Wakil Gubernur Maluku Utara, K.H. Sarbin Sehe, secara resmi membuka Musyawarah Besar (Mubes) ke-IV Masyarakat Adat Suku Wayoli Provinsi Maluku Utara di Rumah Adat Desa Tabobol, Kecamatan Ibu Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, (21/10/2026).
Kegiatan tersebut menjadi momentum konsolidasi kelembagaan masyarakat adat sekaligus ruang penyampaian aspirasi terkait perlindungan tanah adat, pengakuan masyarakat hukum adat, pelestarian budaya leluhur, dan percepatan pembangunan infrastruktur di wilayah pesisir.
Wakil Gubernur Maluku Utara hadir didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Drs. Samsuddin Abdul Kadir, serta Direktur Binmas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Mochamad Irfan yang mewakili Kapolda Maluku Utara.
Turut hadir Wakil Bupati Halmahera Barat Djufri Muhammad, Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Barat Drs. Julius Marau, Plt. Kapolres Halmahera Barat AKBP Muhammad Musni bersama Wakapolres Kompol Edi Susanto, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Halmahera Barat Nurjanna Tuanaya, Danramil Ibu Letda Inf. Nurdin, dan anggota DPRD Halmahera Barat Albert Hama.
Hadir pula Ketua Bawaslu Halmahera Barat Nimrod Lasa, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Helni Rosiana Amo, Kapolsek Ibu IPDA Imam Eko Akbar, serta Kapolsek Jailolo Selatan IPDA Wira Agung Nugraha.
Ketua Umum Masyarakat Adat Suku Wayoli Provinsi Maluku Utara, Rinto Djalali, dalam sambutannya mengatakan Mubes ke-IV merupakan kesempatan untuk memperkuat kelembagaan adat, memperjuangkan hak-hak masyarakat adat, serta menjaga keberlangsungan warisan budaya leluhur.
Ia menyampaikan sejumlah aspirasi kepada pemerintah, terutama mengenai perlindungan tanah adat, pembentukan regulasi tentang masyarakat hukum adat, penyelesaian persoalan pertanahan, dukungan terhadap kelembagaan adat, dan pembangunan infrastruktur di wilayah pesisir.
Rinto mengungkapkan, masyarakat adat Suku Wayoli telah mendaftarkan empat warisan budaya kepada Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia. Keempat warisan tersebut meliputi Saraselo, perkawinan adat, hukum adat, serta Tatapa atau Siu.
“Saraselo merupakan sebutan masyarakat Wayoli untuk tarian yang secara umum dikenal sebagai Cakalele di Maluku Utara. Tarian tersebut turut ditampilkan dalam prosesi penyambutan pada pembukaan Mubes ke-IV,” ungkap Rinto.
Menurutnya, hukum adat juga memiliki kedudukan penting dalam kehidupan masyarakat Wayoli. Berbagai persoalan di desa maupun lingkungan masyarakat adat diselesaikan berdasarkan ketentuan dan sanksi adat yang telah disepakati.
Sebagai anggota DPRD Kabupaten Halmahera Barat, ia menegaskan bahwa masyarakat adat tetap menjunjung tinggi hukum adat sepanjang selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Karena itu, ia berharap pemerintah dan masyarakat adat terus membangun komunikasi agar berbagai persoalan dapat dibahas dan dicarikan solusi secara bersama-sama.
“Harapan kami, pertemuan ini menjadi ruang untuk saling mendengarkan. Pemerintah dapat memahami harapan dan tantangan yang dihadapi masyarakat adat, sementara kami juga dapat memahami berbagai program pembangunan yang akan dilaksanakan pemerintah,” ujar Rinto.
Dalam kesempatan tersebut, Rinto menekankan pentingnya perlindungan tanah adat dan pelestarian budaya leluhur agar masyarakat dapat merasakan manfaat pembangunan secara adil tanpa kehilangan identitas dan hak-hak adatnya.
Ia berharap Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat memberikan perhatian serius terhadap pembentukan peraturan daerah mengenai pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, termasuk keberadaan tanah adat.
Selain itu, ia meminta pemerintah menelusuri persoalan tanah warga yang belum memperoleh kepastian hukum, termasuk tanah yang berada dalam kawasan hutan lindung.

Rinto menegaskan, hal-hal tersebut diperlukan langkah konkret untuk memastikan kejelasan status tanah serta kepastian hak masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Persoalan tanah masyarakat perlu mendapat perhatian agar statusnya dapat ditelusuri dan dicarikan penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Rinto juga menyoroti perlindungan hak-hak masyarakat adat yang bermukim di wilayah pesisir. Ia berharap pelaksanaan pembangunan tetap memperhatikan keberadaan dan sumber penghidupan masyarakat setempat, sehingga aktivitas sosial dan ekonomi mereka tidak dirugikan.
Selain persoalan tanah, Rinto menyoroti dukungan pemerintah terhadap kelembagaan masyarakat adat Suku Wayoli yang telah dicatatkan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Maluku Utara pada 2015.
Rinto mengatakan, hingga kini kelembagaan tersebut belum pernah menerima bantuan hibah untuk menunjang kegiatan organisasi adat.
Karena itu, pihaknya berharap pemerintah memberikan arahan mengenai mekanisme dan persyaratan yang harus dipenuhi agar kelembagaan masyarakat adat dapat memperoleh dukungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di bidang kebudayaan, Rinto meminta pemerintah menyediakan ruang bagi generasi muda untuk mengembangkan, mempelajari, dan memperkenalkan warisan budaya Suku Wayoli kepada masyarakat luas berupa Gedung Museum.
Menurutnya, keberadaan ruang kebudayaan penting untuk mendukung kegiatan latihan, dokumentasi, dan pengembangan tradisi agar tidak terputus dari generasi ke generasi.
Ia menegaskan bahwa pelestarian budaya harus berjalan beriringan dengan penguatan kelembagaan adat serta pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat.
Lebih jauh, Rinto juga mendorong percepatan pembangunan infrastruktur di kawasan pesisir, terutama sarana transportasi laut, tambatan perahu, dan fasilitas pendukung lainnya.
“Desa Goro-Goro sebagai salah satu wilayah yang membutuhkan perhatian karena masyarakatnya masih mengandalkan transportasi laut untuk menunjang mobilitas dan aktivitas sehari-hari,” imbuhnya.
Menurut Rinto, ketersediaan infrastruktur transportasi laut yang memadai akan membantu masyarakat menjalankan aktivitas sosial dan ekonomi sekaligus meningkatkan akses terhadap pelayanan dasar.
Melalui Mubes IV, Legislator Partai bertajuk banteng merah itu berharap pemerintah dapat menindaklanjuti berbagai aspirasi tersebut secara bertahap sesuai kewenangan masing-masing.
“Pengakuan terhadap masyarakat adat tidak hanya berkaitan dengan pelestarian tradisi, tetapi juga menyangkut perlindungan hak, kepastian hukum, penguatan kelembagaan, serta kesempatan yang adil bagi masyarakat adat untuk menikmati hasil pembangunan,” tutup Rinto. (Red/Agus)

















