Disperindagkop dan Sat Reskrim Polres Halbar Razia Kendaraan Tangki Rakitan di SPBU Acango

Kamis, 15 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Disperindagkop dan UMKM) bersama Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Halmahera Barat melakukan razia terhadap kendaraan roda dua bertangki rakitan di SPBU Acango, Desa Acango, Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, Kamis (15/10/2026).

Razia yang berlangsung pukul 09.24 hingga 10.30 WIT tersebut menyasar kendaraan bertangki modifikasi yang digunakan untuk mengisi BBM di SPBU tersebut.

Petugas SPBU Acango, Febriani Feraro Nafali, saat disambangi Bacapost.com mengatakan pihaknya tidak mengetahui sebelumnya bahwa akan ada kegiatan razia kendaraan bertangki rakitan di lokasi tersebut.

Ia menjelaskan, pengawas SPBU bernama Yuli awalnya berada di tempat. Namun, saat penindakan berlangsung, yang bersangkutan meninggalkan lokasi dengan alasan ada anggota keluarganya yang meninggal dunia.

Baca Juga:  Kejari Halmahera Selatan Musnahkan 96 Barang Bukti Dari 17 Perkara Pidana

Terkait harga BBM, Febriani menyebutkan bahwa Pertalite di SPBU Acango dijual seharga Rp10.000 per liter, sedangkan Pertamax Rp16.300 per liter.

Dok: Sejumlah kendaraan saat diamankan petugas

Sementara itu, salah seorang pemilik kendaraan bertangki rakitan yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa razia berlangsung ketika sejumlah kendaraan sedang mengisi BBM.

Menurutnya, petugas kepolisian datang dan meminta pengisian BBM dihentikan. Selanjutnya, pemilik kendaraan diminta meminggirkan motor mereka.

“Sebagian pemilik kendaraan sempat meninggalkan SPBU dengan membawa motor masing-masing. Kendaraan yang diamankan merupakan motor yang telah terparkir dan sedang melakukan pengisian BBM ketika petugas tiba,” pungkasnya.

Sumber tersebut juga mengakui bahwa kendaraan bertangki rakitan yang digunakan tidak dilengkapi dokumen kendaraan berupa BPKB maupun STNK.

Baca Juga:  IPMB Desak Inspektorat Bongkar Hasil Audit Dana Desa Busua

Untuk diketahui, jumlah kendaraan roda dua tangki rakitan yang diamankan petugas Satreskrim Polres Halmahera Barat sebanyak 6 unit dan 3 galon jerigen. (Red/Agus)

TNK. (Red/Agus)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Satlantas Polres Halbar Gerak Cepat Atasi Tumpukan Tanah di Jalan Raya Depan RSUD
Seorang Pria Desa Tomori Mengakhiri hidupnya Dengan Cara Gantung Diri
Bassam Kasuba Beri Sinyal Kembali Berpasangan Dengan Helmi Umar Muchsin Di Pilkada Mendatang
Warga Soroti Tumpukan Tanah Berserakan di Badan Jalan Depan RSUD Jailolo
Mutasi ke Haltim, IPDA Imam Tinggalkan Capaian Penyelesaian 80 Persen Perkara di Polsek Ibu
Kades Kaputusan Milka Dadana Diduga Terlibat Tambang Emas Ilegal
Satresnarkoba Polres Halsel Berhasil Amankan Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sintetis Beserta Barang bukti.
Warga Desa Busua Desak DPMD Halmahera Selatan Aktifkan Kembali Andi Hairudin sebagai Kades Definitif

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 11:34

Satlantas Polres Halbar Gerak Cepat Atasi Tumpukan Tanah di Jalan Raya Depan RSUD

Selasa, 27 Oktober 2026 - 11:16

Seorang Pria Desa Tomori Mengakhiri hidupnya Dengan Cara Gantung Diri

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:47

Bassam Kasuba Beri Sinyal Kembali Berpasangan Dengan Helmi Umar Muchsin Di Pilkada Mendatang

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:11

Warga Soroti Tumpukan Tanah Berserakan di Badan Jalan Depan RSUD Jailolo

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:03

Mutasi ke Haltim, IPDA Imam Tinggalkan Capaian Penyelesaian 80 Persen Perkara di Polsek Ibu

Berita Terbaru