Persoalan rumpon milik nelayan dari luar daerah menjadi perhatian dalam kegiatan reses Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara di Desa Saria, Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat. (30/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Ketua DPRD Maluku Utara, Iqbal Ruray, turut menyerahkan bantuan kepada masyarakat berupa satu unit rombong dan dua unit mesin tempel berkapasitas 15 PK. Selain itu, masyarakat juga menyampaikan sejumlah aspirasi, termasuk permintaan bantuan satu unit wireless (soundsystem) serta berbagai kebutuhan nelayan lainnya.
Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara saat mengatakan, usulan masyarakat yang belum dapat direalisasikan secara langsung diminta untuk disusun dalam bentuk proposal agar dapat segera ditindaklanjuti pada masa sidang berikutnya.
“Usulan-usulan yang disampaikan selain itu, tolong dibuatkan dalam bentuk proposal supaya segera disampaikan sebelum tanggal 9, pembukaan masa sidang berikut,” ujar Iqbal saat diwawancarai awak media.
Selain persoalan bantuan, Iqbal juga menyoroti keberadaan rumpon yang dinilai perlu ditertibkan, terutama karena terdapat rumpon yang disebut-sebut dimiliki oleh nelayan dari luar Maluku Utara.
Menurutnya, penertiban diperlukan untuk memastikan keberadaan rumpon tidak mengurangi ruang dan kesempatan nelayan lokal dalam menjalankan aktivitas penangkapan ikan.
“Yang paling penting adalah terkait dengan rumpon ini, kita akan tertibkan. Yang diperlukan oleh warga lokal terkait dengan banyaknya rumpon pemiliknya dari orang luar, contohnya dari Bitung, itu yang harus kita tertibkan,” katanya.
Ia menegaskan, rumpon yang berkaitan dengan kepentingan nelayan lokal perlu mendapat perhatian karena menyangkut keberlangsungan ekonomi masyarakat pesisir di Maluku Utara.
Terkait persoalan perizinan, ia mengatakan pemerintah perlu memastikan mekanisme yang berlaku tidak justru menyulitkan nelayan lokal. Jika ditemukan ketentuan yang terlalu membebani masyarakat, menurutnya, aturan tersebut perlu dikaji kembali bersama instansi teknis.
“Sepanjang itu terlalu sulit, kita akan permudah. Kalau memang ada ketentuan yang terlalu menyulitkan masyarakat, nanti kita telaah lagi,” ujarnya.
Ia juga menanggapi persoalan pemotongan rumpon yang sebelumnya menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Mantan Ketua DPRD Kota Ternate dua periode itu menegaskan, apabila dalam proses penertiban terdapat masyarakat yang mengalami kerugian dan secara ketentuan berhak mendapatkan ganti rugi, maka persoalan tersebut harus diselesaikan.
“Kalau memang itu harus diganti rugi, ya ganti rugi. Kalau memang Pemda melakukan hal yang keliru, tolong diselesaikan secara baik-baik karena itu merugikan masyarakat. Kita sebagai pemerintah harus mengayomi, bukannya membuat susah,” tegasnya.
Ia menilai sosialisasi kepada masyarakat juga menjadi bagian penting sebelum dilakukan tindakan penertiban. Menurutnya, masyarakat perlu mendapatkan penjelasan terlebih dahulu mengenai dasar dan tujuan penertiban agar tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.
“Kasihan juga. Seharusnya sosialisasi dulu, jangan langsung dipotong,” imbuhnya.
Karena itu, politisi senior Partai Golkar itu meminta masyarakat yang terdampak persoalan rumpon untuk menyampaikan aspirasi secara resmi melalui proposal.
Usulan tersebut, sambung Iqbal, akan menjadi bahan untuk melihat bentuk dukungan yang dapat diberikan pemerintah.
“Tolong disampaikan dalam bentuk proposal supaya apa yang bisa kita bantu, kita bantu, sepanjang itu untuk kepentingan masyarakat,” tambahnya.
Sementara terkait program Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Saria, ia berharap program tersebut tidak hanya berhenti pada pembangunan fisik, tetapi mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat nelayan.
Alumni Universitas Sam Ratulangi Manado itu menuturkan, kehadiran program pemerintah pusat di Desa Saria perlu diikuti dengan dukungan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten sehingga pelaksanaannya dapat berjalan secara terpadu.
“Program pemerintah pusat itu harus nyambung dengan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Tujuannya supaya ke depan masyarakat ini bisa lebih maju,” tuturnya.
Selain itu, ia juga menyatakan DPRD dan pemerintah daerah akan tetap menjaga dan memelihara program-program yang telah diberikan kepada masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan sektor perikanan dan kelautan.
Menurutnya, apabila pengelolaan Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Saria berjalan baik, desa tersebut dapat menjadi contoh bagi pengembangan program serupa di desa-desa lain di Maluku Utara.
“Kalau penempatan nelayan dan program di Desa Saria ini bisa menjadi contoh, maka akan berkembang ke desa-desa yang lain di Maluku Utara,” pungkasnya. (Red/SI)


















