Sengketa lahan akibat dugaan sertifikat tumpang tindih (overlapping) kembali memicu perselisihan antarwarga di Desa Mandaong, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan.
Persoalan tersebut mencuat setelah transaksi jual beli tanah antara pihak penjual, Darmiati Andartomo, dengan pembeli bernama Adam Haji berujung pada pemasangan pagar seng di lokasi lahan yang masih disengketakan.
Pemilik lahan yang sebagai pemegang hak atas tanah, Samsulia Andartomo, menyampaikan persoalan tersebut melalui adik kandungnya, Nema Andartomo, dalam konferensi pers.(31/08/2026)
Nema menjelaskan, sengketa bermula dari adanya klaim kepemilikan atas bidang tanah yang menurutnya sama-sama memiliki sertifikat yang diterbitkan pada 2017.
Ia menambahkan, terdapat empat orang yang menurut pihaknya menjadi korban dalam persoalan tersebut, yakni Samsulia Andartomo, Ahmad Andartomo, Jasmin M. Naser, dan Nasrun.
Menurut Nema, pihak keluarga selama ini menguasai secara fisik lahan tersebut. Mereka juga mengaku memiliki sejumlah bukti pendukung, antara lain fondasi bangunan di lokasi, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sertifikat tanah, serta dokumen pembagian hak waris.
Namun, lahan yang selama ini mereka kuasai kemudian diklaim oleh pembeli baru setelah adanya transaksi jual beli dengan Darmiati Andartomo.
Perselisihan semakin memanas setelah pihak pembeli memasang pagar seng yang menutup akses menuju area halaman kosong hingga bagian fondasi bangunan yang berada di lokasi tersebut.
Nema mengatakan pihaknya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui pengukuran dan penataan ulang batas tanah dengan melibatkan Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Selatan. Namun, upaya tersebut hingga kini belum membuahkan hasil.
“Pertanahan belum dapat menurunkan tim ukur karena salah satu tetangga batas, yakni Ibu Darmiati (penjual), menolak menandatangani berkas persetujuan batas tanah dengan alasan lahan tersebut sedang bermasalah,” ujar Nema.
Di tengah sengketa tersebut, proses balik nama sertifikat atas nama pembeli disebut masih berjalan di Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Selatan.
Persoalan ini kemudian berlanjut ke ranah hukum. Pihak pembeli disebut telah melaporkan Nema ke Polres atas dugaan penyerobotan lahan dan pengrusakan pagar.
Nema mengaku telah menerima dua kali surat panggilan dari kepolisian. Ia juga menyebut pihaknya dituntut membayar denda atau ganti rugi sebesar Rp15 juta.
Ia menyayangkan sikap instansi terkait yang dinilai belum maksimal dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa tersebut. Menurutnya, kondisi ini justru membuat masyarakat harus menghadapi persoalan hukum dan tuntutan finansial di tengah sengketa kepemilikan lahan yang belum memiliki titik temu.
Nema berharap Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Selatan segera mengambil langkah mediasi dengan mempertemukan seluruh pihak yang terlibat, baik pemilik lahan, penjual maupun pembeli.
Selain mediasi, pihaknya juga meminta dilakukan pengukuran ulang serta penetapan batas tanah secara resmi berdasarkan kondisi fisik di lapangan dan dokumen pertanahan yang dimiliki masing-masing pihak.
Menurut Nema, penyelesaian melalui jalur pertanahan secara transparan dengan melibatkan seluruh pihak diperlukan agar sengketa dapat segera diselesaikan dan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas di tengah masyarakat. (Red/SI)


















