PREMPUAN & ANAK DI HALSEL DALAM ANCAMAN

Jumat, 25 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Muhammad Saleh Nijar
(Anggota Komisi III DPRD Halmahera Selatan)

Oleh: Muhammad Saleh Nijar (Anggota Komisi III DPRD Halmahera Selatan)

Kabupaten Halmahera Selatan sedang menghadapi persoalan serius yang tidak boleh lagi dipandang sebagai masalah rumah tangga semata. Kekerasan terhadap perempuan dan anak telah menjadi persoalan sosial, hu kum, kemanusiaan, sekaligus persoalan pembangunan daerah.

Data yang disampaikan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Halsel menunjukkan bahwa sepanjang Ja nuari – Agustus 2026 terdapat 55 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dilaporkan.

Dari jumlah tersebut, 30 kasus merupakan kekerasan seksual terhadap anak dan 25 kasus lainnya berupa kekerasan fisik ter hadap perempuan, termasuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Angka tersebut seharusnya menjadi alarm keras bagi seluruh pemangku kepentingan di Halmahera Selatan.

Namun kita juga harus berhati-hati membaca angka tersebut, jumlah kasus yang tercatat bukan berarti seluruh kekerasan yang terjadi telah terlaporkan. Dalam banyak kasus, korban atau keluarga korban masih menghadapi rasa takut, tekanan sosial, stigma, ketergantungan ekonomi, bahkan kekhawatiran terhadap konsekuensi apabil a kasus dibawa ke ranah hukum. Karena itu, 55 kasus bukan sekadar angka statistik. Dibalik setiap angka ada manusia, ada anak yang kehilangan rasa aman, ada perempuan yang mengalami trauma, dan ada keluarga yang membutuhkan perlindungan serta keadilan.

Kita tidak boleh membangun sistem perlindungan hanya setelah terjadi kekerasan. Pemerintah daerah harus bergerak lebih jauh dari sekadar menerima laporan dan melakukan pendampingan setelah jatuh korban. Pence gahan harus dimulai dari desa, keluarga, sekolah, tempat ibadah, lingkungan masyarakat hingga ruang digital. Pendidikan tentang perlindungan anak, pengawasan terhadap lingkungan pergaulan anak, edukasi bagi orang tua, penguatan peran guru dan tokoh masyarakat, serta keberanian masyarakat untuk melaporkan dugaan keke rasan harus menjadi bagian dari gerakan bersama.

Baca Juga:  Camat Kasiruta Timur Diduga Salahgunakan Fasilitas Negara untuk Kepentingan Pribadi

Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan sendiri telah me nyatakan pentingnya memperkuat pencegahan, edukasi, perlindungan dan penanganan dengan melibatkan OPD, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh agama, tokoh masyarakat dan elemen masyarakat lainnya. Pernyataan pemerintah ini harus diterjemahkan menjadi kebijakan nyata bukan sekadar pernyataan.

Halmahera Selatan memiliki karakter geografis kepulauan. Kondisi ini membuat akses terhadap pelayanan per lindungan perempuan dan anak tidak sama antara masyarakat di pusat pemerintahan dengan masyarakat di pu lau-pulau dan desa-desa yang jauh. Karena itu, membangun perlindungan perempuan dan anak tidak cukup de ngan menunggu korban datang ke kantor pemerintah dan kantor Kepolisian.

Negara harus hadir mendekati kor ban, maka pembentukan posko pengaduan di desa-desa, terutama wilayah yang jauh dari akses pemerintahan dan aparat penegak hukum, merupakan salah satu langkah yang perlu diperkuat dan diawasi pelaksanaannya. Posko tersebut jangan hanya menjadi tempat menerima pengaduan. Ia harus terhubung dengan mekanisme pen dampingan hukum, layanan kesehatan, psikologis, perlindungan sementara, kepolisian, pemerintah desa dan lembaga terkait.

Baca Juga:  Bupati Halsel Tegaskan RDTR Harus Beri Kepastian Hukum Bagi Investasi Dan Jaga Lingkungan

Persoalan ini juga menjadi tanggung jawab DPRD. Fungsi pengawasan tidak berhenti pada rapat atau mendengarkan laporan OPD. DPRD perlu memastikan beberapa faktor. Pertama, apakah anggaran perlindung an perempuan dan anak sudah memadai?, Kedua, apakah UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak memiliki SDM, fasilitas dan dukungan operasional yang cukup?, Ketiga, bagaimana mekanisme penanganan korban di wilayah kepulauan yang jauh dari ibu kota kabupaten?, Keempat, berapa banyak kasus yang telah mendapatkan pendampingan hukum dan pemulihan?, Kelima, bagaimana koordinasi antara DP3AKB, kepolisian, kejaksaan, rumah sakit, pemerintah desa, sekolah dan lembaga masyarakat?, dan yang tidak kalah penting yaitu apakah se tiap desa telah memiliki mekanisme pencegahan dan pelaporan kekerasan terhadap perempuan dan anak?, Per tanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab dengan data dan ukuran kinerja yang jelas.

