Komisi III DPRD Halmahera Selatan, bakal memanggil kepala dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Idham Pora dan Pemilik CV. Indong Inda, Jarkasih Hi. Ali, untuk memintai keterangan kualitas material galian C yang digunakan pada pekerjaan proyek peningkatan jalan Lapen di Desa Jikohay, Kecamatan Obi Barat.
Sekretaris Komisi III DPRD Halmahera Selatan, Irfan Djalil Saat ditemui awak media, menjelaskan bahwa tujuan pemangilan Dinas PUPR dan Pemilik CV. Indong Indah itu untuk di memintai keterangan terkait pekerjaan proyek jalan lapen di desa jikohay yang diduga mengunakan material galian C ilegal, (14/09/2026).
Menurut Irfan, penggunaan material untuk pekerjaan jalan sirtu atau lapen harus memenuhi standar kualitas yang dipersyaratkan. Jika menggunakan material galian C, aspek legalitas dan kualitasnya juga harus dipastikan.
“Kalau memang material galian C, harus jelas izinnya dan harus dipastikan kualitasnya. Apalagi ini pekerjaan pemerintah dengan anggaran yang cukup besar,”ungkapnya
Ketua DPD PAN Halsel ini menegaskan, material proyek yang diambil dari sungai untuk pekerjaan jalan lapen tersebut harus berijin dan dipastikan material tersebut memenuhi standar atau tidak.
“Material yang diambil dari sungai harus dipastikan ada ijin Galian C, dan sudah diuji atau belum. Jangan sampai, material yang digunakan pada proyek jalan lapen di Jokohay itu ilegal dan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan,”tegasnya.
Irfan mengungkapkan, kualitas dan standar material yang digunakan pada proyek jalan Lapen sangat penting, karena menyangkut kualitas jalan yang akan digunakan oleh masyarakat.
Pekerjaan jalan Lapen harus memperhatikan kualitas. Kita ingin jalan yang dibangun bisa bertahan lama dan memberikan manfaat bagi masyarakat,”tandasnya.
Untuk mencaritahu kebenaran informasi tersebut, Komisi III, bakal mengundang dinas PUPR dan Pemilik CV. Indong untuk meminta penjelasan, agar informasi yang berkembang dipublik bisa dijelaskan terkait sumber material, legalitas galian C, serta kesesuaian kualitas material yang digunakan dalam proyek tersebut.
“Kami akan panggil pihak-pihak terkait. Kita perlu validasi dulu, benar atau tidak informasi mengenai penggunaan material tersebut. Kami juga membutuhkan penjelasan teknis dari Dinas PUPR,”pungkasnya. (Red/SI)


















