Komitmen Pemerintah Desa Loleojaya dalam memenuhi kewajiban kepada masyarakat kembali dibuktikan. Kepala Desa Loleojaya, Fajri Ramli, menyerahkan ganti rugi lahan sebesar Rp35 juta kepada 37 warga pemilik lahan yang digunakan untuk pembangunan jalur jaringan listrik menuju Desa Kou Bala-Bala.
Penyerahan ganti rugi tersebut menjadi bukti keseriusan Pemerintah Desa Loleojaya dalam memenuhi hak masyarakat, khususnya warga yang lahannya digunakan untuk mendukung pembangunan dan kepentingan umum.
Fajri Ramli mengatakan, pembayaran tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab Pemerintah Desa Loleojaya sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat bersama.
“Ini merupakan tanggung jawab kami kepada masyarakat. Apa yang menjadi kewajiban Desa Loleojaya harus kami tunaikan,” ujar Fajri. (07/09/2026)
Menurutnya, pembayaran ganti rugi bukan sekadar memenuhi kesepakatan, tetapi juga merupakan bentuk penghargaan kepada masyarakat yang telah memberikan lahannya untuk kepentingan pembangunan.
Fajri berharap penyerahan ganti rugi tersebut dapat memberikan kepastian kepada 37 warga pemilik lahan sekaligus menunjukkan komitmen Pemerintah Desa Loleojaya dalam memperhatikan hak-hak masyarakat.
“Kami berharap ini bisa memberikan kepastian kepada warga. Kami akan terus berupaya menjalankan apa yang menjadi tanggung jawab pemerintah desa,” tambahnya.
Selain menunaikan kewajiban Desa Loleojaya, Fajri Ramli juga menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kepentingan masyarakat hingga seluruh persoalan ganti rugi lahan tersebut mendapatkan penyelesaian.
Ia menyebut, berdasarkan kesepakatan yang ada, masih terdapat kewajiban ganti rugi sebesar Rp83.450.000 yang menjadi bagian dari kesepakatan antara pemilik lahan dan Kepala Desa Kou Bala-Bala.
Fajri menegaskan, dirinya akan terus mengawal persoalan tersebut agar hak masyarakat dapat dipenuhi sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.
“Yang namanya kepentingan rakyat tetap akan kami kawal. Apa yang sudah menjadi kesepakatan bersama harus dihormati dan diselesaikan,” tegasnya.
Langkah Fajri Ramli dalam merealisasikan pembayaran Rp35 juta mendapat apresiasi karena dinilai menunjukkan sikap bertanggung jawab dan keberpihakan terhadap masyarakat.
Di tengah polemik pembayaran ganti rugi lahan, Pemerintah Desa Loleojaya telah menunaikan kewajibannya sesuai dengan porsi tanggung jawab yang telah disepakati.
Dengan terealisasinya pembayaran tersebut, 37 warga pemilik lahan mendapatkan kepastian atas bagian ganti rugi yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa Loleojaya.
Komitmen Fajri Ramli tersebut sekaligus menjadi bentuk nyata kepedulian pemerintah desa terhadap hak masyarakat, sekaligus menunjukkan bahwa kepentingan warga tetap menjadi perhatian dalam setiap proses pembangunan di Desa Loleojaya. (Red/SI)


