Halmahera Selatan membutuhkan sistem perlindungan yang kuat dan terintegrasi. Jika regulasi daerah masih memiliki kekosongan atau belum mampu menjawab perkembangan persoalan dilapangan, maka pemerintah daerah dan DPRD harus melakukan penguatan regulasi.

Ranperda tentang perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan harus mengatur secara rigid mengenai model pencegahan, pelayanan, pendampingan perlindungan, dan pemulihan. Regulasi harus menjawab kondisi nyata Halmahera Selatan sebagai daerah kepu lauan. Model perlidungan perempuan dan anak jangan menggunakan pola perlindungan yang dimulai dari saat terjadinya kasus kemudian menunggu korban melapor barulah pemerintah daerah bertindak. Desain model per lindungan harus dimulai dari hulu hingga ke hilir.

Baca Juga:  Dugaan Manipulasi Kopdes dan Pungli Menguat, Aliran Dana Tambang Kusubibi Disorot

Identifikasi terhadap resiko/mitigasi, pencegahan/edukasi/so sialisasi, deteksi dini, perlindungan, penanganan dan pemulihan serta evaluasi pemberlakuan sistem perlin dungan dilakukan secara berkala sehingga sistem perlindungan terhadap perempuandan anak terbentuk se cara komprehensif dan berkarakter kepulauan.

Diujung paragraf ini penulis menggugah nurani dan pikiran kita bahwa krisis kekerasan ini tidak akan selesai hanya dengan menambah jumlah laporan atau membentuk posko pengaduan saja, akan tetapi yang paling fundamental adalah perubahan cara pandang dan keberanian kolektif bahwa Halmahera Selatan harus menjadi daerah yang mampu memberikan rasa aman kepada perempuan dan anak, karena indikator keberhasil an pembangunan suatu daerah bukan hanya diukur dari berapa panjang jalan yang dibangun, seberapa besarnya postur APBD dan bukan pula karena banyaknya program pemerintah daerah akan tetapi pembangunan juga di ukur dari seberapa aman perempuan dan anak hidup di dalamnya

Editor : (Red/SI)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Warga Minta Bupati Halsel Dan Kadis DPMD Berkantor Di Kantor Desa Laigoma
Tak Perlu Lagi Berobat Jauh, Kehadiran Pustu Soligi dan Kawasi Dekatkan Akses Medis Warga Obi 
Diduga Tak Mampu Selesaikan Polemik, Iksan Kaleserang Pilih Laporkan Tiga Wartawan Anggota PWI
Sekdes Kusubibi Diduga Terseret Kasus TPPU, Polres dan Kejari Halsel Diminta Turun Tangan
Pemda Halsel Alokasikan Bansos Untuk Masyarakat Kurang Mampu Dan Biaya Akhir Studi Mahasiswa 
Kepala Desa Laigoma Samsul Marwa Diduga Jarang Berkantor, Warga Palang Kantor Desa
Kapolda Malut Batal Kunker ke Halsel, Ini Alasannya 
Polsek Jailolo Selatan Kawal Aksi Warga Tolak Pemberhentian Kades Sidangoli Dehe

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:56

Warga Minta Bupati Halsel Dan Kadis DPMD Berkantor Di Kantor Desa Laigoma

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:53

Tak Perlu Lagi Berobat Jauh, Kehadiran Pustu Soligi dan Kawasi Dekatkan Akses Medis Warga Obi 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:20

Diduga Tak Mampu Selesaikan Polemik, Iksan Kaleserang Pilih Laporkan Tiga Wartawan Anggota PWI

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:16

Sekdes Kusubibi Diduga Terseret Kasus TPPU, Polres dan Kejari Halsel Diminta Turun Tangan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:19

Pemda Halsel Alokasikan Bansos Untuk Masyarakat Kurang Mampu Dan Biaya Akhir Studi Mahasiswa 

Berita Terbaru