PARADE Sebut Polres Halsel Lambat Tangani Dugaan Galian C Ilegal, Desak Kapolda Malut Bertindak

Senin, 21 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pergerakan Aktivis Demokrasi (PaRaDe) Maluku Utara mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H., segera turun tangan menyelidiki dugaan penggunaan material galian C ilegal dalam proyek pembangunan peningkatan jalan Lapen ruas Ibu Kota Jikohai, Kecamatan Obi Barat, Kabupaten Halmahera Selatan oleh CV. Indong Inda.

Proyek tersebut memiliki nilai pekerjaan mencapai Rp2,85 miliar dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Desakan tersebut disampaikan Direktur PaRaDe Maluku Utara, Sahmar Ebamz. Ia menilai penanganan dugaan penggunaan material galian C ilegal dalam proyek tersebut oleh Polres Halmahera Selatan berjalan lambat.

Menurut Sahmar, apabila benar material yang digunakan dalam proyek tersebut berasal dari aktivitas galian C yang tidak memiliki legalitas, aparat penegak hukum semestinya segera mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Laga Sengit Tanpa Gol, PUPR FC Menang Adu Penalti Dan Melaju Ke Final

“Kalau benar material yang digunakan berasal dari aktivitas galian C yang tidak memiliki legalitas, Polres Halsel harus mengambil langkah tegas. Jangan hanya diam,” ujar Sahmar.

Ia juga menyebutkan bahwa Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Selatan diduga telah mengakui penggunaan material galian C ilegal dalam proyek pekerjaan jalan Lapen di Desa Jikohai, Kecamatan Obi Barat.

“Kami mendesak Polda Maluku Utara tidak tinggal diam. Dugaan penggunaan material galian C ilegal dalam proyek bernilai miliaran rupiah harus diperiksa secara serius, termasuk siapa yang menyediakan material, dari mana sumbernya, dan apakah seluruh dokumen legalitasnya terpenuhi,” tegas Sahmar.

Menurut PaRaDe, pemeriksaan tidak cukup hanya dilakukan terhadap kontraktor pelaksana. Aparat penegak hukum juga diminta menelusuri seluruh rantai pengadaan material, mulai dari sumber galian C, pihak penyedia, kontraktor, hingga mekanisme pengawasan oleh instansi teknis.

Baca Juga:  Kasus Liaro–Silang Berpotensi Dijerat Pasal Berlapis, BADKO HMI Maluku Utara Desak Penindakan Cepat

Sahmar mempertanyakan bagaimana material proyek dapat masuk dan digunakan dalam pekerjaan apabila sejak awal tidak melalui proses verifikasi legalitas sumber material secara benar.

“Jangan sampai ketika muncul persoalan, semua pihak saling melempar tanggung jawab. Dinas mengatakan itu urusan kontraktor, kontraktor mengatakan itu urusan penyedia material. Kalau memang ada pelanggaran, harus jelas siapa yang bertanggung jawab,” ujarnya.

PaRaDe juga meminta Polda Maluku Utara memeriksa sejumlah dokumen proyek, termasuk kontrak pekerjaan, spesifikasi teknis, dokumen sumber material, serta bukti legalitas aktivitas galian C yang materialnya diduga digunakan dalam pekerjaan tersebut.

Selain itu, pihaknya meminta dilakukan pemeriksaan terhadap kualitas dan volume material yang digunakan untuk memastikan kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan kontrak dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

Baca Juga:  Resmi Dilantik, Ini Susunan Pengurus PWI Halmahera Selatan 2025–2027

“Nilai proyeknya Rp2,85 miliar. Ini uang negara. Karena itu, dugaan sekecil apa pun yang berkaitan dengan penggunaan material ilegal maupun ketidaksesuaian pekerjaan harus dibuka secara terang,” kata Sahmar.

PaRaDe menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut dan meminta aparat penegak hukum memberikan kejelasan kepada publik mengenai legalitas material serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan proyek peningkatan jalan ruas Ibu Kota Jikohai, Obi Barat.(Red/SI)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Warga Minta Bupati Halsel Dan Kadis DPMD Berkantor Di Kantor Desa Laigoma
Tak Perlu Lagi Berobat Jauh, Kehadiran Pustu Soligi dan Kawasi Dekatkan Akses Medis Warga Obi 
Diduga Tak Mampu Selesaikan Polemik, Iksan Kaleserang Pilih Laporkan Tiga Wartawan Anggota PWI
Sekdes Kusubibi Diduga Terseret Kasus TPPU, Polres dan Kejari Halsel Diminta Turun Tangan
Pemda Halsel Alokasikan Bansos Untuk Masyarakat Kurang Mampu Dan Biaya Akhir Studi Mahasiswa 
Kepala Desa Laigoma Samsul Marwa Diduga Jarang Berkantor, Warga Palang Kantor Desa
Kapolda Malut Batal Kunker ke Halsel, Ini Alasannya 
Polsek Jailolo Selatan Kawal Aksi Warga Tolak Pemberhentian Kades Sidangoli Dehe

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:56

Warga Minta Bupati Halsel Dan Kadis DPMD Berkantor Di Kantor Desa Laigoma

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:53

Tak Perlu Lagi Berobat Jauh, Kehadiran Pustu Soligi dan Kawasi Dekatkan Akses Medis Warga Obi 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:20

Diduga Tak Mampu Selesaikan Polemik, Iksan Kaleserang Pilih Laporkan Tiga Wartawan Anggota PWI

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:16

Sekdes Kusubibi Diduga Terseret Kasus TPPU, Polres dan Kejari Halsel Diminta Turun Tangan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:19

Pemda Halsel Alokasikan Bansos Untuk Masyarakat Kurang Mampu Dan Biaya Akhir Studi Mahasiswa 

Berita Terbaru