Proyek peningkatan jalan ke lapen ruas dalam Ibu Kota Jikohay, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), menjadi sorotan. Pasalnya, pekerjaan konstruksi senilai Rp2,85 miliar tersebut diduga menggunakan material Galian C yang sumbernya diambil dari kawasan pantai dan sungai.
Berdasarkan informasi tender yang terlihat pada dokumen pengadaan, proyek tersebut bernama “Peningkatan Jalan Ke Lapen Ruas dalam Ibu Kota Jikohay”. Pekerjaan berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Selatan) dengan pagu dan HPS masing-masing sebesar Rp2.850.000.000.
Dalam dokumen tersebut, CV. Indong Indah tercatat sebagai pemenang tender dengan harga penawaran sekaligus harga terkoreksi sekitar Rp2,839 miliar.
Namun, di balik nilai proyek miliaran rupiah itu, muncul dugaan persoalan terkait sumber material yang digunakan dalam pekerjaan jalan.
Material Galian C yang disebut digunakan dalam pekerjaan tersebut diduga diambil dari kawasan pantai dan sungai. Jika benar material tersebut berasal dari kegiatan pertambangan atau pengambilan material yang tidak memiliki perizinan sesuai ketentuan, maka kondisi itu perlu mendapat perhatian serius dari instansi teknis maupun aparat penegak hukum.
Penggunaan material dari sumber yang tidak jelas legalitasnya juga berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan, terutama apabila pengambilan material dilakukan di sungai maupun kawasan pantai tanpa memperhatikan ketentuan teknis dan perizinan.
Karena itu, pihak terkait didesak tidak hanya melihat kualitas fisik jalan, tetapi juga memastikan asal-usul material yang digunakan dalam pekerjaan, termasuk dokumen legalitas sumber Galian C, izin usaha pertambangan atau perizinan lain yang dipersyaratkan, serta kesesuaian antara sumber material dengan dokumen kontrak pekerjaan.
PUPR Halsel dan pihak kontraktor juga perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai lokasi sumber material yang digunakan dalam proyek tersebut. Apalagi nilai pekerjaan mencapai miliaran rupiah dan bersumber dari anggaran pemerintah.
Dugaan tersebut penting untuk diklarifikasi agar tidak berkembang menjadi persoalan hukum maupun lingkungan di kemudian hari.
Jika pengambilan material dari sungai dan pantai terbukti dilakukan tanpa izin atau bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, aparat penegak hukum diminta melakukan pemeriksaan terhadap legalitas sumber material, proses pengangkutan hingga penggunaannya dalam proyek pemerintah. (Red/SI)


















