Skandal Dugaan Mafia Dua Kades Di Balik Ganti Rugi Lahan, DPRD Halsel Bertindak

Jumat, 4 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Persoalan pembayaran ganti rugi lahan milik 37 warga Desa Lelojaya, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), yang digunakan sebagai jalur jaringan listrik menuju Desa Kou Bala-Bala, mendapat sorotan serius dari DPRD Halsel.

Meski jaringan listrik tersebut telah berdiri dan beroperasi serta manfaatnya telah dirasakan masyarakat Desa Kou Bala-Bala, hak para pemilik lahan disebut belum seluruhnya dituntaskan.

Sorotan tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Halsel dari Fraksi PKS, Munawir Bahar Kasuba, yang memastikan pihaknya akan memanggil dua kepala desa untuk meminta penjelasan terkait proses ganti rugi lahan tersebut.

Dua kepala desa yang akan dipanggil yakni Kepala Desa Kou Bala-Bala, Baihaki Sabela, dan Kepala Desa Lelojaya, Fajri Ramli.

Munawir menegaskan, Komisi I tidak ingin persoalan tersebut hanya berhenti pada kesepakatan di tingkat pemerintah desa. DPRD akan meminta penjelasan mengenai apa yang telah disepakati, siapa yang bertanggung jawab, berapa pembayaran yang telah direalisasikan, serta alasan masih adanya warga yang belum menerima haknya.

Baca Juga:  ISEI dan BI Diskusikan Strategi Penguatan Ekonomi Agromaritim Halmahera Selatan

“Kami dari Komisi I akan panggil kedua kepala desa. Kita akan minta penjelasan secara terang, apa yang menjadi kesepakatan dan sejauh mana sudah direalisasikan. Jangan sampai hak masyarakat digantung tanpa kepastian,” tegasnya.(02/09/2026)

Menurutnya, pembangunan infrastruktur untuk kepentingan masyarakat merupakan hal penting. Namun, pembangunan tidak boleh mengabaikan hak warga yang lahannya digunakan.

“Pembangunan infrastruktur untuk kepentingan masyarakat memang penting, namun hak masyarakat yang lahannya digunakan juga wajib diselesaikan. Pemerintah desa harus memberikan kepastian kepada para pemilik lahan,” ujarnya.

Salah satu poin yang akan ditelusuri Komisi I adalah informasi mengenai pembagian tanggung jawab pembayaran ganti rugi.

Berdasarkan informasi yang disampaikan, 70 persen menjadi tanggung jawab Desa Kou Bala-Bala, sedangkan 30 persen menjadi tanggung jawab Desa Lelojaya.

Namun, DPRD ingin mengetahui secara pasti sejauh mana kesepakatan tersebut telah dilaksanakan.

Baca Juga:  Kejari Halsel Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Dana Rutin ke Pengadilan Tipikor Ternate

Munawir menegaskan, kesepakatan tidak boleh hanya menjadi hasil rapat tanpa realisasi kepada masyarakat.

“Kalau memang sudah ada kesepakatan, jangan hanya berhenti di atas kertas atau dalam rapat. Harus ada realisasi. Pemerintah desa harus memberikan kepastian kepada masyarakat,” katanya.

DPRD Halsel menilai persoalan tersebut tidak boleh terus dibiarkan karena menyangkut hak masyarakat atas lahan yang digunakan untuk pembangunan jaringan listrik.

Terlebih, jaringan listrik sudah beroperasi dan manfaat pembangunan telah dinikmati masyarakat Desa Kou Bala-Bala.

Munawir mengingatkan, keterlambatan penyelesaian hak warga berpotensi menimbulkan kekecewaan bahkan konflik apabila tidak segera mendapatkan penyelesaian.

“Jangan tunggu masyarakat kecewa lalu persoalan ini masuk ke ranah hukum. Lebih baik diselesaikan sekarang. Hak warga harus jelas dan harus ada penyelesaian,” tandas politikus PKS tersebut.

Komisi I DPRD Halsel akan meminta kedua pemerintah desa memberikan penjelasan secara terbuka mengenai seluruh proses pembayaran ganti rugi.

Baca Juga:  Realisasi Fisik Tuntas, DKP Halsel Fokus Perkuat Program Nelayan 2026

Hal yang akan dimintai penjelasan antara lain besaran ganti rugi, sumber anggaran atau pembayaran, jumlah warga yang telah menerima, jumlah warga yang belum menerima, pembagian tanggung jawab 70:30, serta alasan belum tuntasnya pembayaran.

Langkah tersebut diharapkan dapat menjawab tanda tanya yang berkembang di tengah masyarakat sekaligus memastikan tidak ada hak warga yang terabaikan.

Jika dalam proses pemanggilan ditemukan adanya kejanggalan, DPRD dapat mendorong agar persoalan tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Persoalan ini menjadi sorotan karena terdapat ketimpangan antara manfaat pembangunan dan penyelesaian hak pemilik lahan.

Listrik telah menerangi Desa Kou Bala-Bala. Namun, 37 pemilik lahan di Desa Lelojaya masih menunggu kepastian mengenai hak mereka.

Karena itu, Komisi I DPRD Halsel menegaskan akan mendorong penyelesaian persoalan tersebut agar pembayaran ganti rugi tidak terus tertunda.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Barisan Muda Makayoa Halsel Tolak Pembentukan Panitia Musyawarah Ke-III Di Ternate 
Pekan Depan Jailolo Street Coffee Bakal Hadir, GENPI Halbar Dorong Wajah Baru Pusat Kota
Warga Minta Bupati Halsel Dan Kadis DPMD Berkantor Di Kantor Desa Laigoma
Tak Perlu Lagi Berobat Jauh, Kehadiran Pustu Soligi dan Kawasi Dekatkan Akses Medis Warga Obi 
Diduga Tak Mampu Selesaikan Polemik, Iksan Kaleserang Pilih Laporkan Tiga Wartawan Anggota PWI
Sekdes Kusubibi Diduga Terseret Kasus TPPU, Polres dan Kejari Halsel Diminta Turun Tangan
Pemda Halsel Alokasikan Bansos Untuk Masyarakat Kurang Mampu Dan Biaya Akhir Studi Mahasiswa 
Kepala Desa Laigoma Samsul Marwa Diduga Jarang Berkantor, Warga Palang Kantor Desa

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:57

Barisan Muda Makayoa Halsel Tolak Pembentukan Panitia Musyawarah Ke-III Di Ternate 

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:39

Pekan Depan Jailolo Street Coffee Bakal Hadir, GENPI Halbar Dorong Wajah Baru Pusat Kota

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:56

Warga Minta Bupati Halsel Dan Kadis DPMD Berkantor Di Kantor Desa Laigoma

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:53

Tak Perlu Lagi Berobat Jauh, Kehadiran Pustu Soligi dan Kawasi Dekatkan Akses Medis Warga Obi 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:20

Diduga Tak Mampu Selesaikan Polemik, Iksan Kaleserang Pilih Laporkan Tiga Wartawan Anggota PWI

Berita Terbaru