Proyek Pengaman Pantai Bori Rp499,8 Juta Tak Kunjung Rampung, PUPR Malut Didesak Bertindak

Rabu, 30 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembangunan Bangunan Pengaman Pantai Bori, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2026, menjadi sorotan. (30/09/2026)

Pasalnya, hingga 30 September 2026, pekerjaan fisik proyek tersebut disebut belum rampung. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait progres pekerjaan, masa pelaksanaan kontrak, hingga pengawasan terhadap penyedia jasa.

Berdasarkan data tender yang tercantum dalam sistem pengadaan, paket dengan Kode Tender 10136365000 tersebut memiliki pagu anggaran sekitar Rp526,167 juta, dengan nilai kontrak mencapai Rp499,8 juta.

Paket pekerjaan berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara, dengan lokasi pekerjaan di Desa Bori, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan.

Baca Juga:  Surat Pernyataan Perdamaian, Bukti Kesepakatan Korban dan Pelaku di Kantor Desa Bisui

Dalam data pengadaan, perusahaan yang tercatat sebagai pemenang sekaligus penyedia berkontrak adalah CV. ALFIKRI KIERAHA KONSTRUKSI, dengan nilai kontrak sebesar Rp499.800.000.

Meski pada sistem pengadaan paket tersebut tercatat berstatus Tender Sudah Selesai, kondisi pekerjaan fisik di lapangan hingga akhir September 2026 disebut belum sepenuhnya selesai.

Situasi tersebut menjadi perhatian karena proyek pengaman pantai berkaitan langsung dengan perlindungan kawasan pesisir dan kepentingan masyarakat di Desa Bori.

Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara pun didesak memberikan penjelasan secara terbuka mengenai progres pekerjaan, batas waktu pelaksanaan kontrak, penyebab pekerjaan belum rampung, serta langkah yang telah dilakukan PPK dan pihak pengawas terhadap penyedia jasa.

Jika keterlambatan terjadi setelah melewati batas waktu kontrak, maka penanganannya perlu mengacu pada ketentuan kontrak serta regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Baca Juga:  Sambut Ramadhan 1447 H, Kepala Bidang Penempatan Halsel Ajak Masyarakat Bersihkan Hati

Masyarakat juga meminta agar penggunaan anggaran daerah sebesar hampir setengah miliar rupiah tersebut dapat dipastikan memberikan hasil pekerjaan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, dan tujuan pembangunan pengaman pantai.

PUPR Provinsi Maluku Utara diharapkan tidak membiarkan pekerjaan tersebut berlarut-larut tanpa kejelasan. Apabila ditemukan keterlambatan atau persoalan dalam pelaksanaan, langkah kontraktual terhadap penyedia perlu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, pemilik CV. ALFIKRI KIERAHA KONSTRUKSI dan pengawas lapangan masih dalam tahap konfirmasi oleh awak media terkait progres pekerjaan, kendala di lapangan, serta batas waktu penyelesaian proyek tersebut. (Red/SI)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diduga Tak Mampu Selesaikan Polemik, Iksan Kaleserang Pilih Laporkan Tiga Wartawan Anggota PWI
Sekdes Kusubibi Diduga Terseret Kasus TPPU, Polres dan Kejari Halsel Diminta Turun Tangan
Pemda Halsel Alokasikan Bansos Untuk Masyarakat Kurang Mampu Dan Biaya Akhir Studi Mahasiswa 
Kepala Desa Laigoma Samsul Marwa Diduga Jarang Berkantor, Warga Palang Kantor Desa
Kapolda Malut Batal Kunker ke Halsel, Ini Alasannya 
Polsek Jailolo Selatan Kawal Aksi Warga Tolak Pemberhentian Kades Sidangoli Dehe
Bupati Halsel Tegaskan RDTR Harus Beri Kepastian Hukum Bagi Investasi Dan Jaga Lingkungan
Miras Dinilai Picu Gangguan Kamtibmas, Polres Halbar Siapkan Razia Masif

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:20

Diduga Tak Mampu Selesaikan Polemik, Iksan Kaleserang Pilih Laporkan Tiga Wartawan Anggota PWI

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:16

Sekdes Kusubibi Diduga Terseret Kasus TPPU, Polres dan Kejari Halsel Diminta Turun Tangan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:19

Pemda Halsel Alokasikan Bansos Untuk Masyarakat Kurang Mampu Dan Biaya Akhir Studi Mahasiswa 

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:11

Kepala Desa Laigoma Samsul Marwa Diduga Jarang Berkantor, Warga Palang Kantor Desa

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:39

Kapolda Malut Batal Kunker ke Halsel, Ini Alasannya 

Berita Terbaru

BacaPost.Com

Kapolda Malut Batal Kunker ke Halsel, Ini Alasannya 

Selasa, 6 Okt 2026 - 08:39