Pembangunan Bangunan Pengaman Pantai Bori, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2026, menjadi sorotan. (30/09/2026)
Pasalnya, hingga 30 September 2026, pekerjaan fisik proyek tersebut disebut belum rampung. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait progres pekerjaan, masa pelaksanaan kontrak, hingga pengawasan terhadap penyedia jasa.
Berdasarkan data tender yang tercantum dalam sistem pengadaan, paket dengan Kode Tender 10136365000 tersebut memiliki pagu anggaran sekitar Rp526,167 juta, dengan nilai kontrak mencapai Rp499,8 juta.
Paket pekerjaan berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara, dengan lokasi pekerjaan di Desa Bori, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan.
Dalam data pengadaan, perusahaan yang tercatat sebagai pemenang sekaligus penyedia berkontrak adalah CV. ALFIKRI KIERAHA KONSTRUKSI, dengan nilai kontrak sebesar Rp499.800.000.
Meski pada sistem pengadaan paket tersebut tercatat berstatus Tender Sudah Selesai, kondisi pekerjaan fisik di lapangan hingga akhir September 2026 disebut belum sepenuhnya selesai.
Situasi tersebut menjadi perhatian karena proyek pengaman pantai berkaitan langsung dengan perlindungan kawasan pesisir dan kepentingan masyarakat di Desa Bori.
Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara pun didesak memberikan penjelasan secara terbuka mengenai progres pekerjaan, batas waktu pelaksanaan kontrak, penyebab pekerjaan belum rampung, serta langkah yang telah dilakukan PPK dan pihak pengawas terhadap penyedia jasa.
Jika keterlambatan terjadi setelah melewati batas waktu kontrak, maka penanganannya perlu mengacu pada ketentuan kontrak serta regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Masyarakat juga meminta agar penggunaan anggaran daerah sebesar hampir setengah miliar rupiah tersebut dapat dipastikan memberikan hasil pekerjaan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, dan tujuan pembangunan pengaman pantai.
PUPR Provinsi Maluku Utara diharapkan tidak membiarkan pekerjaan tersebut berlarut-larut tanpa kejelasan. Apabila ditemukan keterlambatan atau persoalan dalam pelaksanaan, langkah kontraktual terhadap penyedia perlu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, pemilik CV. ALFIKRI KIERAHA KONSTRUKSI dan pengawas lapangan masih dalam tahap konfirmasi oleh awak media terkait progres pekerjaan, kendala di lapangan, serta batas waktu penyelesaian proyek tersebut. (Red/SI)


















