Polemik dugaan hubungan asmara antara Kepala Desa Indong, Kecamatan Mandioli Utara, Juma Tuahuns, dengan seorang pegawai P3K berinisial MA kini berujung di meja polisi.
Kuasa hukum MA, Mudafar Hi Din, resmi melaporkan Juma Tuahuns ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Selatan, (19/09/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengancaman, pelecehan, dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Juma terhadap kliennya.
Laporan itu telah diterima pihak kepolisian dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STPL) Nomor: STPL/541/IX/2026/SPKT.
“Kami selaku kuasa hukum MA telah resmi melaporkan Kepala Desa Indong, Juma Tuahuns, ke SPKT Polres Halsel,” kata Mudafar saat konferensi pers usai membuat laporan.
Mudafar menjelaskan, dugaan pengancaman, pelecehan, dan pencemaran nama baik tersebut diduga merupakan rangkaian dari satu peristiwa. Namun, masing-masing dugaan memiliki karakteristik serta aspek hukum yang berbeda.
Karena itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk mendalami fakta, bukti, serta keterangan dari para pihak guna menentukan konstruksi hukum dalam perkara tersebut.
“Jadi kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk melakukan pendalaman,” ujarnya.
Menurut Mudafar, peristiwa yang menjadi dasar laporan tersebut diketahui berlangsung sejak Januari 2026 hingga saat ini.
Dengan rentang waktu tersebut, pihaknya meminta aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap laporan yang telah disampaikan.
Kuasa hukum MA juga meminta Kapolres Halmahera Selatan melalui Kasat Reskrim Iptu Wahyu Hermawan agar laporan tersebut diproses secara cepat, transparan, dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap proses penanganan perkara dilakukan secara objektif dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak,” kata Mudafar.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum tersebut dan tetap menghormati setiap tahapan penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian.
“Kami akan mengawal proses hukum ini dan menghormati setiap tahapan penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian,” tegasnya.
Kini, dugaan yang dilaporkan tersebut menjadi kewenangan kepolisian untuk didalami berdasarkan bukti dan keterangan para pihak. Juma Tuahuns tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.(Red/SI)


















