Dugaan kongkalikong dalam persoalan ganti rugi lahan yang digunakan untuk pembangunan jaringan listrik menuju Desa Kou Bala-Bala mulai menjadi sorotan. Pasalnya, hingga kini hak 37 pemilik lahan asal Desa Loleujaya belum juga mendapatkan kepastian penyelesaian.
Persoalan tersebut kini mendapat perhatian serius dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halmahera Selatan. Kepala DPMD Halsel, Zaki Abd Wahab, memastikan akan memanggil dua kepala desa yang berkaitan langsung dengan persoalan tersebut.
Mereka adalah Kepala Desa Kubala Bala, Baihaki Sabelah, dan Kepala Desa Loleujaya, Fajri Ramli.
Pemanggilan itu dilakukan untuk membongkar secara terang benderang bagaimana sebenarnya kesepakatan ganti rugi dibuat, siapa yang bertanggung jawab, serta sejauh mana pembayaran kepada masyarakat telah direalisasikan.
“Saya akan panggil kedua kepala desa. Kita akan minta penjelasan secara terang, apa yang menjadi kesepakatan dan sejauh mana sudah direalisasikan. Jangan sampai hak masyarakat digantung tanpa kepastian,” tegas Zaki. (02/09/2026)
Sorotan semakin menguat karena jaringan listrik yang menggunakan lahan warga tersebut kini telah beroperasi. Masyarakat Desa Kubala Bala telah menikmati manfaat pembangunan, sementara 37 warga pemilik lahan di Loleujaya masih mempertanyakan kepastian hak mereka.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: jika pembangunan dan manfaat listrik sudah terealisasi, mengapa persoalan ganti rugi lahan warga belum juga dituntaskan?
DPMD Halsel juga akan meminta penjelasan mengenai kesepakatan pembagian tanggung jawab pembayaran, yakni 70 persen untuk Desa Kubala Bala dan 30 persen untuk Desa Loleujaya.
Bagi DPMD, kesepakatan tidak boleh sekadar menjadi hasil rapat yang tersimpan dalam dokumen tanpa ada pelaksanaan di lapangan.
“Kalau memang sudah ada kesepakatan, jangan hanya berhenti di atas kertas atau dalam rapat. Harus ada realisasi. Pemerintah desa harus memberikan kepastian kepada masyarakat,” ujar Zaki.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi tekanan bagi kedua pemerintah desa untuk membuka seluruh proses persoalan ganti rugi tersebut secara transparan.
Mulai dari dasar kesepakatan, sumber anggaran, pembagian tanggung jawab, hingga nominal dan realisasi pembayaran kepada masing-masing pemilik lahan harus dijelaskan kepada masyarakat.
Sebab, tanpa penjelasan yang terbuka, dugaan adanya permainan atau kongkalikong antara pihak-pihak yang berkepentingan akan terus menjadi pertanyaan publik.
Zaki pun mengingatkan agar persoalan ini segera diselesaikan sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
“Jangan tunggu masyarakat kecewa lalu persoalan ini masuk ke ranah hukum. Lebih baik diselesaikan sekarang. Hak warga harus jelas dan harus ada penyelesaian,” tandasnya.
Pemanggilan dua kepala desa oleh DPMD Halsel menjadi langkah penting untuk mengurai benang kusut persoalan tersebut. Masyarakat kini menunggu jawaban konkret, bukan sekadar janji atau kesepakatan di atas kertas.
Listrik sudah terang di Kubala Bala. Tetapi hak 37 pemilik lahan di Loleujaya jangan sampai terus dibiarkan berada dalam gelapnya ketidakpastian.
” Jika memang tidak ada permainan, buka semuanya secara terang. Jika sudah ada pembayaran, tunjukkan realisasinya. Dan jika belum, jelaskan kapan hak masyarakat akan dituntaskan,” pungkasnya. (Red/SI)


















