Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat melalui Tim Penanganan Konflik Sosial kembali melakukan mediasi penyelesaian sengketa lahan yang melibatkan masyarakat Desa Tosoa dan Desa Gamsungi, Kecamatan Ibu Selatan, (09/09/2026).
Agenda mediasi tersebut berlangsung di lokasi yang dianggap bermasalah. Dalam kesempatan itu, turut hadir pada agenda tersebut Kepala Badan Kesatuan bangsa dan Politik (Kesbangpol) Asnath Sowo, Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Yuyun Mustafa, Camat Ibu Selatan Nikson Doru, Iskandar Polhaupessy selaku Plt Kades Tosoa, Bahrain Habib selaku Kades Gamsungi, unsur BPD dan tokoh masyarakat kedua desa, serta sejumlah warga yang tengah berkonflik.
Kaban Kesbangpol Halmahera Barat, Asnath Sowo saat diwawancarai awak media mengatakan, pemerintah memiliki kewajiban menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat.
“Kami minta agar seluruh pihak mengedepankan kepala dingin dan mencari solusi bersama agar persoalan lahan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan,” ujarnya.
Karena tugas negara, kata Asnath, adalah memberikan kenyamanan dan ketertiban, keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat.
Mantan Camat Ibu Selatan itu menuturkan, pemerintah daerah sebelumnya juga telah menangani sejumlah persoalan tapal batas di wilayah Halbar.
“Karena itu, penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat Tosoa dan Gamsungi diharapkan dapat dilakukan melalui musyawarah, kita harus bersama-sama dengan masyarakat mencari solusi terbaik berkaitan dengan persoalan yang dihadapi,” tutur Ona sapaan akrabnya.

Kabag Pemerintahan Yuyun Mustafa, saat diwawancarai terpisah menyebut, saat ini pihaknya telah menyelesaikan lima titik lahan yang menjadi permasalahan antar warga.
“Iya hari ini sudah selesai lima titik, untuk tiga titik lagi nanti diselesaikan pekan depan. Insya Allah secepatnya akan secepatnya, kami sampaikan ke Pak Bupati dulu untuk ditindaklanjuti nanti,” imbuhnya.
Sementara itu, Camat Ibu Selatan, Nikson Doru dalam pertemuan tersebut menekankan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai perbedaan antara tanah pemberian dan tanah yang bukan merupakan tanah pemberian.
Menurutnya, persoalan batas lahan harus dipahami secara jelas oleh masyarakat agar tidak terjadi pergeseran batas yang berpotensi menimbulkan konflik.
Ia juga menjelaskan bahwa terdapat konsep tanah penunjukan di luar wilayah tertentu yang diperuntukkan sebagai lokasi permukiman, antara lain sebagai bagian dari upaya mengantisipasi ancaman gunung berapi.
“Kalau kita semua sudah menyadari bahwa ini bukan milik kita, melainkan milik orang lain, maka kita yakin masalah ini akan selesai dengan baik,” tandasnya.(Red/Agus)


















