DLH Halsel Tegaskan Pengambilan Topsoil Di Desa Sumae Dan Hidayat Harus Berizin, Bantah Pernah Legalkan Aktivitas

Selasa, 28 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Halmahera Selatan, Samsu Abubakar, menegaskan bahwa aktivitas pengambilan tanah topsoil (tanah pucuk/humus) di Desa Sumae dan Desa Hidayat, Kecamatan Bacan, wajib memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga membantah keras adanya informasi yang menyebut DLH Halsel pernah melegalkan atau merekomendasikan aktivitas tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Samsu saat ditemui di ruang kerjanya, (28/07/2026), menyusul mencuatnya dugaan aktivitas pengambilan tanah topsoil di dua desa tersebut.

Menurut Samsu, informasi mengenai aktivitas itu justru pertama kali diketahuinya melalui pemberitaan media online.

“Saya mengetahui informasi pengambilan tanah topsoil di Desa Sumae dan Desa Hidayat dari media. Secara aturan, pengambilan tanah seperti itu harus memiliki izin, dan kewenangan penerbitan izinnya berada di Pemerintah Provinsi Maluku Utara,” tegas Samsu.

Baca Juga:  Diduga Bekingi Kades Anggai dalam Aktivitas Tambang, Polda Malut Didesak Tangkap Kapolsek Obi

Meski kewenangan perizinan berada di pemerintah provinsi, ia menjelaskan bahwa DLH Halmahera Selatan tetap memiliki tugas melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh kegiatan yang berpotensi berdampak pada lingkungan di wilayahnya.

“Karena ini berada di wilayah Halmahera Selatan, tugas kami adalah mencari tahu siapa pemilik kegiatan tersebut. Kami akan meminta agar yang bersangkutan segera melengkapi seluruh administrasi dan dokumen lingkungan sesuai ketentuan. Itu menjadi kewenangan kami,” ujarnya.

Samsu juga membantah isu yang menyebut DLH Halsel pernah menyarankan kepala desa agar aktivitas pengambilan tanah cukup menggunakan surat pernyataan tanpa izin resmi.

“Itu tidak benar. Saya sudah menanyakan kepada staf-staf saya dan tidak mungkin kami menyuruh sesuatu yang bertentangan dengan aturan. Saat ini kami justru sedang menelusuri siapa pemilik kegiatan tersebut, tanah itu dibawa ke mana, termasuk apakah digunakan untuk kepentingan tambang Harita. Hal ini sedang kami koordinasikan dengan DLH Provinsi Maluku Utara,” katanya.

Baca Juga:  Harita Nickel Salurkan 400 Sak Semen dan 150 Lembar Seng untuk Korban Banjir Desa Yaba

Ia menegaskan, DLH Halmahera Selatan tidak pernah memberikan arahan ataupun rekomendasi kepada pemerintah desa untuk menerbitkan surat yang dijadikan dasar pengambilan tanah tanpa melalui mekanisme perizinan yang sah.

Bahkan, Samsu memastikan pihaknya tidak akan mentolerir apabila ditemukan keterlibatan aparatur DLH dalam dugaan pelanggaran tersebut.

“Kalau memang ada oknum pegawai DLH yang terbukti terlibat, kami siap memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, Samsu mengakui masih terdapat sejumlah aktivitas galian C atau pertambangan batuan nonlogam dan batuan di Halmahera Selatan yang belum tertib dari sisi perizinan maupun dokumen lingkungan.

“Kami terus melakukan pendataan dan penelusuran terhadap kegiatan-kegiatan tersebut agar seluruh pelaku usaha memenuhi kewajiban administrasi dan dokumen lingkungan sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga:  Pemkab Halsel Sosialisasikan Kebijakan Tata Ruang, Alih Fungsi Lahan Jadi Sorotan

Di akhir keterangannya, Samsu mengungkapkan bahwa persoalan dugaan pengambilan topsoil di Desa Sumae dan Desa Hidayat kini juga menjadi perhatian aparat penegak hukum. Ia mengaku telah dihubungi oleh Kasat Reskrim dan Kapolres Halmahera Selatan untuk berkoordinasi dan mendalami informasi terkait aktivitas tersebut.

Pernyataan DLH Halmahera Selatan tersebut mempertegas bahwa hingga saat ini tidak ada rekomendasi ataupun legalisasi dari DLH terhadap aktivitas pengambilan tanah topsoil di Desa Sumae dan Desa Hidayat. Pemerintah daerah bersama instansi terkait kini tengah menelusuri legalitas kegiatan, identitas pelaku, serta tujuan pemanfaatan material yang diambil. (Red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Warga Minta Bupati Halsel Dan Kadis DPMD Berkantor Di Kantor Desa Laigoma
Tak Perlu Lagi Berobat Jauh, Kehadiran Pustu Soligi dan Kawasi Dekatkan Akses Medis Warga Obi 
Diduga Tak Mampu Selesaikan Polemik, Iksan Kaleserang Pilih Laporkan Tiga Wartawan Anggota PWI
Sekdes Kusubibi Diduga Terseret Kasus TPPU, Polres dan Kejari Halsel Diminta Turun Tangan
Pemda Halsel Alokasikan Bansos Untuk Masyarakat Kurang Mampu Dan Biaya Akhir Studi Mahasiswa 
Kepala Desa Laigoma Samsul Marwa Diduga Jarang Berkantor, Warga Palang Kantor Desa
Kapolda Malut Batal Kunker ke Halsel, Ini Alasannya 
Polsek Jailolo Selatan Kawal Aksi Warga Tolak Pemberhentian Kades Sidangoli Dehe

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:56

Warga Minta Bupati Halsel Dan Kadis DPMD Berkantor Di Kantor Desa Laigoma

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:53

Tak Perlu Lagi Berobat Jauh, Kehadiran Pustu Soligi dan Kawasi Dekatkan Akses Medis Warga Obi 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:20

Diduga Tak Mampu Selesaikan Polemik, Iksan Kaleserang Pilih Laporkan Tiga Wartawan Anggota PWI

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:16

Sekdes Kusubibi Diduga Terseret Kasus TPPU, Polres dan Kejari Halsel Diminta Turun Tangan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:19

Pemda Halsel Alokasikan Bansos Untuk Masyarakat Kurang Mampu Dan Biaya Akhir Studi Mahasiswa 

Berita Terbaru