Foto Sebuah tongkang yang diduga milik warga asal Kota Bitung, Sulawesi Utara, dilaporkan terdampar di wilayah Desa Laigoma, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Keberadaan tongkang tersebut menjadi perhatian setelah muncul dugaan bahwa aset itu telah dijual tanpa sepengetahuan atau persetujuan pihak yang mengaku sebagai pemilik.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan penjualan tongkang tersebut dikaitkan dengan Kepala Desa Laigoma, Samsul Marwa, dan Nahrawi Rabul yang disebut sebagai salah satu Ketua DPAC PKS Pulau Makian.
Keduanya disebut-sebut diduga mengetahui atau terlibat dalam proses penjualan tongkang tersebut untuk kepentingan tertentu. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan atau bukti yang secara resmi membuktikan adanya tindak pidana maupun keterlibatan kedua pihak tersebut.
Saat dikonfirmasi mengenai keberadaan dan status tongkang, Kepala Desa Laigoma Samsul Marwa memberikan jawaban singkat dan mengarahkan wartawan untuk meminta keterangan kepada Nahrawi Rabul.
“Nanti konfirmasi saja di Kanda Nahrawi,” ujar Samsul. (23/09/2026)
Samsul juga menyebut keberadaan tongkang tersebut berkaitan dengan kepentingan desa dan masyarakat.
“Itu kepentingan desa, kepentingan masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Nahrawi Rabul yang saat ini menjabat sebagai ketua DPAC PKS Pulau Makian saat konfirmasi menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pihak yang mengetahui proses tersebut, pemerintah desa laigoma sebelumnya telah menyampaikan laporan secara lisan kepada pemerintah kecamatan kayoa mengenai keberadaan tongkang.
Laporan itu bertujuan membantu mencari pihak yang menjadi pemilik tongkang sekaligus memberikan informasi apabila pemiliknya diketahui.
Namun, selama kurang lebih dua hingga tiga tahun, disebut tidak ada informasi yang diterima pemerintah desa maupun masyarakat mengenai pihak yang mengaku sebagai pemilik tongkang.
“Kapala Desa Laigoma Samsul Marwa membuat laporan secara lisan ke pemerintah kecamatan dalam rangka membantu mencari pemiliknya. Kalau diketahui pemiliknya, bisa diinformasikan. Namun, kurang lebih dua atau tiga tahun tidak ada informasi,” demikian keterangannya Nahrawi (23/09/2026).
Seiring berjalannya waktu, terutama menjelang Ramadan, pemerintah desa dan masyarakat kemudian disebut mulai mempertimbangkan agar keberadaan barang tersebut dapat dimanfaatkan sehingga memiliki nilai ekonomis untuk kepentingan masyarakat setempat.
Dalam proses tersebut, Kepala Desa Laigoma meminta pandangan dan petunjuk dari sejumlah pihak, termasuk dua orang advokat yang dikenalnya.
Menurut keterangan yang diperoleh, konsultasi tersebut dilakukan setelah kepala desa menjelaskan kronologi keberadaan tongkang serta kondisi kepada saya
“Dia minta pandangan, minta petunjuk. Kebetulan ada teman advokat yang dia kenal baik. Saya kemudian dikomunikasikan melalui kedua advokat itu,” ungkap Nahrawi
Ia menyebut, berdasarkan informasi yang diterimanya, pemerintah desa tidak memiliki dokumen kepemilikan atas tongkang tersebut.
“Memang secara tegas tidak memiliki dokumen pemilik. Di satu sisi, barang ini sudah lama berada di situ dan tidak diketahui siapa pemiliknya,” katanya.
Menurut dia, kondisi tersebut kemudian menjadi pertimbangan pemerintah desa dan masyarakat untuk mencari cara agar barang tersebut dapat memberikan nilai ekonomis bagi desa.
Dalam proses pemanfaatan tongkang, disebut terdapat sejumlah surat yang melibatkan unsur pemerintahan desa dan masyarakat.
surat tersebut tidak hanya ditandatangani oleh Kepala Desa, tetapi juga oleh sekretaris desa, BPD, tokoh masyarakat, mantan imam, serta unsur pemuda.
Dokumen yang disebut antara lain surat kesepakatan, surat jual beli, dan surat perjanjian terkait pembongkaran tongkang.
“Surat ini ditandatangani bukan hanya Kades, tetapi Kades, Sekdes, BPD, tokoh-tokoh masyarakat, mantan imam, semua pemuda dan tokoh pemuda,” ujarnya.
Menurutnya, proses tersebut pada dasarnya dimaksudkan sebagai bentuk kesepakatan masyarakat mengenai pemanfaatan barang yang telah lama berada di wilayah desa.
ia juga menambahkan bahwa pemanfaatan tongkang tersebut menurutnya bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan diharapkan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat Desa.
“Bagi saya ini rahmat masyarakat setempat. Karena barang ini, insyaallah, punya nilai ekonomis untuk masyarakat dan kepentingan pembangunan masjid,” bebernya.
Ia menyebut hasil dari pemanfaatan barang tersebut nantinya diharapkan dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat, termasuk pembangunan masjid. (Red/SI)


















