Persoalan pembayaran ganti rugi lahan milik 37 warga Desa Lelojaya, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), yang digunakan sebagai jalur jaringan listrik menuju Desa Kou Bala-Bala, mendapat sorotan serius dari DPRD Halsel.
Meski jaringan listrik tersebut telah berdiri dan beroperasi serta manfaatnya telah dirasakan masyarakat Desa Kou Bala-Bala, hak para pemilik lahan disebut belum seluruhnya dituntaskan.
Sorotan tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Halsel dari Fraksi PKS, Munawir Bahar Kasuba, yang memastikan pihaknya akan memanggil dua kepala desa untuk meminta penjelasan terkait proses ganti rugi lahan tersebut.
Dua kepala desa yang akan dipanggil yakni Kepala Desa Kou Bala-Bala, Baihaki Sabela, dan Kepala Desa Lelojaya, Fajri Ramli.
Munawir menegaskan, Komisi I tidak ingin persoalan tersebut hanya berhenti pada kesepakatan di tingkat pemerintah desa. DPRD akan meminta penjelasan mengenai apa yang telah disepakati, siapa yang bertanggung jawab, berapa pembayaran yang telah direalisasikan, serta alasan masih adanya warga yang belum menerima haknya.
“Kami dari Komisi I akan panggil kedua kepala desa. Kita akan minta penjelasan secara terang, apa yang menjadi kesepakatan dan sejauh mana sudah direalisasikan. Jangan sampai hak masyarakat digantung tanpa kepastian,” tegasnya.(02/09/2026)
Menurutnya, pembangunan infrastruktur untuk kepentingan masyarakat merupakan hal penting. Namun, pembangunan tidak boleh mengabaikan hak warga yang lahannya digunakan.
“Pembangunan infrastruktur untuk kepentingan masyarakat memang penting, namun hak masyarakat yang lahannya digunakan juga wajib diselesaikan. Pemerintah desa harus memberikan kepastian kepada para pemilik lahan,” ujarnya.
Salah satu poin yang akan ditelusuri Komisi I adalah informasi mengenai pembagian tanggung jawab pembayaran ganti rugi.
Berdasarkan informasi yang disampaikan, 70 persen menjadi tanggung jawab Desa Kou Bala-Bala, sedangkan 30 persen menjadi tanggung jawab Desa Lelojaya.
Namun, DPRD ingin mengetahui secara pasti sejauh mana kesepakatan tersebut telah dilaksanakan.
Munawir menegaskan, kesepakatan tidak boleh hanya menjadi hasil rapat tanpa realisasi kepada masyarakat.
“Kalau memang sudah ada kesepakatan, jangan hanya berhenti di atas kertas atau dalam rapat. Harus ada realisasi. Pemerintah desa harus memberikan kepastian kepada masyarakat,” katanya.
DPRD Halsel menilai persoalan tersebut tidak boleh terus dibiarkan karena menyangkut hak masyarakat atas lahan yang digunakan untuk pembangunan jaringan listrik.
Terlebih, jaringan listrik sudah beroperasi dan manfaat pembangunan telah dinikmati masyarakat Desa Kou Bala-Bala.
Munawir mengingatkan, keterlambatan penyelesaian hak warga berpotensi menimbulkan kekecewaan bahkan konflik apabila tidak segera mendapatkan penyelesaian.
“Jangan tunggu masyarakat kecewa lalu persoalan ini masuk ke ranah hukum. Lebih baik diselesaikan sekarang. Hak warga harus jelas dan harus ada penyelesaian,” tandas politikus PKS tersebut.
Komisi I DPRD Halsel akan meminta kedua pemerintah desa memberikan penjelasan secara terbuka mengenai seluruh proses pembayaran ganti rugi.
Hal yang akan dimintai penjelasan antara lain besaran ganti rugi, sumber anggaran atau pembayaran, jumlah warga yang telah menerima, jumlah warga yang belum menerima, pembagian tanggung jawab 70:30, serta alasan belum tuntasnya pembayaran.
Langkah tersebut diharapkan dapat menjawab tanda tanya yang berkembang di tengah masyarakat sekaligus memastikan tidak ada hak warga yang terabaikan.
Jika dalam proses pemanggilan ditemukan adanya kejanggalan, DPRD dapat mendorong agar persoalan tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Persoalan ini menjadi sorotan karena terdapat ketimpangan antara manfaat pembangunan dan penyelesaian hak pemilik lahan.
Listrik telah menerangi Desa Kou Bala-Bala. Namun, 37 pemilik lahan di Desa Lelojaya masih menunggu kepastian mengenai hak mereka.
Karena itu, Komisi I DPRD Halsel menegaskan akan mendorong penyelesaian persoalan tersebut agar pembayaran ganti rugi tidak terus tertunda.


















