KPU Halbar Tetapkan Rekapitulasi PDPB Triwulan III 2026, Total 96.800 Pemilih

Selasa, 29 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Barat menetapkan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 dengan jumlah pemilih sebanyak 96.800 orang.

Rekapitulasi tersebut ditetapkan dalam Rapat Koordinasi dan Penetapan Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026 yang berlangsung pada (29/09/2026), di ruang rapat Kantor KPU Kabupaten Halmahera Barat.

Ketua KPU Kabupaten Halmahera Barat, Babul M. Saifudin, dalam laporannya mengatakan, pelaksanaan rekapitulasi PDPB mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 1 Tahun 2026.

Selain itu, pelaksanaan kegiatan juga berpedoman pada Surat Ketua KPU Nomor 228/PP.05-SD/13/2026 tentang Jadwal Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2026 serta Tata Cara Pencocokan dan Penelitian Terbatas.

“Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan adalah kegiatan untuk memperbarui data pemilih berdasarkan DPT Pemilu atau pemilihan terakhir yang telah disinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional,” kata Babul.

Baca Juga:  Pemda Halsel Tetap Pantau Perkembangan Empat Warga Korban TPPO Di Luar Negeri

Ia menjelaskan, PDPB dilaksanakan secara berkala setiap triwulan untuk memastikan data pemilih tetap diperbarui, baik terhadap pemilih yang memenuhi syarat maupun pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat.

“Pada Triwulan I 2026, jumlah pemilih di Kabupaten Halmahera Barat tercatat sebanyak 91.941 pemilih. Angka tersebut meningkat menjadi 96.863 pemilih pada Triwulan II, kemudian tercatat sebanyak 96.800 pemilih pada Triwulan III,” jelasnya.

Secara kumulatif, kata Babul, terdapat perubahan sebesar 4.859 pemilih atau 5,28 persen dibandingkan data pada Triwulan I.

Menurutnya, dalam proses pemutakhiran pada Triwulan III, KPU Halbar mencatat sebanyak 1.790 pemilih dalam proses pemutakhiran data.

“Rinciannya, Jailolo sebanyak 528 pemilih, Loloda 124, Ibu 161, Sahu 154, Jailolo Selatan 262, Ibu Utara 136, Ibu Selatan 174, Sahu Timur 163, dan Loloda Tengah 88 pemilih,” tambahnya.

Dok: Ketua KPU kabupaten Halmahera Barat saat memberikan sambutan

Sementara itu, lanjut Babul, data pindah domisili keluar tercatat sebanyak 315 pemilih. Rinciannya, Jailolo 98, Loloda 20, Ibu 39, Sahu 32, Jailolo Selatan 24, Ibu Utara 32, Ibu Selatan 27, Sahu Timur 32, dan Loloda Tengah 11 pemilih.

Baca Juga:  Kemenperin Gelar Pelatihan Wirausaha Baru, Dorong Tumbuhnya Industri Kecil di Halmahera Selatan

“Adapun pindah domisili masuk tercatat sebanyak 315 pemilih, dengan rincian Jailolo 136, Loloda 14, Ibu 39, Sahu 45, Jailolo Selatan 87, Ibu Utara 29, Ibu Selatan 59, Sahu Timur 40, dan Loloda Tengah 7 pemilih,” imbuhnya.

KPU juga mencatat sebanyak 319 pemilih baru dalam proses pemutakhiran. Jumlah tersebut tersebar di Jailolo 83 pemilih, Loloda 41, Ibu 49, Sahu 22, Jailolo Selatan 40, Ibu Utara 22, Ibu Selatan 22, Sahu Timur 11, dan Loloda Tengah 29 pemilih.

Babul menuturkan, pemutakhiran juga dilakukan melalui kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) secara serentak atau coktas di sejumlah desa di Kecamatan Jailolo dan Jailolo Selatan. Kegiatan tersebut turut didampingi oleh Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat.

Baca Juga:  Pembobolan ATM Digagalkan, Polres Halsel Telusuri Jejak DNA dan Sidik Jari Pelaku

Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan data pemilih tetap akurat dan mutakhir, termasuk mengidentifikasi pemilih yang memenuhi maupun tidak memenuhi syarat.

“Pemilih yang tidak memenuhi syarat, seperti pemilih yang telah meninggal dunia, dibuktikan dengan surat atau akta kematian dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau berdasarkan pemberitahuan dari tempat yang bersangkutan,” ujarnya.

Selain pemilih yang meninggal dunia, KPU juga melakukan pemutakhiran terhadap penduduk yang belum masuk dalam daftar pemilih, pemilih yang telah berpartisipasi, serta sinkronisasi terhadap data pemilih ganda untuk selanjutnya dilakukan perbaikan atau penghapusan sesuai ketentuan.

Babul berharap proses rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026 dapat berjalan sesuai dengan ketentuan dan rencana yang telah ditetapkan bersama.

“Kami berharap kegiatan ini dapat berjalan sesuai dengan apa yang telah kita rencanakan bersama,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diduga Tak Mampu Selesaikan Polemik, Iksan Kaleserang Pilih Laporkan Tiga Wartawan Anggota PWI
Sekdes Kusubibi Diduga Terseret Kasus TPPU, Polres dan Kejari Halsel Diminta Turun Tangan
Pemda Halsel Alokasikan Bansos Untuk Masyarakat Kurang Mampu Dan Biaya Akhir Studi Mahasiswa 
Kepala Desa Laigoma Samsul Marwa Diduga Jarang Berkantor, Warga Palang Kantor Desa
Kapolda Malut Batal Kunker ke Halsel, Ini Alasannya 
Polsek Jailolo Selatan Kawal Aksi Warga Tolak Pemberhentian Kades Sidangoli Dehe
Bupati Halsel Tegaskan RDTR Harus Beri Kepastian Hukum Bagi Investasi Dan Jaga Lingkungan
Miras Dinilai Picu Gangguan Kamtibmas, Polres Halbar Siapkan Razia Masif

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:20

Diduga Tak Mampu Selesaikan Polemik, Iksan Kaleserang Pilih Laporkan Tiga Wartawan Anggota PWI

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:16

Sekdes Kusubibi Diduga Terseret Kasus TPPU, Polres dan Kejari Halsel Diminta Turun Tangan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:19

Pemda Halsel Alokasikan Bansos Untuk Masyarakat Kurang Mampu Dan Biaya Akhir Studi Mahasiswa 

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:11

Kepala Desa Laigoma Samsul Marwa Diduga Jarang Berkantor, Warga Palang Kantor Desa

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:39

Kapolda Malut Batal Kunker ke Halsel, Ini Alasannya 

Berita Terbaru

BacaPost.Com

Kapolda Malut Batal Kunker ke Halsel, Ini Alasannya 

Selasa, 6 Okt 2026 - 08:39