Kades Loleojaya Tunaikan Hak 37 Warga

Senin, 7 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komitmen Pemerintah Desa Loleojaya dalam memenuhi kewajiban kepada masyarakat kembali dibuktikan. Kepala Desa Loleojaya, Fajri Ramli, menyerahkan ganti rugi lahan sebesar Rp35 juta kepada 37 warga pemilik lahan yang digunakan untuk pembangunan jalur jaringan listrik menuju Desa Kou Bala-Bala.

Penyerahan ganti rugi tersebut menjadi bukti keseriusan Pemerintah Desa Loleojaya dalam memenuhi hak masyarakat, khususnya warga yang lahannya digunakan untuk mendukung pembangunan dan kepentingan umum.

Fajri Ramli mengatakan, pembayaran tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab Pemerintah Desa Loleojaya sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat bersama.

“Ini merupakan tanggung jawab kami kepada masyarakat. Apa yang menjadi kewajiban Desa Loleojaya harus kami tunaikan,” ujar Fajri. (07/09/2026)

Baca Juga:  Bupati Halsel Buka FGD SAHARA IX, Bahas Peran Boki Fatimah sebagai Inspirasi Jurnalis Nusantara

Menurutnya, pembayaran ganti rugi bukan sekadar memenuhi kesepakatan, tetapi juga merupakan bentuk penghargaan kepada masyarakat yang telah memberikan lahannya untuk kepentingan pembangunan.

Fajri berharap penyerahan ganti rugi tersebut dapat memberikan kepastian kepada 37 warga pemilik lahan sekaligus menunjukkan komitmen Pemerintah Desa Loleojaya dalam memperhatikan hak-hak masyarakat.

“Kami berharap ini bisa memberikan kepastian kepada warga. Kami akan terus berupaya menjalankan apa yang menjadi tanggung jawab pemerintah desa,” tambahnya.

Selain menunaikan kewajiban Desa Loleojaya, Fajri Ramli juga menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kepentingan masyarakat hingga seluruh persoalan ganti rugi lahan tersebut mendapatkan penyelesaian.

Ia menyebut, berdasarkan kesepakatan yang ada, masih terdapat kewajiban ganti rugi sebesar Rp83.450.000 yang menjadi bagian dari kesepakatan antara pemilik lahan dan Kepala Desa Kou Bala-Bala.

Baca Juga:  Polres Halsel Diduga pelihara Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi 

Fajri menegaskan, dirinya akan terus mengawal persoalan tersebut agar hak masyarakat dapat dipenuhi sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.

“Yang namanya kepentingan rakyat tetap akan kami kawal. Apa yang sudah menjadi kesepakatan bersama harus dihormati dan diselesaikan,” tegasnya.

Langkah Fajri Ramli dalam merealisasikan pembayaran Rp35 juta mendapat apresiasi karena dinilai menunjukkan sikap bertanggung jawab dan keberpihakan terhadap masyarakat.

Di tengah polemik pembayaran ganti rugi lahan, Pemerintah Desa Loleojaya telah menunaikan kewajibannya sesuai dengan porsi tanggung jawab yang telah disepakati.

Dengan terealisasinya pembayaran tersebut, 37 warga pemilik lahan mendapatkan kepastian atas bagian ganti rugi yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa Loleojaya.

Baca Juga:  Dari 249 Desa Di Halsel, Sebanyak 235 Desa Telah Penyelesaikan Pembayaran Iuran Perangkat Desa, 29 Desa Belum Menyelesaikan Pembayaran

Komitmen Fajri Ramli tersebut sekaligus menjadi bentuk nyata kepedulian pemerintah desa terhadap hak masyarakat, sekaligus menunjukkan bahwa kepentingan warga tetap menjadi perhatian dalam setiap proses pembangunan di Desa Loleojaya. (Red/SI)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diduga Tak Mampu Selesaikan Polemik, Iksan Kaleserang Pilih Laporkan Tiga Wartawan Anggota PWI
Sekdes Kusubibi Diduga Terseret Kasus TPPU, Polres dan Kejari Halsel Diminta Turun Tangan
Pemda Halsel Alokasikan Bansos Untuk Masyarakat Kurang Mampu Dan Biaya Akhir Studi Mahasiswa 
Kepala Desa Laigoma Samsul Marwa Diduga Jarang Berkantor, Warga Palang Kantor Desa
Kapolda Malut Batal Kunker ke Halsel, Ini Alasannya 
Polsek Jailolo Selatan Kawal Aksi Warga Tolak Pemberhentian Kades Sidangoli Dehe
Bupati Halsel Tegaskan RDTR Harus Beri Kepastian Hukum Bagi Investasi Dan Jaga Lingkungan
Miras Dinilai Picu Gangguan Kamtibmas, Polres Halbar Siapkan Razia Masif

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:20

Diduga Tak Mampu Selesaikan Polemik, Iksan Kaleserang Pilih Laporkan Tiga Wartawan Anggota PWI

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:16

Sekdes Kusubibi Diduga Terseret Kasus TPPU, Polres dan Kejari Halsel Diminta Turun Tangan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:19

Pemda Halsel Alokasikan Bansos Untuk Masyarakat Kurang Mampu Dan Biaya Akhir Studi Mahasiswa 

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:11

Kepala Desa Laigoma Samsul Marwa Diduga Jarang Berkantor, Warga Palang Kantor Desa

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:39

Kapolda Malut Batal Kunker ke Halsel, Ini Alasannya 

Berita Terbaru

BacaPost.Com

Kapolda Malut Batal Kunker ke Halsel, Ini Alasannya 

Selasa, 6 Okt 2026 - 08:39