Penangkapan terhadap 46 pekerja Lady Companion (Pemandu Lagu) di sejumlah tempat hiburan malam di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) oleh Polda Maluku Utara menuai tanda tanya serius.
Pasalnya, kegiatan yang disebut berkaitan dengan pendataan dan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) itu justru disebut tidak diketahui oleh Polres Halsel maupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.
Puluhan pekerja tersebut diamankan dari sejumlah kafe, di antaranya Cafe Hoks, Cafe Fortune, Cafe Bungalow, dan Cafe Rama.
Dalam penangkapan tersebut, seorang anggota Polda Maluku Utara, AKP Joe Ananda Putra Sianipar, S.Tr.K., S.I.K., yang mengaku sebagai Kanit PPA PPO, mengatakan kegiatan dilakukan untuk kepentingan pendataan serta penanganan dugaan TPPO.
“Tujuannya untuk pendataan dan perdagangan orang,” ujar Joe saat diwawancarai.(11/09/2026)
Pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan keterangan dari jajaran Polres Halsel dan Satpol PP yang mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut.
Kasih Humas Polres Halsel, Ipda Hermansyah, saat dikonfirmasi mengenai penindakan yang dilakukan anggota Polda Malut, mengaku tidak mengetahui kegiatan tersebut.
“Saya tidak mengetahui apa yang telah dilakukan,” ujarnya.
Keterangan serupa datang dari Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Halsel, Irfan Zam Zam.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Irfan mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan yang dilakukan anggota Polda Malut terhadap puluhan pekerja pemandu lagu tersebut.
Menurutnya, kegiatan penertiban yang berkaitan dengan tempat hiburan di wilayah Halsel semestinya dikoordinasikan dengan pemerintah daerah.
“Kalau pun ada surat pemberitahuan atau imbauan, pasti ada perintah dari pemerintah daerah,” kata Irfan.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya: bagaimana mungkin puluhan orang diamankan di wilayah Halsel, sementara aparat kepolisian setempat dan Satpol PP mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut?
Terlebih, alasan yang disampaikan aparat Polda Malut berkaitan dengan dugaan TPPO, sebuah tindak pidana serius yang memiliki konsekuensi hukum berat dan membutuhkan proses penanganan serta pembuktian yang jelas.
Jika benar penindakan dilakukan dalam rangka pemberantasan TPPO, publik tentu berhak mengetahui status 46 pekerja tersebut, dasar tindakan yang dilakukan, serta hasil pemeriksaan terhadap mereka.
Sebaliknya, jika kegiatan tersebut hanya sebatas pendataan, perlu dijelaskan secara terbuka mengapa puluhan pekerja disebut diamankan dari sejumlah tempat hiburan.
Minimnya informasi dari jajaran Polres Halsel dan Satpol PP semakin mempertajam dugaan lemahnya koordinasi antarinstansi dalam penindakan di wilayah tersebut.
Apalagi kegiatan menyasar sejumlah tempat hiburan yang berada di wilayah hukum Polres Halsel dan berkaitan dengan aktivitas usaha yang juga berada dalam lingkup pengawasan pemerintah daerah.
Publik pun patut mempertanyakan apakah penindakan tersebut merupakan operasi resmi yang telah memiliki dasar dan prosedur yang jelas, ataukah terdapat mekanisme koordinasi yang belum tersampaikan kepada instansi terkait di daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai status hukum 46 pekerja yang diamankan, apakah hanya menjalani pendataan, pemeriksaan sebagai saksi, atau terdapat pihak yang ditetapkan dalam proses penyelidikan terkait dugaan TPPO.
Pertanyaan lainnya juga masih menggantung: apa dasar operasi tersebut, siapa yang memberikan kewenangan, dan mengapa Polres Halsel serta Satpol PP Halsel mengaku tidak mengetahui kegiatan pengamanan puluhan pekerja tersebut?
Publik kini menunggu penjelasan resmi Polda Maluku Utara agar penangkapan yang mengatasnamakan pemberantasan TPPO tersebut tidak menimbulkan spekulasi maupun tanda tanya baru di tengah masyarakat.


















