Diduga Kongkalikong Soal Ganti Rugi Lahan, DPMD Halsel Siap Panggil Kades Loleojaya Dan Kou Bala-Bala

Rabu, 2 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dugaan kongkalikong dalam persoalan ganti rugi lahan yang digunakan untuk pembangunan jaringan listrik menuju Desa Kou Bala-Bala mulai menjadi sorotan. Pasalnya, hingga kini hak 37 pemilik lahan asal Desa Loleujaya belum juga mendapatkan kepastian penyelesaian.

Persoalan tersebut kini mendapat perhatian serius dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halmahera Selatan. Kepala DPMD Halsel, Zaki Abd Wahab, memastikan akan memanggil dua kepala desa yang berkaitan langsung dengan persoalan tersebut.

Mereka adalah Kepala Desa Kubala Bala, Baihaki Sabelah, dan Kepala Desa Loleujaya, Fajri Ramli.

Pemanggilan itu dilakukan untuk membongkar secara terang benderang bagaimana sebenarnya kesepakatan ganti rugi dibuat, siapa yang bertanggung jawab, serta sejauh mana pembayaran kepada masyarakat telah direalisasikan.

“Saya akan panggil kedua kepala desa. Kita akan minta penjelasan secara terang, apa yang menjadi kesepakatan dan sejauh mana sudah direalisasikan. Jangan sampai hak masyarakat digantung tanpa kepastian,” tegas Zaki. (02/09/2026)

Baca Juga:  PUPR Halsel Mengakui Pekerjaan Jalan Lapen Di Desa Jikohay Mengunakan Galian C Ilegal 

Sorotan semakin menguat karena jaringan listrik yang menggunakan lahan warga tersebut kini telah beroperasi. Masyarakat Desa Kubala Bala telah menikmati manfaat pembangunan, sementara 37 warga pemilik lahan di Loleujaya masih mempertanyakan kepastian hak mereka.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: jika pembangunan dan manfaat listrik sudah terealisasi, mengapa persoalan ganti rugi lahan warga belum juga dituntaskan?

DPMD Halsel juga akan meminta penjelasan mengenai kesepakatan pembagian tanggung jawab pembayaran, yakni 70 persen untuk Desa Kubala Bala dan 30 persen untuk Desa Loleujaya.

Bagi DPMD, kesepakatan tidak boleh sekadar menjadi hasil rapat yang tersimpan dalam dokumen tanpa ada pelaksanaan di lapangan.

“Kalau memang sudah ada kesepakatan, jangan hanya berhenti di atas kertas atau dalam rapat. Harus ada realisasi. Pemerintah desa harus memberikan kepastian kepada masyarakat,” ujar Zaki.

Baca Juga:  Sengketa Lahan Alimusu Di Obi, Praktisi Hukum Tegaskan: Bukan Urusan Perusahaan, Bawa Ke Pengadilan

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi tekanan bagi kedua pemerintah desa untuk membuka seluruh proses persoalan ganti rugi tersebut secara transparan.

Mulai dari dasar kesepakatan, sumber anggaran, pembagian tanggung jawab, hingga nominal dan realisasi pembayaran kepada masing-masing pemilik lahan harus dijelaskan kepada masyarakat.

Sebab, tanpa penjelasan yang terbuka, dugaan adanya permainan atau kongkalikong antara pihak-pihak yang berkepentingan akan terus menjadi pertanyaan publik.

Zaki pun mengingatkan agar persoalan ini segera diselesaikan sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

“Jangan tunggu masyarakat kecewa lalu persoalan ini masuk ke ranah hukum. Lebih baik diselesaikan sekarang. Hak warga harus jelas dan harus ada penyelesaian,” tandasnya.

Pemanggilan dua kepala desa oleh DPMD Halsel menjadi langkah penting untuk mengurai benang kusut persoalan tersebut. Masyarakat kini menunggu jawaban konkret, bukan sekadar janji atau kesepakatan di atas kertas.

Baca Juga:  PARADE Sebut Polsek Gane Barat Dan Kepala PLN ULP Saketa Saling Main Mata Hilangkan Jejak Pencurian BBM

Listrik sudah terang di Kubala Bala. Tetapi hak 37 pemilik lahan di Loleujaya jangan sampai terus dibiarkan berada dalam gelapnya ketidakpastian.

” Jika memang tidak ada permainan, buka semuanya secara terang. Jika sudah ada pembayaran, tunjukkan realisasinya. Dan jika belum, jelaskan kapan hak masyarakat akan dituntaskan,” pungkasnya. (Red/SI)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diduga Tak Mampu Selesaikan Polemik, Iksan Kaleserang Pilih Laporkan Tiga Wartawan Anggota PWI
Sekdes Kusubibi Diduga Terseret Kasus TPPU, Polres dan Kejari Halsel Diminta Turun Tangan
Pemda Halsel Alokasikan Bansos Untuk Masyarakat Kurang Mampu Dan Biaya Akhir Studi Mahasiswa 
Kepala Desa Laigoma Samsul Marwa Diduga Jarang Berkantor, Warga Palang Kantor Desa
Kapolda Malut Batal Kunker ke Halsel, Ini Alasannya 
Polsek Jailolo Selatan Kawal Aksi Warga Tolak Pemberhentian Kades Sidangoli Dehe
Bupati Halsel Tegaskan RDTR Harus Beri Kepastian Hukum Bagi Investasi Dan Jaga Lingkungan
Miras Dinilai Picu Gangguan Kamtibmas, Polres Halbar Siapkan Razia Masif

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:20

Diduga Tak Mampu Selesaikan Polemik, Iksan Kaleserang Pilih Laporkan Tiga Wartawan Anggota PWI

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:16

Sekdes Kusubibi Diduga Terseret Kasus TPPU, Polres dan Kejari Halsel Diminta Turun Tangan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:19

Pemda Halsel Alokasikan Bansos Untuk Masyarakat Kurang Mampu Dan Biaya Akhir Studi Mahasiswa 

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:11

Kepala Desa Laigoma Samsul Marwa Diduga Jarang Berkantor, Warga Palang Kantor Desa

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:39

Kapolda Malut Batal Kunker ke Halsel, Ini Alasannya 

Berita Terbaru

BacaPost.Com

Kapolda Malut Batal Kunker ke Halsel, Ini Alasannya 

Selasa, 6 Okt 2026 - 08:39