Wartawan Diduga Dihalang Meliput, PWI Halsel Minta Polres Tegakkan UU Pers

Selasa, 28 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dugaan penghalangan terhadap kerja jurnalistik di Kusu Island Resort resmi masuk ranah hukum. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Halmahera Selatan melaporkan Barbara bersama pihak pengelola Kusu Island Resort ke Polres Halmahera Selatan atas dugaan menghambat tugas wartawan saat melakukan peliputan.

Laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Selatan melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) Nomor STPL/422/VII/2026/SPKT, tertanggal Senin (27/7/2026) pukul 15.00 WIT.

Ketua PWI Halsel Samsudin Chalil bersama Sekretaris PWI Sadam Hadi dan sejumlah pengurus mendatangi Polres Halsel untuk memastikan laporan tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Samsudin meminta aparat kepolisian memberikan perhatian serius terhadap laporan tersebut sebagai upaya menjaga kemerdekaan pers di Kabupaten Halmahera Selatan.

Baca Juga:  Menang Tipis Atas Kodim FC, Garuda 02 FC Optimistis Raih Gelar Juara

“Kami berharap Kapolres Halsel dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum. Ini bukan hanya persoalan organisasi, tetapi menyangkut kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang,” ujar Samsudin.

Menurut Samsudin, pihak pengelola Kusu Island Resort diduga menolak proses wawancara serta melarang pengambilan dokumentasi foto dan video saat wartawan menjalankan tugas peliputan di lokasi.

Ia menilai tindakan tersebut diduga telah menghambat kerja jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Wartawan bekerja berdasarkan aturan. Jika ada keberatan terhadap pemberitaan, mekanismenya sudah diatur melalui hak jawab dan hak koreksi, bukan dengan menghalangi proses peliputan,” tegasnya.

PWI Halsel menegaskan langkah hukum yang ditempuh merupakan bentuk komitmen organisasi dalam melindungi profesi wartawan sekaligus memastikan kemerdekaan pers tetap dihormati.

Baca Juga:  Harita Nickel Dan Kompas Rilis Buku Ikan Karang Pesisir Barat Laut Obi, Bagaimana Kondisi Laut bagi Nelayan?

Selain itu, PWI Halsel meminta penyidik Polres Halmahera Selatan mendalami dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, terkait larangan menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers secara melawan hukum. (Red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Warga Minta Bupati Halsel Dan Kadis DPMD Berkantor Di Kantor Desa Laigoma
Tak Perlu Lagi Berobat Jauh, Kehadiran Pustu Soligi dan Kawasi Dekatkan Akses Medis Warga Obi 
Diduga Tak Mampu Selesaikan Polemik, Iksan Kaleserang Pilih Laporkan Tiga Wartawan Anggota PWI
Sekdes Kusubibi Diduga Terseret Kasus TPPU, Polres dan Kejari Halsel Diminta Turun Tangan
Pemda Halsel Alokasikan Bansos Untuk Masyarakat Kurang Mampu Dan Biaya Akhir Studi Mahasiswa 
Kepala Desa Laigoma Samsul Marwa Diduga Jarang Berkantor, Warga Palang Kantor Desa
Kapolda Malut Batal Kunker ke Halsel, Ini Alasannya 
Polsek Jailolo Selatan Kawal Aksi Warga Tolak Pemberhentian Kades Sidangoli Dehe

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:56

Warga Minta Bupati Halsel Dan Kadis DPMD Berkantor Di Kantor Desa Laigoma

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:53

Tak Perlu Lagi Berobat Jauh, Kehadiran Pustu Soligi dan Kawasi Dekatkan Akses Medis Warga Obi 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:20

Diduga Tak Mampu Selesaikan Polemik, Iksan Kaleserang Pilih Laporkan Tiga Wartawan Anggota PWI

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:16

Sekdes Kusubibi Diduga Terseret Kasus TPPU, Polres dan Kejari Halsel Diminta Turun Tangan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:19

Pemda Halsel Alokasikan Bansos Untuk Masyarakat Kurang Mampu Dan Biaya Akhir Studi Mahasiswa 

Berita Terbaru