Saya Jual Tongkang untuk Kepentingan Desa Dan Menambah Ekonomi Masyarakat Laigoma

Minggu, 27 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Desa Laigoma Samsul Marwa: Sumber Gambar dari Google

Kepala Desa Laigoma Samsul Marwa: Sumber Gambar dari Google

Polemik terkait keberadaan sebuah tongkang yang dilaporkan terdampar di wilayah Desa Laigoma, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, terus menjadi perhatian.

Tongkang yang diduga milik warga asal Kota Bitung, Sulawesi Utara, tersebut disebut telah dimanfaatkan dan kemudian diperjualbelikan untuk kepentingan desa dan masyarakat Laigoma.

Kepala Desa Laigoma, Samsul Marwa, saat dikonfirmasi mengenai keberadaan dan status tongkang tersebut membenarkan bahwa pemanfaatannya berkaitan dengan kepentingan desa dan masyarakat.

“Nanti konfirmasi saja di Kanda Nahrawi,” ujar Samsul saat dikonfirmasi. (23/09/2026)

Ia juga menegaskan bahwa keberadaan tongkang tersebut berkaitan dengan kepentingan masyarakat Desa Laigoma.

“Itu kepentingan desa, kepentingan masyarakat,” tambahnya.

Dalam polemik yang berkembang, muncul pertanyaan mengenai dasar dan mekanisme penjualan tongkang tersebut, terutama karena terdapat pihak yang mengaku sebagai pemilik aset dan menyebut tidak mengetahui atau tidak memberikan persetujuan atas penjualan tersebut.

Baca Juga:  Jalan Rusak di Aren Jaya Bekasi Timur Dikeluhkan Warga

Di sisi lain, apabila tongkang tersebut memang dijual untuk kepentingan desa dan meningkatkan perekonomian masyarakat Laigoma, perlu dijelaskan secara terbuka bagaimana proses penjualan dilakukan, siapa yang memberikan kewenangan, berapa nilai transaksi, serta ke mana hasil penjualan tersebut dialokasikan.

Persoalan tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan sumber pendapatan desa lainnya. Masyarakat berhak mengetahui apakah hasil penjualan tongkang tersebut masuk dalam pengelolaan keuangan desa dan digunakan untuk program yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

Transparansi menjadi penting agar tidak muncul dugaan bahwa aset yang bukan milik desa diperjualbelikan tanpa dasar kewenangan yang jelas.

Hingga berita ini diterbitkan, status kepemilikan tongkang, dasar hukum pemanfaatan dan penjualannya, serta penggunaan hasil penjualan masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.(Red/SI)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diduga Tak Mampu Selesaikan Polemik, Iksan Kaleserang Pilih Laporkan Tiga Wartawan Anggota PWI
Sekdes Kusubibi Diduga Terseret Kasus TPPU, Polres dan Kejari Halsel Diminta Turun Tangan
Pemda Halsel Alokasikan Bansos Untuk Masyarakat Kurang Mampu Dan Biaya Akhir Studi Mahasiswa 
Kepala Desa Laigoma Samsul Marwa Diduga Jarang Berkantor, Warga Palang Kantor Desa
Kapolda Malut Batal Kunker ke Halsel, Ini Alasannya 
Polsek Jailolo Selatan Kawal Aksi Warga Tolak Pemberhentian Kades Sidangoli Dehe
Bupati Halsel Tegaskan RDTR Harus Beri Kepastian Hukum Bagi Investasi Dan Jaga Lingkungan
Miras Dinilai Picu Gangguan Kamtibmas, Polres Halbar Siapkan Razia Masif

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:20

Diduga Tak Mampu Selesaikan Polemik, Iksan Kaleserang Pilih Laporkan Tiga Wartawan Anggota PWI

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:16

Sekdes Kusubibi Diduga Terseret Kasus TPPU, Polres dan Kejari Halsel Diminta Turun Tangan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:19

Pemda Halsel Alokasikan Bansos Untuk Masyarakat Kurang Mampu Dan Biaya Akhir Studi Mahasiswa 

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:11

Kepala Desa Laigoma Samsul Marwa Diduga Jarang Berkantor, Warga Palang Kantor Desa

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:39

Kapolda Malut Batal Kunker ke Halsel, Ini Alasannya 

Berita Terbaru

BacaPost.Com

Kapolda Malut Batal Kunker ke Halsel, Ini Alasannya 

Selasa, 6 Okt 2026 - 08:39