 2026 - 13:06

BacaPost.Com

Pemda Halbar Respon Cepat Masalah Sengketa Lahan Di Tosoa

Minggu, 23 Agu 2026 - 05:47