DPRD Bakal Panggil PUPR Dan Jarkasi Hi Ali, Sebagai Pemilik CV. Indong Inda

Selasa, 15 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi III DPRD Halmahera Selatan, bakal memanggil kepala dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Idham Pora dan Pemilik CV. Indong Inda, Jarkasih Hi. Ali, untuk memintai keterangan kualitas material galian C yang digunakan pada pekerjaan proyek peningkatan jalan Lapen di Desa Jikohay, Kecamatan Obi Barat.

Sekretaris Komisi III DPRD Halmahera Selatan, Irfan Djalil Saat ditemui awak media, menjelaskan bahwa tujuan pemangilan Dinas PUPR dan Pemilik CV. Indong Indah itu untuk di memintai keterangan terkait pekerjaan proyek jalan lapen di desa jikohay yang diduga mengunakan material galian C ilegal, (14/09/2026).

Menurut Irfan, penggunaan material untuk pekerjaan jalan sirtu atau lapen harus memenuhi standar kualitas yang dipersyaratkan. Jika menggunakan material galian C, aspek legalitas dan kualitasnya juga harus dipastikan.

Baca Juga:  Rumah Baca Takapi: Penyangga Ilmu dan Harapan Baru Literasi Desa Marabose

“Kalau memang material galian C, harus jelas izinnya dan harus dipastikan kualitasnya. Apalagi ini pekerjaan pemerintah dengan anggaran yang cukup besar,”ungkapnya

Ketua DPD PAN Halsel ini menegaskan, material proyek yang diambil dari sungai untuk pekerjaan jalan lapen tersebut harus berijin dan dipastikan material tersebut memenuhi standar atau tidak.

“Material yang diambil dari sungai harus  dipastikan ada ijin Galian C, dan sudah diuji atau belum. Jangan sampai, material yang digunakan pada proyek jalan lapen di Jokohay itu ilegal dan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan,”tegasnya.

Irfan mengungkapkan, kualitas dan standar material yang digunakan pada proyek jalan Lapen sangat penting, karena menyangkut kualitas jalan yang akan digunakan oleh masyarakat.

Baca Juga:  Pemkab Halbar Tunda Pemasangan Patok Batas Administrasi Desa Domato Dan Sidangoli Dehe 

Pekerjaan jalan Lapen harus memperhatikan kualitas. Kita ingin jalan yang dibangun bisa bertahan lama dan memberikan manfaat bagi masyarakat,”tandasnya.

Untuk mencaritahu kebenaran informasi tersebut, Komisi III, bakal mengundang dinas PUPR dan Pemilik CV. Indong untuk meminta penjelasan, agar informasi yang berkembang dipublik bisa dijelaskan terkait sumber material, legalitas galian C, serta kesesuaian kualitas material yang digunakan dalam proyek tersebut.

“Kami akan panggil pihak-pihak terkait. Kita perlu validasi dulu, benar atau tidak informasi mengenai penggunaan material tersebut. Kami juga membutuhkan penjelasan teknis dari Dinas PUPR,”pungkasnya. (Red/SI)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Warga Minta Bupati Halsel Dan Kadis DPMD Berkantor Di Kantor Desa Laigoma
Tak Perlu Lagi Berobat Jauh, Kehadiran Pustu Soligi dan Kawasi Dekatkan Akses Medis Warga Obi 
Diduga Tak Mampu Selesaikan Polemik, Iksan Kaleserang Pilih Laporkan Tiga Wartawan Anggota PWI
Sekdes Kusubibi Diduga Terseret Kasus TPPU, Polres dan Kejari Halsel Diminta Turun Tangan
Pemda Halsel Alokasikan Bansos Untuk Masyarakat Kurang Mampu Dan Biaya Akhir Studi Mahasiswa 
Kepala Desa Laigoma Samsul Marwa Diduga Jarang Berkantor, Warga Palang Kantor Desa
Kapolda Malut Batal Kunker ke Halsel, Ini Alasannya 
Polsek Jailolo Selatan Kawal Aksi Warga Tolak Pemberhentian Kades Sidangoli Dehe

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:56

Warga Minta Bupati Halsel Dan Kadis DPMD Berkantor Di Kantor Desa Laigoma

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:53

Tak Perlu Lagi Berobat Jauh, Kehadiran Pustu Soligi dan Kawasi Dekatkan Akses Medis Warga Obi 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:20

Diduga Tak Mampu Selesaikan Polemik, Iksan Kaleserang Pilih Laporkan Tiga Wartawan Anggota PWI

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:16

Sekdes Kusubibi Diduga Terseret Kasus TPPU, Polres dan Kejari Halsel Diminta Turun Tangan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:19

Pemda Halsel Alokasikan Bansos Untuk Masyarakat Kurang Mampu Dan Biaya Akhir Studi Mahasiswa 

Berita Terbaru