Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Disperindagkop dan UMKM) bersama Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Halmahera Barat melakukan razia terhadap kendaraan roda dua bertangki rakitan di SPBU Acango, Desa Acango, Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, Kamis (15/10/2026).
Razia yang berlangsung pukul 09.24 hingga 10.30 WIT tersebut menyasar kendaraan bertangki modifikasi yang digunakan untuk mengisi BBM di SPBU tersebut.
Petugas SPBU Acango, Febriani Feraro Nafali, saat disambangi Bacapost.com mengatakan pihaknya tidak mengetahui sebelumnya bahwa akan ada kegiatan razia kendaraan bertangki rakitan di lokasi tersebut.
Ia menjelaskan, pengawas SPBU bernama Yuli awalnya berada di tempat. Namun, saat penindakan berlangsung, yang bersangkutan meninggalkan lokasi dengan alasan ada anggota keluarganya yang meninggal dunia.
Terkait harga BBM, Febriani menyebutkan bahwa Pertalite di SPBU Acango dijual seharga Rp10.000 per liter, sedangkan Pertamax Rp16.300 per liter.

Sementara itu, salah seorang pemilik kendaraan bertangki rakitan yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa razia berlangsung ketika sejumlah kendaraan sedang mengisi BBM.
Menurutnya, petugas kepolisian datang dan meminta pengisian BBM dihentikan. Selanjutnya, pemilik kendaraan diminta meminggirkan motor mereka.
“Sebagian pemilik kendaraan sempat meninggalkan SPBU dengan membawa motor masing-masing. Kendaraan yang diamankan merupakan motor yang telah terparkir dan sedang melakukan pengisian BBM ketika petugas tiba,” pungkasnya.
Sumber tersebut juga mengakui bahwa kendaraan bertangki rakitan yang digunakan tidak dilengkapi dokumen kendaraan berupa BPKB maupun STNK.
Untuk diketahui, jumlah kendaraan roda dua tangki rakitan yang diamankan petugas Satreskrim Polres Halmahera Barat sebanyak 6 unit dan 3 galon jerigen. (Red/Agus)
TNK. (Red/Agus)

















