IMM Desak Polda Maluku Tangkap Boyke Tendean

Sabtu, 29 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Maluku Utara mendesak Polda Maluku Utara untuk bergerak cepat menuntaskan kasus dugaan praktik rentenir ilegal. Kasus yang menyeret seorang pengusaha lokal Boyke Tondean ini kini tengah menjadi sorotan tajam publik.

Desakan ini mencuat setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Malut memeriksa tiga kepala desa (kades) sebagai saksi. Ketiganya adalah Kades Dolik (Iswadi Isak), Kades Kasdam (Muhammad M. Conoras), dan Kades Belang-Belang (Suaib Yunus). IMM menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut tidak boleh sekadar menjadi formalitas di atas kertas Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Ketua DPD IMM Maluku Utara, M. Taufan Baba, menyatakan bahwa momentum pemeriksaan tiga kades ini harus dimanfaatkan penyidik untuk membongkar akar masalah secara menyeluruh. Penyidik diminta jeli melihat pola transaksi keuangan yang diduga kuat terjadi secara berulang dan terstruktur.

Baca Juga:  Bupati Halsel Serahkan Bantuan 550 Bibit Kelapa Pada kelompok Tani Di lingkungan MTs Moifi

“Penyidik harus mendalami bagaimana pola pinjaman dilakukan, besaran bunga, mekanisme pembayaran, hingga apa yang dijadikan jaminan. Yang paling krusial, apakah ada keterkaitan dengan Dana Desa,” tegas Taufan.

Isu keterlibatan Dana Desa menjadi poin paling sensitif dalam pusaran kasus ini. IMM meminta polisi menelusuri aliran rekening dan bukti transfer untuk memastikan apakah uang negara tersebut sengaja disalahgunakan untuk membayar utang kepada pihak BT.

Tak mau penanganan kasus berjalan di tempat, IMM Malut meminta Polda Malut memperluas peta pemeriksaan. Jika ditemukan bukti relevan, perangkat desa lain hingga pihak pemberi pinjaman harus segera dipanggil.

IMM mendesak pihak kepolisian segera melakukan gelar perkara setelah seluruh alat bukti dinilai cukup. Mereka meminta ketegasan hukum agar status hukum pengusaha BT bisa segera ditentukan.

Baca Juga:  Warga Kampung Baru Dirikan Tenda Sambut Idul Fitri 1447 H, Pererat Kebersamaan

“Kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, asas tersebut jangan dijadikan alasan untuk mengulur waktu. Jika hasil pemeriksaan saksi sinkron dengan bukti transaksi dan alat bukti lainnya, kami mendesak BT segera ditetapkan sebagai tersangka,” pungkas Taufan.

IMM Maluku Utara berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini demi memastikan penegakan hukum di Maluku Utara berjalan transparan, profesional, dan bebas dari praktik tebang pilih. (Red/SI)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diduga Tak Mampu Selesaikan Polemik, Iksan Kaleserang Pilih Laporkan Tiga Wartawan Anggota PWI
Sekdes Kusubibi Diduga Terseret Kasus TPPU, Polres dan Kejari Halsel Diminta Turun Tangan
Pemda Halsel Alokasikan Bansos Untuk Masyarakat Kurang Mampu Dan Biaya Akhir Studi Mahasiswa 
Kepala Desa Laigoma Samsul Marwa Diduga Jarang Berkantor, Warga Palang Kantor Desa
Kapolda Malut Batal Kunker ke Halsel, Ini Alasannya 
Polsek Jailolo Selatan Kawal Aksi Warga Tolak Pemberhentian Kades Sidangoli Dehe
Bupati Halsel Tegaskan RDTR Harus Beri Kepastian Hukum Bagi Investasi Dan Jaga Lingkungan
Miras Dinilai Picu Gangguan Kamtibmas, Polres Halbar Siapkan Razia Masif

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:20

Diduga Tak Mampu Selesaikan Polemik, Iksan Kaleserang Pilih Laporkan Tiga Wartawan Anggota PWI

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:16

Sekdes Kusubibi Diduga Terseret Kasus TPPU, Polres dan Kejari Halsel Diminta Turun Tangan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:19

Pemda Halsel Alokasikan Bansos Untuk Masyarakat Kurang Mampu Dan Biaya Akhir Studi Mahasiswa 

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:11

Kepala Desa Laigoma Samsul Marwa Diduga Jarang Berkantor, Warga Palang Kantor Desa

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:39

Kapolda Malut Batal Kunker ke Halsel, Ini Alasannya 

Berita Terbaru

BacaPost.Com

Kapolda Malut Batal Kunker ke Halsel, Ini Alasannya 

Selasa, 6 Okt 2026 - 08:39