Pergerakan Aktivis Demokrasi (PaRaDe) Maluku Utara mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H., segera turun tangan menyelidiki dugaan penggunaan material galian C ilegal dalam proyek pembangunan peningkatan jalan Lapen ruas Ibu Kota Jikohai, Kecamatan Obi Barat, Kabupaten Halmahera Selatan oleh CV. Indong Inda.
Proyek tersebut memiliki nilai pekerjaan mencapai Rp2,85 miliar dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Desakan tersebut disampaikan Direktur PaRaDe Maluku Utara, Sahmar Ebamz. Ia menilai penanganan dugaan penggunaan material galian C ilegal dalam proyek tersebut oleh Polres Halmahera Selatan berjalan lambat.
Menurut Sahmar, apabila benar material yang digunakan dalam proyek tersebut berasal dari aktivitas galian C yang tidak memiliki legalitas, aparat penegak hukum semestinya segera mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau benar material yang digunakan berasal dari aktivitas galian C yang tidak memiliki legalitas, Polres Halsel harus mengambil langkah tegas. Jangan hanya diam,” ujar Sahmar.
Ia juga menyebutkan bahwa Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Selatan diduga telah mengakui penggunaan material galian C ilegal dalam proyek pekerjaan jalan Lapen di Desa Jikohai, Kecamatan Obi Barat.
“Kami mendesak Polda Maluku Utara tidak tinggal diam. Dugaan penggunaan material galian C ilegal dalam proyek bernilai miliaran rupiah harus diperiksa secara serius, termasuk siapa yang menyediakan material, dari mana sumbernya, dan apakah seluruh dokumen legalitasnya terpenuhi,” tegas Sahmar.
Menurut PaRaDe, pemeriksaan tidak cukup hanya dilakukan terhadap kontraktor pelaksana. Aparat penegak hukum juga diminta menelusuri seluruh rantai pengadaan material, mulai dari sumber galian C, pihak penyedia, kontraktor, hingga mekanisme pengawasan oleh instansi teknis.
Sahmar mempertanyakan bagaimana material proyek dapat masuk dan digunakan dalam pekerjaan apabila sejak awal tidak melalui proses verifikasi legalitas sumber material secara benar.
“Jangan sampai ketika muncul persoalan, semua pihak saling melempar tanggung jawab. Dinas mengatakan itu urusan kontraktor, kontraktor mengatakan itu urusan penyedia material. Kalau memang ada pelanggaran, harus jelas siapa yang bertanggung jawab,” ujarnya.
PaRaDe juga meminta Polda Maluku Utara memeriksa sejumlah dokumen proyek, termasuk kontrak pekerjaan, spesifikasi teknis, dokumen sumber material, serta bukti legalitas aktivitas galian C yang materialnya diduga digunakan dalam pekerjaan tersebut.
Selain itu, pihaknya meminta dilakukan pemeriksaan terhadap kualitas dan volume material yang digunakan untuk memastikan kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan kontrak dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
“Nilai proyeknya Rp2,85 miliar. Ini uang negara. Karena itu, dugaan sekecil apa pun yang berkaitan dengan penggunaan material ilegal maupun ketidaksesuaian pekerjaan harus dibuka secara terang,” kata Sahmar.
PaRaDe menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut dan meminta aparat penegak hukum memberikan kejelasan kepada publik mengenai legalitas material serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan proyek peningkatan jalan ruas Ibu Kota Jikohai, Obi Barat.(Red/SI)


















