Polemik terkait keberadaan sebuah tongkang yang dilaporkan terdampar di wilayah Desa Laigoma, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, terus menjadi perhatian.
Tongkang yang diduga milik warga asal Kota Bitung, Sulawesi Utara, tersebut disebut telah dimanfaatkan dan kemudian diperjualbelikan untuk kepentingan desa dan masyarakat Laigoma.
Kepala Desa Laigoma, Samsul Marwa, saat dikonfirmasi mengenai keberadaan dan status tongkang tersebut membenarkan bahwa pemanfaatannya berkaitan dengan kepentingan desa dan masyarakat.
“Nanti konfirmasi saja di Kanda Nahrawi,” ujar Samsul saat dikonfirmasi. (23/09/2026)
Ia juga menegaskan bahwa keberadaan tongkang tersebut berkaitan dengan kepentingan masyarakat Desa Laigoma.
“Itu kepentingan desa, kepentingan masyarakat,” tambahnya.
Dalam polemik yang berkembang, muncul pertanyaan mengenai dasar dan mekanisme penjualan tongkang tersebut, terutama karena terdapat pihak yang mengaku sebagai pemilik aset dan menyebut tidak mengetahui atau tidak memberikan persetujuan atas penjualan tersebut.
Di sisi lain, apabila tongkang tersebut memang dijual untuk kepentingan desa dan meningkatkan perekonomian masyarakat Laigoma, perlu dijelaskan secara terbuka bagaimana proses penjualan dilakukan, siapa yang memberikan kewenangan, berapa nilai transaksi, serta ke mana hasil penjualan tersebut dialokasikan.
Persoalan tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan sumber pendapatan desa lainnya. Masyarakat berhak mengetahui apakah hasil penjualan tongkang tersebut masuk dalam pengelolaan keuangan desa dan digunakan untuk program yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
Transparansi menjadi penting agar tidak muncul dugaan bahwa aset yang bukan milik desa diperjualbelikan tanpa dasar kewenangan yang jelas.
Hingga berita ini diterbitkan, status kepemilikan tongkang, dasar hukum pemanfaatan dan penjualannya, serta penggunaan hasil penjualan masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.(Red/SI)


















