Upaya Mediasi Konflik Lahan Di Ibu Selatan, Wabup Halbar: Harus Diselesaikan Sesuai Peraturan

Senin, 28 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan konflik lahan antara masyarakat Desa Tosoa dan Desa Gamsungi, Kecamatan Ibu Selatan, dengan mengedepankan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komitmen tersebut disampaikan Wakil Bupati Halmahera Barat, Djufri Muhammad, saat memimpin mediasi penyelesaian konflik lahan antara kedua desa yang berlangsung di Aula Bidadari, Kantor Bupati Halmahera Barat, (28/09/2026).

Djufri mengatakan, pemerintah daerah tidak menginginkan persoalan batas desa maupun sengketa lahan terus berkembang menjadi konflik yang dapat memperkeruh situasi di tengah masyarakat.

“Atas nama Pemerintah Daerah kami berkomitmen konflik ini akan tetap diselesaikan dengan mengedepankan ketentuan aturan perundang-undangan yang berlaku. Kita tidak ingin persoalan ini menjadi konflik yang semakin memperkeruh situasi yang ada,” kata Djufri.

Menurutnya, persoalan yang berkaitan dengan batas desa hingga sengketa lahan selama ini menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat.

“Karena itu, pemerintah daerah melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) serta Bagian Pemerintahan terus mendorong agar berbagai persoalan tersebut dapat segera diselesaikan,” imbuhnya.

Baca Juga:  Kemarau Panjang, Bupati Halsel Ajak Seluruh Masyarakat Peduli Terhadap Lingkungan

Djufri juga memberikan apresiasi kepada tim pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, serta pemerintah desa yang masih menunjukkan komitmen dalam mengawal proses mediasi.

Ia menegaskan, penyelesaian konflik membutuhkan proses yang mendalam agar keputusan yang diambil nantinya tidak merugikan salah satu pihak.

“Pada prinsipnya setiap ada masalah pasti ada solusinya, namun semua ini perlu proses yang mendalam sehingga tidak merugikan salah satu dari kedua belah pihak yang berkonflik,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Djufri juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah dapat mengambil keputusan apabila proses mediasi tidak menghasilkan titik temu dan terus diwarnai perdebatan tanpa adanya perkembangan yang konkret.

Ia mengingatkan seluruh pihak agar dapat menerima setiap keputusan pemerintah daerah yang nantinya diambil berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, Djufri juga menuturkan, apabila keputusan pemerintah kemudian menimbulkan gejolak, pemerintah bersama aparat penegak hukum akan mengambil langkah sesuai kewenangan untuk menjaga situasi tetap kondusif.

Baca Juga:  KPU Halsel Gelar Rapat Pleno PDPB Triwulan III Tahun 2026
Dok: Penandatanganan Berita Acara Penyelesaian Konflik

“Apabila dalam proses mediasi penyelesaian konflik ini masih terdapat saling tarik-menarik dan melahirkan banyak perdebatan yang tidak konkret, maka pemerintah daerah akan langsung mengambil keputusan,” tegas Djufri.

Djufri yang juga Dewan Penasehat Suku Wayoli itu meminta kedua pemerintah desa agar terus menggunakan pendekatan persuasif dan humanis kepada masyarakat masing-masing.

Pemerintah, sambung Djufri, memiliki tanggung jawab untuk hadir dan memberikan pelayanan sekaligus menjaga agar persoalan yang terjadi tidak berkembang menjadi konflik terbuka.

“Tugas kita sebagai pihak pemerintahan adalah hadir dan menjadi pengabdi terhadap masyarakat. Oleh karena itu, saya sampaikan agar kedua kepala desa selalu mengedepankan pendekatan yang persuasif dan humanis terhadap masyarakat desa masing-masing untuk sama-sama kita menyudahi konflik yang ada,” tambahnya.

Baca Juga:  Praktisi Hukum Tantang Kapolres Halsel Usut Dugga pengunaan Galian C Ilegal Proyek Jalan Lapen Desa Jikohay 

Djufri berharap keputusan yang nantinya diambil pemerintah daerah dapat diterima masyarakat dari kedua desa. Ia memastikan proses penyelesaian tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan dan prinsip keadilan bagi kedua belah pihak.

“Saya berharap agar nantinya keputusan yang diambil oleh pemerintah daerah dapat diterima oleh kalangan masyarakat. Pastinya keputusan yang diambil akan mengedepankan peraturan perundang-undangan yang ada, serta berlaku adil terhadap kedua belah pihak,” pungkasnya.

Mediasi tersebut turut dihadiri Kepala Badan Kesbangpol Halmahera Barat Asnath Sowo, Kepala Bagian Pemerintahan Yuyun Mustafa, Camat Ibu Selatan Nixon Doru, Plt. Kepala Desa Tosoa Iskandar Polhaupessy, serta Kepala Desa Gamsungi Bahrain Habib.

Selain itu hadir Ketua dan Anggota BPD Gamsungi Mustafa dan Ajib Gafur, anggota BPD Gamsungi Ajib Gafur, Ketua BPD Tosoa Yosias Pilly, serta sekitar 10 orang perwakilan masyarakat Desa Gamsungi.(Red/Agus)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diduga Tak Mampu Selesaikan Polemik, Iksan Kaleserang Pilih Laporkan Tiga Wartawan Anggota PWI
Sekdes Kusubibi Diduga Terseret Kasus TPPU, Polres dan Kejari Halsel Diminta Turun Tangan
Pemda Halsel Alokasikan Bansos Untuk Masyarakat Kurang Mampu Dan Biaya Akhir Studi Mahasiswa 
Kepala Desa Laigoma Samsul Marwa Diduga Jarang Berkantor, Warga Palang Kantor Desa
Kapolda Malut Batal Kunker ke Halsel, Ini Alasannya 
Polsek Jailolo Selatan Kawal Aksi Warga Tolak Pemberhentian Kades Sidangoli Dehe
Bupati Halsel Tegaskan RDTR Harus Beri Kepastian Hukum Bagi Investasi Dan Jaga Lingkungan
Miras Dinilai Picu Gangguan Kamtibmas, Polres Halbar Siapkan Razia Masif

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:20

Diduga Tak Mampu Selesaikan Polemik, Iksan Kaleserang Pilih Laporkan Tiga Wartawan Anggota PWI

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:16

Sekdes Kusubibi Diduga Terseret Kasus TPPU, Polres dan Kejari Halsel Diminta Turun Tangan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:19

Pemda Halsel Alokasikan Bansos Untuk Masyarakat Kurang Mampu Dan Biaya Akhir Studi Mahasiswa 

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:11

Kepala Desa Laigoma Samsul Marwa Diduga Jarang Berkantor, Warga Palang Kantor Desa

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:39

Kapolda Malut Batal Kunker ke Halsel, Ini Alasannya 

Berita Terbaru

BacaPost.Com

Kapolda Malut Batal Kunker ke Halsel, Ini Alasannya 

Selasa, 6 Okt 2026 - 08:39