Kasus Liaro–Silang Berpotensi Dijerat Pasal Berlapis, BADKO HMI Maluku Utara Desak Penindakan Cepat

Senin, 30 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus berdarah yang terjadi antara warga Desa Liaro dan Desa Silang dinilai berpotensi dijerat dengan pasal berlapis dalam proses penegakan hukum.

Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Maluku Utara mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat, tegas, dan tanpa kompromi dalam menangani perkara tersebut.

Fungsionaris BADKO HMI Maluku Utara, Alfian M. Hamzah, menyatakan bahwa peristiwa tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana tunggal.

Menurutnya, kasus ini memiliki indikasi kuat memenuhi unsur beberapa delik sekaligus sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

“Berdasarkan keterangan warga, kasus ini memiliki konstruksi yuridis yang kuat untuk dikenakan pasal berlapis, karena terdapat unsur kekerasan bersama, penganiayaan berat, hingga hilangnya nyawa seseorang,” ujar Alfian, (30/03/2026).

Baca Juga:  Pemda Halbar Respon Cepat Masalah Sengketa Lahan Di Tosoa

Informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat menyebutkan bahwa insiden tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia.

Kondisi ini dinilai sebagai indikasi awal adanya tindak kekerasan berat yang perlu didalami melalui pemeriksaan forensik secara menyeluruh.

Dalam perspektif hukum pidana, peristiwa ini berpotensi dijerat dengan sejumlah ketentuan secara kumulatif, di antaranya pasal terkait tindak pidana terhadap nyawa, penganiayaan, serta penyerangan atau perkelahian yang dilakukan secara berkelompok.

Alfian menambahkan, apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya tindakan yang mengarah pada mutilasi, hal tersebut dapat menjadi unsur pemberat pidana sepanjang dibuktikan secara sah melalui mekanisme pembuktian ilmiah.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa upaya penyelesaian di luar pengadilan atau restorative justice tidak serta-merta menghentikan proses hukum, terutama dalam kasus tindak pidana berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa.

Baca Juga:  Peringatan JARI: Proyek Panas Bumi di Halmahera Berpotensi Rugikan Ekosistem dan Masyarakat Adat

“Dalam konteks ini, negara tetap memiliki kewenangan untuk melakukan penuntutan sebagai bentuk perlindungan terhadap kepentingan hukum publik,” tambahnya.

Alumni Fakultas Syariah IAIN Ternate ini menuturkan, penegakan hukum dalam kasus ini tidak boleh dilakukan secara parsial.

“Aparat harus menerapkan pasal berlapis sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana yang komprehensif serta memberikan efek jera,” tuturnya.

Selain itu, BADKO HMI Maluku Utara juga mendesak aparat untuk menelusuri dugaan peredaran minuman keras (miras) yang disebut-sebut menjadi salah satu pemicu insiden.

“Jika ditemukan adanya distribusi ilegal, seluruh pihak yang terlibat diminta untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Alfian.

Di sisi lain, pihaknya menghimbau kepada masyarakat Desa Liaro dan Desa Silang untuk menahan diri, tidak mudah terprovokasi, serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah masing-masing.

Baca Juga:  Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Balita 4 Tahun Di Halbar, Polisi Diminta Bertindak Tegas

“BADKO HMI Maluku Utara berharap proses penegakan hukum dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan, dengan prinsip penindakan cepat tanpa kompromi terhadap setiap pelanggaran hukum,” tandasnya.(Red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Warga Minta Bupati Halsel Dan Kadis DPMD Berkantor Di Kantor Desa Laigoma
Tak Perlu Lagi Berobat Jauh, Kehadiran Pustu Soligi dan Kawasi Dekatkan Akses Medis Warga Obi 
Diduga Tak Mampu Selesaikan Polemik, Iksan Kaleserang Pilih Laporkan Tiga Wartawan Anggota PWI
Sekdes Kusubibi Diduga Terseret Kasus TPPU, Polres dan Kejari Halsel Diminta Turun Tangan
Pemda Halsel Alokasikan Bansos Untuk Masyarakat Kurang Mampu Dan Biaya Akhir Studi Mahasiswa 
Kepala Desa Laigoma Samsul Marwa Diduga Jarang Berkantor, Warga Palang Kantor Desa
Kapolda Malut Batal Kunker ke Halsel, Ini Alasannya 
Polsek Jailolo Selatan Kawal Aksi Warga Tolak Pemberhentian Kades Sidangoli Dehe

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:56

Warga Minta Bupati Halsel Dan Kadis DPMD Berkantor Di Kantor Desa Laigoma

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:53

Tak Perlu Lagi Berobat Jauh, Kehadiran Pustu Soligi dan Kawasi Dekatkan Akses Medis Warga Obi 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:20

Diduga Tak Mampu Selesaikan Polemik, Iksan Kaleserang Pilih Laporkan Tiga Wartawan Anggota PWI

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:16

Sekdes Kusubibi Diduga Terseret Kasus TPPU, Polres dan Kejari Halsel Diminta Turun Tangan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:19

Pemda Halsel Alokasikan Bansos Untuk Masyarakat Kurang Mampu Dan Biaya Akhir Studi Mahasiswa 

Berita Terbaru